Sabtu, 03 Maret 2012

DOSEN NOTED#1 (inspired by CEO NOTED Dahlan Iskan)

Hari sabtu, 3 Maret 2012, mulai perkuliahan semester genap, salah satu mata kuliah yang didelegasikan, yaitu hukum lingkungan. Hari ini hukum lingkungan yang didelegasikan adalah kelas 4F. Siap tugas, pagi cerah, jam menunjukan pukul 7, start berangkat dari rumah dengan diantar pengawal pribadi lahir batin, penjaga hati dunia akhirat, meluncurlah daku menuju kampus dengan terlebih dahulu nganterin anak sekolah di SMPN 3 Serang.  sampailah dikampus jam 7.15 WIB. sebelum masuk gedung perkuliahan kami sarapan bubur di kantin kampus UNTIRTA. Perut kenyang, berarti tenaga sudah siap sedia untuk mengawali pertempuran pertemuan pertama perkuliahan. sampailah di gedung A (tempat perkuliahan dilaksanakan), langsung saya menuju ruang 1.3. ternyata mahasiswanya ngga ada, kelas kosong melompong, tidak ada satupun batang hidung terlihat disana,, yang terlihat hanya barisan kursi yang masih tersusun rapih, karena baru disapu dan di rapihkna oleh ob  yang bertugas. akhirnya saya memutuskan duduk di ruang sekretariat, didalam sekretariat sudah ada bpk Sjamsudin, beliau adalah salah satu dosen terbaik FH UNTIRTA, tetapi sayang untuk berkomunikasi dengan beliau harus dengan bahasa isyarat, karena beliau pendengarannya sudah tidak berfungsi dengan baik lagi, beliau sudah berumur 71 tahun tetapi salut, semangat beliau masih seperti mahasiswa usia 17 tahun. beliau mengajak saya berdialog, tetapi beliau menolak jika saya memulai dialog terlebih dahulu, karena beliau sadar kekurangn beliau dalam pendengaran mengakibatkan komunikasi kami bisa ngga nyambung. dari pada ngobrol dngn sibapak ngga nyambung, akhirnya saya buka lappy  untuk browsing dan berselancar di dunia maya. tak lama kemudian pak ade marpudin datang dan beliau menawarkan "jasa"nya untuk mengaktifkan wifi saya, karena beliau melihat saya browsing internt pakai modem. tapi ngga berhasil jg,,y,,akhirnya pake modem lagi dech. karena saya lama kelamaan bosen di sekretariat, saya tengok lagi kelas 1.3 yang akan menjadi ruang perkulaihan kami pagi itu. tetep, mahsiswa belum datang juga,,duduk lagi dech saya di sektretariat. dan tak lama kemudian datang ibu sri mukti, chating sebentar dan  kami memutuskan untuk menunggu mahasiswa diruang kelas masing-masing. jam menunjukan 08.30, mahasiswapun datang 3 orang. saya putuskan perkuliahan tetap berjalan, jikalaupun itu hanya satu orang. perkuliahan dimulai dengan perkelanan perdana saya sebagai tenaga pengajar dalam mata kuliah hukum lingkungan di kelas mereka. saya jelaskan siapa dosen pembina saya, no kontak saya, email, kontrak perkuliahan, cara penilaian, referensi buku, sayapun berusaha untuk komunikatif dengan mereka, karena kelas ini kelas yang pernah saya ajar waktu semester 1, tetapi saya nyatakan gagal. gagal dalam arti dari 40 siswa yang ada, hanya 35% yang mendapat nilai baik. selebihnya gatot alias gagal total. maka cara atau pola pengajaran saya terhadap kelas ini saya ubah. tidak lagi dengan cara presentasi, tetapi dengan cara dialog interaktif komunikatif, walaupun secara hati nurani cara ini saya kurang sreg. seharusnya sebagai mahasiswa mereka sudah bisa diajak untuk berfikir secara kritis dengan tidak hanya mengandalkan materi yang saya berikan. mereka seharusnya sebagai MAHA siswa, cara berfikirnya bukan lagi anak SMA yang hanya mendapat materi tok dari gurunya, kelihatannya kelas ini tidak bisa atau belum bisa untuk diterapkan pola pengajaran yang saya "Lepas", apa yang salah, saya tidak tahu, makanya saya berusaha untuk mengkoreksi diri dan cara pengajaran saya, karena ketika anak-anak yang saya bina belum bisa meraih yang saya nilai baik, saya merasa punya beban moral yang lebih. sekarang dengan membaca bismillah saya melangkah untuk dapat "membina" mereka tidak hanya dari segi keilmuan tetapi juga nilai-nilai lainnya, mulai dari etika, akidah dan akhlak. wah sungguh beban yang tidak mudah, perlu persiapan dan kematangan secara keilmuan dan emosional. ya Allah bila ini baik dimata-MU, mudahkanlah segala urusan mahluk MU ini..Amiin yra.

