Kamis, 24 Januari 2013


KEHALALAN KOPI LUWAK
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang


KOPI LUWAK
Kopi luwak adalah salah satu kuliner berjenis minuman yang berasal dari biji kopi yang di makan oleh binatang luwak dan dikeluarkan kembali lewat feces dengan kondisi biji kopi tersebut masih dalam keadaan utuh sempurna. Luwak adalah sejenis binatang musang yaitu musang kelapa, yang memakan buah kopi yang matang sebagai bahan makanannya. Kopi luwak ini konon untuk pertama kali yang menemukan adalah orang Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda, semua jenis rempah-rempah termasuk kopi di eksport oleh penjajah Belanda ke luar negeri, sehingga masyarakat pribumi tidak dapat menikmati kopi yang berasal langsung dari pohon kopi. Masyarakat pribumi menemukan dan memungut  feces binatang luwak pemakan biji kopi matang, yang ternyata dalam perut luwak yang tercerna hanya kulit kopinya saja, akan tetapi kulit ari dan biji kopinya masih tetap dalam keadaan utuh tidak tercerna. Biji kopi yang tidak tercerna tersebut keluar bersamaan dengan feces atau kotoran binatang luwak tersebut. Biji kopi yang keluar bersamaan dengan feces luwak tersebut, lalu di cuci bersih, dijemur, disangrai, ditumbuk kemudian diseduh dengan air panas. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa khas yang berbeda dengan biji kopi lainnya. Rasanya yang pahit dan memilki aroma yang tajam, memberikan sensasi sendiri bagi para penikmat kopi. Berdasarkan laman cerita-favorite.blogspot.com/2013/ yang diunduh pada tanggal 25 januari 2013, harga biji kopi luwak mencapai USD115-590 (Rp. 1 - 5,5 juta) per 500gram. Keunggulan dalam harga kopi luwak ini, sekarang telah tergeser dengan kopi kotoran gajah yang berasal dari Thailand dengan harga dibandrol USD 1.100 (Rp. 10 juta) per kilogram. Dari perbandingan ini, terlihat kopi kotoran gajah lebih mahal dua kali lipat dari kopi luwak asli Indonesia. Akan tetapi, tetap untuk para penikmat kopi, sensasi kopi luwak memiliki cita rasa dan pangsa pasar tersendiri.

KAJIAN FIQIH KEHALALAN KOPI LUWAK
Hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah halal, kesimpulan tersebut teranalisis dari ayat Al-Qur’an Al-Karim dan pendapat para ulama lainnya, yaitu:
a. Surat Al-Maidah ayat 88:”Dan makanlah dari apa yang diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”.
b. Surat Al-Baqarah ayat 168: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”.
c. Surat Al-Baqarah ayat 172: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, Jika kamu hanya menyembah kepada-Nya ”.
d. Surat Al-An’am ayat 145: “Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas nama (Allah). Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat), maka sungguh Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
e. Surat Al-A’raf ayat 157: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang beruntung”.
f. Imam An Nawawi: “Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis” (Al Majmu’ Juz 2:573).
g. Berdasarkan laman baguwy.blogspot.com yang diunduh pada tanggal 25 Januari 2013, diterangkan: “Maka jika berupa ulat (set) atau berupa benda padat (keras) yang tidak bisa dihancurkan oleh lambung seperti biji-bijian, seandainya ditanam maka biji-bijian itu akan tumbuh, maka tidak dikatakan sebagai benda najis, akan tetapi biji-bijian tersebut dikatakan benda yang terkena najis dan bisa disucikan dengan cara di cuci, dan apabila berupa kotoran atau sejenisnya maka dikatakan najis (Al Hasiyah Al Bajuri ‘ala Ibni Qasim al Ghuzzy juz 1:100)”.
Tersimpulkan, bahwa dalam kasus biji kopi yang keluar bersamaan dalam feces binatang luwak ini, ternyata biji kopi tersebut tidak hancur dan bercampur dengan feces luwak. Biji kopi tersebut tetap utuh, dan apabila ditanam biji tersebut dapat menjadi bibit pohon kopi dan tumbuh kembali. Maka biji kopi tersebut dikategorikan sebagai benda tidak najis walaupun biji tersebut ada di dalam kotoran luwak yang najis. Apabila biji kopi tersebut sudah dibersihkan dari kotoran atau feces yang menempel disekitarnya, maka biji tersebut dapat dikonsumsi dan halal untuk dikonsumsi. Hal ini telah difatwakan oleh MUI yaitu Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Kopi Luwak. Wallahu ‘alam bisshawaab.