Selasa, 04 Agustus 2015

PENGUATAN FUNGSI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PENGUATAN FUNGSI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PANGAN
Ikomatussuniah, SH., MH.
Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tritayasa 
Jl. Raya Jakarta KM. 04 Pakupatan Serang

Pendahuluan
       Identitas Indonesia yang melekat dibenak rakyatnya adalah negara Pancasila yang identik dengan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam dikelola berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah. Daerah-daerah tersebut terdapat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kerangka NKRI berkewajiban melaksanakan program-program yang pro rakyat demi terwujudnya kesejahteraan bangsa sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu representasi bentuk kesejahteraan adalah melalui jaminan ketersediaan pangan yang baik untuk seluruh rakyat. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut haruslah dapat membentuk suatu jaringan prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema yang bulat, untuk menggerakan penciptaan sistem pangan yang baik dan berkelanjutan. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara terkait pangan, merupakan uraian bagaimana mekanisme regulasi pangan yang dilakukan pemerintahan negara dan dijalankan oleh Presiden sebagai penyelenggara tertinggi pemerintah negara. Perusahaan Umum (Perum) BULOG merupakan lembaga yang lahir dari amanat Undang-Undang Pangan, yang diimplementasikan melalui Keputusan Presiden untuk mendirikan BULOG sebagai lembaga pangan nasional. Lembaga ini dirasakan perlu untuk dikuatkan fungsinya, agar regulasi pangan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Penguatan Fungsi Perum Bulog Berdasarkan Undang-Undang Pangan
       Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang utama, dan negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Bahwasanya sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam menyusun Undang-Undang Tentang Pangan. Peraturan perundangan tentang pangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 18 Tahun dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
       BULOG merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Pangan melalui implementasi Keppres, sebagai lembaga pelaksana stabilisasi harga dan  pengelolaan stok pangan nasional. Di seluruh dunia, terdapat lembaga yang menangai tentang pangan seperti halnya Bulog. Lembaga Bulog merupakan lembaga representative yang melakukan regulasi stok pangan beserta  stabilitas harga pangan agar tercipta ketersediaan pangan dan terjangkaunya harga sesuai daya beli rakyat. Sejarah BULOG sebagaimana di kutip dari laman www.bulog.co.id, bahwasanya terjadi alur perubahan terkait tugas BULOG dari masa ke masa, yaitu:
1.      Pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Presidium Kabinet No. 114/U/Kep/5/1967, BULOG bertugas mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan Baru.
2.      Pada tanggal 21 Januari 1969 berdasarkan Keppres No. 39 tahun 1969, BULOG bertugas melakukan stabilisasi harga beras.
3.      Keppres No. 39 tahun 1987, bahwasanya tugas BULOG mendukung pembangunan komoditas pangan yang multi komoditas.
4.      Keppres No. 103 tahun 1993, dimana Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Urusan Pangan. Berdasarkan Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 103 tahun 1993 Tentang Badan Urusan Logistik (BULOG), BULOG merupakan lembaga Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. BULOG mempunyai tugas pokok mengendalikan harga, membina ketersediaan, keamanan dan pembinaan mutu gabah, beras, gula, gandum, terigu, kedele, bungkil kedele serta bahan pangan dan pakan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan dan pakan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan dan mutu pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.
5.      Keppres Nomor 50 tahun 1995, BULOG bertugas mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah
6.      Keppres No. 45 tahun 1997, komoditas yang dikelola BULOG dikurangi, sehingga tinggal beras dan gula.
7.      Tanggal 21 Januari 1998 dikeluarkan Keppres No. 19 tahun 1998, dimana tugas BULOG dikembalikan seperti pada Keppres 39 tahun 1968. Melalui Keppres tersebut, seiring dengan kesepakatan Pemerintah dengan IMF maka ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG  kembali dipersempit, yaitu tugas pokok BULOG hanya untuk menangani komoditas beras sedangakan komoditas lain dilepaskan ke mekanisme pasar. Keppres ini tentunya tidak sesuai dengan asas ekonomi kerakyatan.
8.      Keppres No. 29 tahun 2000, pemerintah mendorong BULOG untuk menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik disamping tetap menangani tugas tradisionalnya. Tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.      Pada Keppres No. 29 tahun 2000 tersebut, arah perubahan tesebut semakin kuat dengan keluarnya Keppres No. 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan Keppres No. 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keppers No. 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003. Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2003 BULOG resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

       Sebagai penutup, berdasarkan sekilas pemaparan tentang BULOG sudah semestinya peran dan fungsi BULOG harus lebih diperkuat dalam rangka mencapai tujuan negara kesejahteraan, bukannya dilemahkan bahkan dihilangkan, sebagaimana wacana yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri untuk membubarkan Perum BULOG (Koran Sindo, 19/04/2015). Bangsa Indonesia berhak memiliki kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pangan. Selanjutnya, diharapkan melalui Perum BULOG dapat mewujudkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan tersebut berdasarkan asas ekonomi kerakyatan tanpa intervensi pihak asing.  Wallahu’alambishawab.