Kamis, 01 Maret 2012

Perlumya Tata Kelola Lingkungan dalam Industri


Perkembangan dunia industri di Indonesia sangat  pesat. Pengkajian mengenai rancang bangun suatu industri yang terbentuk dalam suatau pabrik harus memperhatikan semua aspek, termasuk aspek tata kelola lingkungan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan-peraturan  daerah. Industri yang terbentuk dalam suatu bangunan pabrik yang didalamnya dilakukan kegiatan dan atau usaha, dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi: [1] 
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.      Ekploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui;
c.       Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dan pemanfaatannya;
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya;
e.       Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

             f.   Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad  renik;

g.      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h.      Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i.        Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan Negara.
       Karena itu setidaknya ada 3 alasan menjadi penting ketika membangun pabrik dilihat dari sisi tata kelola lingkungan, ditambah dengan adanya otonomi daerah, maka masalah lingkungan dalam pembangunan pabrik akan mendapatkan perhatian yang lebih serius.
       Ketiga alasan tersebut: pertama, dalam membicarakan proyek  kapital industri.[2] Proyek kapital pembangunan industri adalah suatu industri yang oleh American Institute of Chemical Enginees digolongkan sebagai industri yang didalam proses pengolahan atau pabrikasi dari bahan mentah menjadi produk yang diinginkan terjadi proses perubahan kimia (unit proces) dan atau fisika (unit operation).  Dilakukan dalam waktu bersamaan atau berurutan  dengan  cara terkoordinasi dalam peralatan yang keseluruhannya akan merupakan kilang atau fasilitas produksi/industri.
       Kegiatan proyek pembangunan  industri diarahkan untuk melakukan perencanaan atau desain baik secara engeneering, ekonomi maupun tata kelola lingkungan.
        Dalam tata kelola lingkungan potensi pencemaran terhadap lingkungan oleh suatu industri yang operasinya didasarkan atas adanya proses kimia dan fisika dianggap cukup besar, misalnya adanya pembakaran yang tidak sempurna sehingga terjadi penyebaran senyawa karbon yang dapat membahayakan lingkungan. Atau mungkin terjadinya kebakaran bahan kimia yang beracun atau senyawa hidrokarbon yang mengalir atau tersebar kesekeliling  kilang dapat membahayakan kehidupan flora dan fauna ditempat tersebut. Oleh karena itu kilang industri itu harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat memberikan  tanda adanya kebocoran yang mungkin terjadi agar tidak menyebar keluar kilang yang dapat membahayakan lingkungan sekitarnya.
       Kedua. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, disatu sisi merupakan studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, disisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Berdasarkan analalisis dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun positif yang akan timbul dari usaha dan atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
       Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut, diantaranya digunakan kriteria mengenai: [3]
a.       Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan;.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak;
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yanga akan terkena dampak;
e.       Sifat kumulatif dampak;
f.       Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak
        Pengelolaan limbah merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,  pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.[4] Kewajiban untuk melakukan pengelolaan dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kemungkinan resiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat menimbulkan efek negatif , oleh karena itu persyaratan penataan lingkungan hidup dalam kerangka otonomi daerah bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar  dan penting terhadap lingkungan, wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup/ UKL dan UPL untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang didaerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menerbitkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a.       Rencana tata ruang
b.      Pendapat masyarakat
c.       Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
       Dalam ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang berkenaan dengan penataan ketentuan mengenai pengelolaaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha, yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan harus dicantumkan secara jelas dalam ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Misalnya kewajiban untuk mengelola limbah,  syarat mutu limbah yang boleh dibuang kedalam lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup.
        Ketiga.  Berdasarkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2009 terhadap kinerja 627 perusahaan, terdapat 56 perusahaaan berperingkat hitam, 48 perusahaan merah minus, 82 perusahaan merah, 229 perusahaan biru minus, 170 perusahaan biru, 41 perusahaan hijau, dan hanya satu perusahaan yang berperingkat emas.[5]
        Perusahaan-perusahaan yang masuk daftar  hitam diharuskan segera memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan. Pasalnya, dalam Undang-undang  No.32 tahun 2009 tenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan-perusahaan yang tidak memperhatikan aspek pengelolaaan lingkungan hidup akan diberi sanksi tegas.[6]
       Tindakan tegas bagi pencemar dan pelanggar lingkungan merupakan bentuk penerapan prinsip berkeadilan dalam  pengelolaan lingkungan, terutama dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Setelah berlakunya Undang-undang baru, kedepan tidak hanya perusahaan berlabel hitam yang mendapat warning, tetapi juga perusahaan yang termasuk  daftar merah dan merah minus. Perusahaan-perusahaan itu bisa diperkarakan kemeja  hijau. Hal itu berdasarkan alasan perusahaan berperingkat merah hanya melakukan sebagian persyaratan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-undang, sedangkan peserta proper berperingkat  merah minus masih sedikit sekali melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-undang. Sebelum dituntut secara hukum, perusahaan itu akan dibina terlebih dahulu.
       Perusahaan yang dua kali masuk daftar hitam akan mendapatkan pembinaan dari Deputi Penataan Hukum Kantor Negara Lingkungan Hidup. Pasalnya,  filosofi dasar proper adalah pembinaan dan pengawasan.[7]
        Proses pembinaan biasanya atas permintaan secara pro aktif dari sebuah perusahaan yang berperingkat hitam atau merah agar peringkat mereka bisa meningkat pada tahun berikutnya. Mereka meminta tim proper untuk melakukan kajian teknis tentang pengelolaan lingkungan sesuai amanat Undang-undang. Misalnya tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan  beracun sejak dihasilkan sampai dimusnahkan yang harus diketahui secara pasti setiap pergerakan dan catatannya.
       Pembinaan itu dilakukan atas beberapa pertimbangan,  misalnya apabila suatu perusahaan berperingkat hitam langsung diperkarakan kemeja hijau, otomatis perusahaan itu harus berhenti beroperasinya. Hal tersebut tentunya bisa menimbulkan dampak sosial berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  bagi para karyawan serta merugikan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada jalannya perusahaan. Apabila perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan perbaikan selama masa pembinaan, kuasa hukum KNLH tidak akan segan-segan menuntut mereka melalui jalur hukum.
       Penyelenggara  proper memang  bertujuan agar semua lapisan masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Apabila bukti yang diajukan oleh seseorang atau instansi dapat dipertanggung jawabkan, KNLH akan mencabut penghargaan dari perusahaan yang bermasalah. Kriteria peringkat proper adalah;
1.      Peringkat emas ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3 R (reuse, recycle,recovery), menerapkan system pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat jangka panjang.
2.      Peringkat hijau ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, mempunyai system pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R.
3.      Peringkat biru ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.      Peringkat biru minus ; melakukan uapaya pengelolaan lingkunan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5.      Peringkat merah ; melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6.      Peringkat merah minus ; melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan  persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7.      Peringkat hitam ; belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan.
       Suatu perusahaan  baru atau lama apabila mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dengan benar, dipastikan perusahaan itu mendapat peringkat biru. Sebab, peringkat tersebut  hanya mengharuskan perusahaan mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, mematuhi ijin mendirikan bangunan, tata ruang wilayah,  zona industri dan ekonomi serta amdal. Disinilah peran pemerintah khususnya  didaerah yang sekarang diberi kewenangan masing-masing dalam mengelola dan mengatur potensi daerahnya dalam kerangka otonomi daerah.



[1] Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

[2] Iman Soeharto, Manajemen Proyek Industri (Persiapan,Pelaksanaan, Pengelolaan). Erlangga,1990, hlm.12

[3] Penjelasan pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[4] Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[5] Koran Jakarta, 20 Oktober 2009.
[6] Keterangan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam acara malam anugerah  lingkungan.
[7]Koran Jakata, op. cit., hlm. 18.

HUKUM PERIZINAN


PERIZINAN
Design by: Ikomatussuniah, SH.MH.
(Tenaga Pengajar Hukum Perizinan UNTIRTA)

Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Sebagai suatu bentuk kebijakan tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.  Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-empat , dapat terwujud. Dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa:
1.    Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah teritorial Indonesia
2.    Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum
3.    Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum administrasi negara.  Dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian. Empat pilar utama negara kesejahteraan:
1.        Social citizenship
2.        Full democracy
3.        Modern industrial relation system
4.        Right to education and the expansion of modern mass education system.
Dalam negara kesejahteraan adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus diimbangi oleh pertumbuhan  ekonomi dan kesempatan kerja.
Literatur mengenai perizinan, masih sedikit, sehingga penulis berniat membagi sedikit pengetahuan tentang apa itu izin. Sekelumit penafsiran yang penulis fikirkan, yang merupakan buah dari membaca literatur-literatur mengenai perizinan dan pelaksanaan mengenai perizinan secara riil dilapangan, menggelitik penulis untuk menuangkan pikiran dalam suatu tulisan yang sederhana ini. Bahkan penulis berfikir, seharusnya para calon pejabat, dan cpns dalam pemerintahan terlebih dahulu ditatar mengenai esensi, moralitas, filosofi  dan tata cara mengeluarkan kebijakan yang berupa perizinan, agar kelak menjadi pejabat atau alat administrasi negara, tidak berbuat sewenang-wenang  yang hanya mengakibatkan keuntungan untuk segolongan orang saja. Dan tentu saja, mereka sebagai alat administrasi negara, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara baik dan sungguh-sungguh unutk memberikan pelayanan pubik yang excelent kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Inilah sekelumit teori  tentang perizinan dan hukum, walaupun banyak yang pesimis mengatakan bahwa untuk apa teori, apabila ternyata pelaksanaannya jauh api dari panggang, tetapi penulis tetap optomis, bahwasanya teori memang harus kita ketahui dan mantapkan terlebih dahulu, agar bisa kita implementasikan, karena jika toerinyapun kita belum atau tidak tahu, maka apa yang akan kita bisa implementasikan.
HUKUM PERIZINAN
Hukum adalah suatu rangkaian peraturan, yang mengikat, memaksa dan mempunyai sanksi. Hukum adalah salah satu bentuk norma/kaidah dalam kehidupan.Norma yang mengatur dalam kehidupan diantaranya adalah norma agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Hubungan antara  kaidah hukum dan kaidah-kiadah sosial lainnya saling mengisi,  artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat walaupun  hukum tidak  mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Bahkan sebelum kaidah hukum dikodifikasikan, kaidah-kaidah yang lain sudah mempunyai aturan sendiri yang jelas bahkan mempunyai sanksi. Sumber norma agama, kesusilaan , kesopanan, dan hukum  berlainan. Norma agama sumbernya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, norma kesusilaann sumbernya hati nurani, norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Izin menurut Prof. Bagirmanan
Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
Izin khusus
Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum privat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
·         Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon.
·         Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
·         Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah  diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan sosial yang cukup rumit, oleh karena  perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana lainnya.


W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.
Mengenai perizinan, ranah Hukum administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentang perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin harus dimohonkan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan. Arti kata “orang” disini, adalah orang dalam arti sebenarnya ataupun orang dalam arti atrificial person yang berbentuk badan hukum. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 adalah:
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Daerah
a.       Provinsi
b.      Kabupaten/Kota
Pembentukan hubungan antara masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah melalui interaksi yang terjalin dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh alat adminstrasi negara dalam melakukan pelayanan kaitan dengan pelayanan izin. Hubungan dalam bentuk pelayanan yang diberikan ini, dapat menjadi tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu bentuk pelayanan. Apabila masyarakat merasa dilayani dengan baik, maka terdapat nilai kepuasan tersendiri yang bisa menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan rakyatnya. Tetapi sebaliknya, apabila masyarakat merasa didzolimi dalam mendapatkan pelayanan yang baik, maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan hilang kepercayaan terhadap kinerja aparat/alat adminstrasi negara, sehingga bisa membuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah buruk.
Dalam hal perizinan, yang  berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Izin dapat berbentuk tertulis dan atau tidak tertulis, namun dalam Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, maka izin yang berbentuk suatu keputusan adminstrasi negara (beschicking) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Izin yang berbentuk beschiking, sudah tentu mempunyai sifat konkrit (objeknya tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu dan ditentukan), individual (siapa yang diberikan izin), final (seseorang yang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
Unsur-unsur dalam izin adalah:
1.      Para pihak
2.      Objek pengaturan
3.      Pengesahan
4.      Pihak yang mengeluarkan
5.      Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup)
6.      Untuk apa izin digunakan
7.      Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat
Susunan suatu bentuk keputusan izin adalah:
1.      Nama dari organ yang berwenang
2.      Nama dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertentu yang dilengkapi alamat.
3.      Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan permohonan.
4.      Suatu ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok.
5.      Penetapan fakta-fakta yang relevan.
6.      Pertimbangan-pertimbangan hukum
7.      Keputusan/diktum
8.      Motivasi dalam arti sempit
9.      Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut
10.  Penandatangan oleh organ yang berwenang.
Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut AHMAD SOBANA; mekanisme perizinan & izin yang diterbitkan untuk pengendalian & pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai  alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah .
Tujuan sistem perizinan adalah;
a.    Adanya suatu kepastian hukum
b.    Perlindungan kepentingan umum
c.    Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan
d.   Pemerataan distribusi barang tertentu

Syarat Syah Perizinan
Syarat sahnya suatu perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat.
Freies Ermessen
Pemberian kewenangan atau kemerdekaan kepada adminstrasi negara dalam sistem HAN dikenal dengan freies ermessen atau discretionary power.
PELAYANAN PUBLIK DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE
Secara konseptual menunjukan suatu proses yang memposisikan rakyat dapat mengatur ekonominya. Rakyat dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat lainnya khususnya dalam hal perekonomian tidak terpasung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Rakyat mempunyai andil yang besar dalam menjalankan roda perekonomian skala mikro maupun makro. Seharusnya kebijakan dalam hal perekonomian tidak hanya mengakomodasi keinginan rayat yang mempunyai kapital saja, tetapi rakyat yang menjalankan perekonomian mikro (yang sebetulnya peredaran uang lebih banyak disana), diperhatikan juga secara proporsional. Hal tersebut menjadi dasar acuan untuk diperjuangkan, karena sudah terbukti sewaktu krisis moneter, yang bisa bertahan adalah perekonomian mikro. Perekonomian mikro sudah mengakar dalam pribadi rakyat Indonesia dengan dasar azas yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Idealnya berdasarkan UUD 1945 tersebut, perekonomian adalah perekonomian kerakyatan,  yang menitikberatkan kepada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan segelintir atau segolongan rakyat.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, instrumen berupa institusi, sumber sosial dan politik digunakan untuk menciptakan integrasi positif demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Institusi merupakan suatu representasi dari  negara/pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melayani kepentingan masyarakat, agar masyarakat mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram. Sumber sosial yang tercipta dan terdapat dalam masyarakat menjadi suatu instrumen dalam pembentukan psikologis individu-individu yang dalam skala besar membentuk suatu mayarakat. Sumber sosial dapat berupa:
a.     Interaksi antara individu dengan Tuhan yaitu berupa keyakinan (Habluminallah).
b.    Interaksi antara individu dengan individu manusia lainnya (Hablumminannaas).
c.    Interaksi antara individu dengan mahluk lainnya selain manusia (Hablumminal Khulq).
Sumber politik tidak kalah pentingnya dengan sumber lainnya. Politik merupakan suatu alat untuk membentuk suatu kekuasaan dalam bingkai pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum.  Para pejabat dalam pemerintahan dipilih melalui jalur secara politik. Mereka bertugas sebagai pengatur negara dan pemerintahan, dan mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan mereka kepada masyarakat, karena mereka dipilih oleh rakyat. Sejahtera atau tidaknya masyarakat dapat diukur dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah (eksekutif), legislatif dan yudikatif. Keberpihakan kebijkaan yang tidak proporsional, dapat mengakibatkan ketimpangan distribusi kesejahteraan dalam masyarakat. Hakikatnya, pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus mengutamakan kebutuhan masyarakat agar sejahtera.
Good governance adalah Suatu pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintahan yang efisien,  serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Suatu kondisi yang menjamin tentang adanya proses kesejajaran, kesamaan dan keseimbangan peran serta, saling mengontrol diantara komponen pemerintahan, rakyat dan usahawan. Ketiga komponen itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat.
Bupati Jembrana I Gede Winasa, mengungkapkan dalam konsep governance hakekatnya didukung oleh tiga kaki yakni:
a.    Tata pemerintahan di bidang politik dimaksudkan sebagai proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan publik.
b.    Tata pemerintahan di bidang ekonomi, meliputi proses pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivias ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggaraa ekonomi.
c.    Tata pemerintahan di bidang adiminstrasi adalah berisi implementasi kebijakan yang telah diputuskan oleh institusi politik.
Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik (the general principels of good adminstration/goverment) yaitu:
  1. Asas kepastian hukum (principels of legal certainty), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
  2. Asas keseimbangan (principels of proporsionality), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.
  3. Azas kesamaan dalam mengambil keputusan.
  4. Asas bertindak cermat (principles of carefulnes), yaitu asas yang memperingatkan agar aparatur negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
e.       Asas motivasi untuk setiap keputusan administrasi negara (principels of motivation) yaitu asas yang menghendaki agar setiap putusan adminstrasi negara diberikan alasan dan motivasi yang cukup dan sifatnya benar.
  1. Asas    jangan mencampuradukan  kewenangan (principels of nonmixed of competence)
  2. Asas permainan yang layak (principels of fairplay)
  3. Asas keadilan atau kewajaran
  4. Asas menanggapi pengharapan yang wajar
  5. Asas meniadakan akibat putusan yang batal
  6. Asas perlindungan atas pandangan hidup
  7. Asas kebijaksanaan
  8. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Pelayanan Publik digunakan untuk menciptakan kesejahteraan dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktik good governance dalam pelayanan publik mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah.
Hambatan sistem perizinan di Indonesia, setelah dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah:
a.    Belum adanya sistem perizinan yang baku, integratif dan komprehensif.
b.    Banyaknya berbagai instansi yang mengeluarkan izin.
c.    Tersebarnya peraturan tentang perizinan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
d.   Diadakannya izin hanya semata-mata dengan tujuan pemasukan bagi pendapatan daerah.
Kelemahan pelayanan publik walaupun otonomi daerah sudah diberlakukan:
a.    Kurang responsif.
b.    Kurang inovatif
c.    Kurang accesible
d.   Kurang koordinasi
e.    Birokratis (khususnya dalam masalah perizinan)
f.     Kurang mendengar rakyat
g.    Tidak efisein
Tingkat pelayanan dan derajat kepuasan masyarakat adalah salah satu ukuran dari efektivitas dan efisiensi dari suatu pelayanan publik. Efektivitas adalah ukuran bagaimana suatu kualitas, suatu output itu dihasilkan melalui berbagai aktivitas yang dilakukan, kemudian bagaimana mencapai outcome yang diharapkan. Efisiensi adalah suatu keadaan yang menunjukkan tercapainya perbandingan terbaik antara pemasukan dan keluaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
ASPEK HUKUM DALAM PELAYANAN PUBLIK
Pokok Pemikiran Tentang Hukum
a.    Hart; hukum bukan sebagai perintah oleh pihak yang berkuasa tetapi sebagai pengatur penduduk yang berada dalam wilayah tertentu.
b.    Hans Kelsen; Hukum itu bukan sembarang perintah tetapi suatu perintah yang mengikat dan dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
c.    Bagi kalangan muslim, jelas yang dimaksud dengan hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber dari Al-quran, sunah rasul serta ijtihad.
POKOK PEMIKIRAN TENTANG HUKUM FUNGSI HUKUM :
a.    Jeremy Bentham; untuk memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.
b.    Aubert; fungsi mengatur (governance), distribusi sumber daya, safeguard terhadap ekspektasi masyarakat, penyelesaian konflik, ekspresi dari nilai-nilai dan cita-cita masyarakat.
KONSEP DASAR PERIZINAN
Untuk mengendalikan setiap kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif adalah melalui izin, yang memiliki kesamaan seperti dispensasi, izin dan konsesi;   
a.    dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak peraturan itu.
b.    izin adalah suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang, tetapi diperkenankan dan bersifat konkrit.
c.    konsesi adalah suatu perbuatan yang penting bagi umum, teetapi pihak swasta dapat turut serta dengan syarat pemerintah ikut campur. 
Asep  Warlan Yusuf; izin sebagai instrumen pemerintah yang bersifat yuridis preventif,  yang digunakan sebagai sarana hukum adminstrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang untuk menunjukan legalitas sebagai suatu ciri negara hukum yang demokratis. Izin diterapkan oleh pejabat negara. Izin bersifat:
a.    Konkret (objeknya tidak abstrak melainkann berwujud, tertentu dan ditentukan),
b.    Individual (siapa yang diberikan izin),
c.    Final (seseorang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
SESUATU YANG DITUJU DENGAN PERIZINAN:
a. Mengarahkan aktivitas tertentu
b. Mencegah bahaya yang mungkin timbul
c. Untuk melindungi obyek-obyek tertentu
d. Membagi benda-benda yang sedikit
e. Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat melakukan aktivitas.
Jenis dan Macam Izin:
     Izin lokasi, izin trayek, izin penggunaan trotoar
     Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
     Izin gangguan,  izin pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah
     Surat Izin Usaha Kepariwisataan, izin pembuatan jalan masuk pekarangan
     Izin reklame, izin penggalian daerah milik jalan
     Izin pematangan tanah
     Izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan, pertokoan dan sejenisnya
     Izin pemanfaatan titik tiang pancang reklame, jembatan penyebrangan orang dan sejenisnya.
     Tanda Daftar Perusahaan
     Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, tanda daftar gudang.
Pemerintahan daerah dalam mengurus kewenangannya mengeluarkan kebijakan berbentuk Perda, keputusan kepala daerah, dan peraturan lainnya. Salah satu bentuk perwujudan kewenangan tersebut adalah perizinan. Perizinan sebagai bentuk ketetapan merupakan tindakan sepihak dari administrasi negara. Contoh atribusi yang memberikan kewenangan kepada administrasi negara adalah pasal 157 UU No.12/2008, yang menentukan sumber pendapatan daerah:
1.    Hasil pajak daerah
2.    Hasil retribusi daerah
3.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.    Lain-lain dan PAD yang sah
5.    Dana perimbangan
6.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sanksi hukum administrasi yang khas antara lain:
a.    Bestuurdwang (paksaan pemerintah)
b.    Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran,)
c.    Pengenaan denda adminstrasi
d.    Dwangsom
Sanksi atas pelanggaran izin dapat berbentuk:
a.    Sanksi administratif
b.    Sanksi perdata
c.    Penjara dan pidana denda
Azas-azas pelayanan publik:
a.    Transparansi
b.    Akuntabilitas
c.    Kondisional
d.   Partisipatif
e.    Kesamaan hak
f.     Keseimbangan hak dan kewajiban Prinsip pelayanan publik;
g.    Kesederhanaan
h.    Kejelasan
i.      Kepastian waktu
j.      Akurasi
k.    Keamanan
l.      Tanggung jawab
m.  Kelengkapan sarana dan prasarana
n.    Kemudahan akses
o.    Kedisiplinan, keramahan, kesopanan
p.    Kenyamanan
Standar pelayanan meliputi:
a.    Prosedur pelayanan
b.    waktu penyelesaian
c.    Biaya pelayanan
d.   Produk pelayanan
e.    Sarana dan prasarana
f.     Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Pola penyelenggaraan pelayanan publik:
  1. Fungsional; pelayanan yang diberikan ssesuai dengan tugas, ungsi dan kewenangannya.
  2. Terpusat; pelayanan diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan kewenangan.
  3. Terpadu; terpadu satu atap, terpadu satu pintu.
  4. Gugus tugas; petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.
Biaya pelayanan publik, harus memperhatikan:
1.    Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat
2.    Nilai atau harga yang berlaku atas barang dan atau jasa
3.    Rincian biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan.
4.    Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Unsur Indeks kepuasan masyarakat sebagai berikut:
1.    Prosedur pelayanan
2.    Persyaratan pelayanan
3.    Kejelasan petugas pelayanan
4.    Kedisiplinan petugas pelayanan
5.    Tanggung jawab petugas pelayanan
6.    Kemempuan petugas pelayanan
7.    Kecepatan pelayanan
8.    Keadilan mendapatkan pelayanan
9.    Kesopanan dan keramahan petugas
10.          Kewajaran biaya pelayanan
11.          Kepastian biaya pelayanan
12.          Kepastian jadwal pelayanan
13.          Kenyamanan lingkungan
14.          Keamanan pelayanan.
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik:
a.         Pengawasan Melekat
b.         Pengawasan Fungsional
c.         Pengawasan Masyarakat
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK.
Kewenangan Pemerintah, azas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat.
Prajudi Atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan  yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
a.    Efektifitas
b.    Legitimitas
c.    Yuriditas
d.   Legalitas
e.    Moralitas
f.     Efisiensi
g.    Teknik dan teknologi
Dalam Al-Quran dan Sunah, prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu:
a.    Musyawarah.
b.    Persamaan dan keadilan hukum.
c.    Keadilan sosial.
d.   Kebebasan mengemukakan pendapat.
e.    Perlindungan jiwa dan pengawasan rakyat.
Setiap penyelenggaraan kenegaraan harus memiliki azas legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi azas legalitas adalah wewenang.
Menurut HD. Stout wewenang merupakan pengertian dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subyek hukum publik didalam hubungan hukum publik.
Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
     Atribusi;  pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu ketentuan dalam suatu perundang-undangan baik yang dilakukan oleh original legislator ataupun delegated legislator (Indroharto).
     Delegasi: penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
     Mandat;  suatu organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya ( HD. Van Wijk)
TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH
Tindakan hukum adalah tindakan yang berdasar sifatnya dan menimbulkan akibat hukum.
Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dengan keadaan khusus dengan tujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi negara (HJ. Roemeijn).
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang memiliki tujuan untuk menimbulkan akibat hukum dibidang pemerintahan atau administrasi negara.
Unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan:
a.    Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai alat kelengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b.    Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
c.    Perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dibidang administrasi.
d.   Perbuatan tersebut bersangkutan dengan kepentingan negara dan masyarakat
e.    Harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
Istilah Rechtshandeling atau tindakan hukum berasal dari hukum perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Begitu digunakan dalam hukum administrasi negara, sifat tindakan hukumnya memiliki perbedaan. Tindakan hukum adminstrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata, meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga negara tanpa melakukan persetujuan dari warga yang bersangkutan, sementara dalam tinadakan hukum perdata diperlukan pesesuaian kehendak kedua belah pihak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum itu.
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah daerah memperoleh wewenang dibidang penerbitan perizinan melalui atribusi. Untuk dapat dilihat ketentuan UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (1).
HARMONISASI HUKUM DALAM PENGATURAN FUNGSI & KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN.
A.  HARMONISASI HUKUM DAN SISTEM HUKUM
Usaha untuk melakukan harmonisasi sistem hukum berkenaan dengan terjadinya ketidakseimbangan antara perbedaan unsur-unsur sistem hukum, dengan cara menghilangkan ketidak seimbangan dan melakukan penyesuaian terhadap unsur-unsur sistem yang berbeda itu.
Harmonisasi sistem hukum bisa dilakukan secara keseluruhan melibatkan mata rantai tiga komponen sistem hukum, yaitu;
a. Substansi hukum
b. Struktur hukum beserta kelembagaannya
c. Kultur hukum.
Di Indonesia konteks harmonisasi hukum, dapat diketahui dalam Kepres Nomor 188 Tahun 1998, pasal 2 yang berbunyi: “Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang, Menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa penyusunan RUU wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu konsepsi tersebut dengan Menteri Kehakiman dan Menteri serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait”. 
Dalam rangka pembinaan hukum nasional, seorang perancang peraturan perundangan dituntut lebih dari sekedar memahami cara merumuskan. Mereka harus mengetahui dan menguasai beberapa hal sebagai berikut:
1. Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan
2. Fungsi peraturan perundang-undangan
3. Benar-benar menguasai materi yang akan diatur
Harmonisasi dalam hukum adalah mencakup penyesuaian peraturan perundang-undangan, keputusan pemerintah, keputusan hakim, sistem hukum dan azas azas hukum dengan tujuan meningkatkan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesebandingan, kegunaan dan kejelasan hukum tanpa mengaburkan dan mengorbankan pluralisme hukum. (L.M.Ghandi).
Dalam rangka menciptakan harmonisasi hukum dan pembaruan sistem peraturan perundang-undangan , Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  Ketetapan MPR
  Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  Peraturan Pemerintah (PP)
  Peraturan Presiden (Perpres)
  Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sejalan dengan upaya penataan sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan, apabila ketiga aspek harmonisasi yaitu kelembagaan (institusional), aturan yang bersifat instrumental (prosedural), sumber daya manusia dan budaya kerja terdapat keseimbangan dan keserasian,  maka akan terwujud sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan yang memenuhi kriteria AAUPL (Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Layak).
RESTRUKURISASI DAN REVITALISASI PERIJINAN
Perilaku birokrasi perizinan tidak lepas dari cara pandang Pemda yang lebih melihat izin usaha sebagai sumber pendapatan. Efek bureaucratism merupakan sisi buruk administrasi pemerintahan yang senantiasa dikeluhkan masayarakat. Birokrasi modern punya banyak kesamaan dengan model penentuan harga oleh pemerintah pada ekonomi pasar. Birokrasi modern diharapkan melaksanakan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan. Ternyata, permintaan jauh melampaui penawaran, akibatnya pengawasan menjadi lemah. Akhirnya timbul kecenderungan aparatur menyalahgunakan kekuasaannya.
Salah satu cara menganalisis ekses pita-merah ialah dengan mengkaji karakteristik keterkaitan kewajiban politis antara birokrasi pemerintah dengan klien itu, dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Sistem yang berdasarkan perkerabatan tradisional  (Traditional Familist- Based System).
  2. Sistem yang berdasarkan pola pelindung-pengikut tradisional (Traditional Patron-Client-Based System)
  3. Sistem modern yang berdasarkan pola atasan-bawahan (Modern Boss-Follower-Based system)
  4. Sistem yang berdasarkan kultur-kewarganegaraan (Civic –Culture-based system)
Sistem birokrasi Indonesia lebih merupakan percampuran antara sistem patron-client dengan sistem atasan bawahan.
Efek pita-merah mempunyai ekses:
a)    Bersifat internal, berasal dari birokrasi sendiri.
b)    Pegawai kurang percaya diri dan takut untuk membuat keputusan diluar peraturan yang ditetapkan. Sikap sangat patuh terhadap keadaan rutin merupakan mekanisme pertahanan terhadap perasaan tidak aman.
c)    Pada tingkat mikro membawa akibat yang luas, karena birokrasi publik memiliki kekuatan legal konstitusional untuk mengatur sektor swasta.
d)   Merupakan bentuk korupsi pada tingkat teknis operasional.
e)    Menghambat mobilitas dan menghancurkan diniamika.
Kualitas pelayanan birokrasi perizinan dan infrastruktur yang masih buruk merupakan salah satu konsekuensi logis dari orientasi kebijakan publik yang lebih menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pemerintahan daerah dari sisi PAD.
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan izin , antara lain:
a.    Menampung dan menindak lanjuti keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang disediakan
b.    Melakukan investigasi pada instansi/badan dilingkungan eksekutif
c.    Memberikan rekomendasi tindak lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten bila diperlukan
Salah satu indikator baik buruknya tingkat pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat ditentukan oleh jumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Dibidang penataan kelembagaan perlu diperhatikan adalah perampingan birokrasi pemerintah, untuk mendayagunakan aparatur pemerintah sebaik mungkin. Tujuan utama perampingan birokrasi adalah untuk menempatkan dan memanfaatkan tenaga-tenaga kerja yang ada sesuai dengan proporsinya dan sesuai dengan keahliannya.

OPTIMALISASI PENGELOLAAN PELAYANAN PUBLIK DAN KENDALA-KENDALANYA.
Kebijakan memperbaiki pelayanan publik  perlu membentuk suatu iklim usaha yang dapat meminimalkan risiko berusaha. Terdapat dua risiko yang menjadi patokan awal, yaitu risiko politis dan risiko pengaturan.  Kompetisi dalam pemberian pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang efisien. Kecenderungan penyalahgunaan kewenangan akan merendahkan mutu pelayanan. Harapan masyarakat sebagai pelanggan memiliki peranan yang besar sebagai standar perbandingan dalam evaluasi kepuasan maupun kualitas.
DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
Dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pelayanan publik dapat diberikan kepada pemberi layanan dalam bentuk subsidi atau kemudahan. Penataan kualitas pelayanan publik secara prima yang cepat, pasti, mudah, biaya layak, transparan dan akuntabel, dengan program perbaikan manajemen, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur serta petugas pelayanan publik, dsna pencegahan praktik penyimpangan prosedur pelayanan.
Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi di lingkungan Pemda:
1.    Tingkat kepedulian aparat pemerintah dalam menangani berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang optimal.
2.    Belum dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku.
3.    Terbatasnya penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan
4.    Belum ada kebijakan sistem remunerasi
5.    Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi
6.    Belum optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli. 

DAFTAR PUSTAKA:
  1.  WWW.CRAYONPEDIA.ORG/MW/NORMA-NORMA-YANG-BERLAKU-DALAM-KEHIDUPAN-BERMASYARKAT-BERBANGSA -DAN-BERNEGARA
  2. . WONKDERMAYU.WORDPRESS.COM/KULIAH-HUKUM/HUKUM-PERIJINAN
  3. .       Hadjon, Philipus M, 1997, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, cet. Ke-5, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
  4.     Susanto, Herry dkk, 2003, Otonomi Daerah dan Kompetensi Lokal Pikiran Serta Syaukani HR, cet. Ke-1, Jakarta: Millenium Publisher.
  5.  .  Ridwan, Juniarso & Achmad Sodik Sudrajat, 2010, Hukum Adminstrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, cet.ke-1, Bandung: Nuansa.
  6.       Sutedi, Adrian, SH.,MH, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, cet.ke-1, Jakarta: Sinar Grafika.
  7.      Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  8.  . Undang-Undang No. 32  & 33 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.