Selasa, 12 Juli 2016

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

Ikomatussuniah, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
ikomatussuniah-design.blogspot.com



PENDAHULUAN
       Upah merupakan sesuatu yang selalu menjadi perbincangan menarik, khususnya berkaitan dengan upah dalam dunia ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan merupakan serangkaian aturan tentang tenaga kerja pada sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Upah merupakan hak pekerja ketika telah terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Hak tersebut ditetapkan dalam  perjanjian kerja, dan ini berarti pengaturan upah sudah dimulai dari sebelum masa kerja sampai dengan sesudah masa kerja. Tentang sebelum masa kerja, pembicaraan upah telah dibahas antara calon pekerja dengan pemberi kerja ketika proses wawancara, pada saat pemberi kerja menerima calon pekerja menjadi pekerja, maka nominal besaran upah selama masa kerja dituangkan ke dalam suatu perjanjian kerja yang memuat tentang syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ketika masa kerja, upah diberikan sesuai dengan perjanjian kerja dan sistem upah berkala yang diterapkan oleh setiap pemberi kerja. Ketika masa kerja berakhir, terkait upah, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mendapatkan hak upah sesuai Perjanjian kerja, seperti halnya tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan atau uang lepas.
       Dinamisnya pengaturan upah yang dilakukan oleh pemerintah melalui regulasi upah menimbulkan pro dan kontra diantara pekerja dan pemberi kerja. Berdasarkan Ketentuan Penutup Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sehingga Peraturan Perlindungan Upah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi, pada saat Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan ini berlaku, semua peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang perlindungan Upah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dana/atau tidak diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
       Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015 di Jakarta. Tercatat di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237. Ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 66 Pasal. Sistematikanya terdiri atas:
a.       Bab I tentang Ketentuan Umum, terdapat dalam Pasal 1 dan 2.
b.      Bab II tentang Kebijakan Pengupahan, terdapat dalam Pasal 3.
c.       Bab III, tentang Penghasilan yang Layak, terdapat dalam Pasal 4-10.
d.      Bab IV, tentang Perlindungan Upah;
1.      Bagian Kesatu, tentang Umum, terdapat dalam Pasal 11.
2.      Bagian Kedua Penetapan Upah, terdapat dalam Pasal 12-16.
3.      Bagian Ketiga, Cara pembayaran Upah, terdapat dalam Pasal 17-22.
4.      Bagian Keempat, Peninjauan Upah, terdapat dalam Pasal 23.
5.      Bagian Kelima, Upah Pekerja/Buruh tidak Masuk Kerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan, terdapat dalam Pasal 24-32.
6.      Bagian Keenam, Upah Kerja Lembur, terdapat dalam Pasal 33.
7.      Bagian Ketujuh, Upah untuk Pembayaran Pesangon, terdapat dalam Pasal 34 dan 35.
8.      Bagian Kedelapan, Upah untuk Perhitungan Pajak Penghasilan, terdapat dalam Pasal 36.
9.      Bagian Kesembilan, Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan, terdapat dalam Pasal 37 dan 38.
10.  Bagian Kesepuluh, Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan, terdapat dalam Pasal 39.
11.  Bagian Kesebelas, Hak Pekerja/Buruh Atas keterangan Upah, terdapat dalam Pasal 40.
e.       Bab V, tentang Upah Minimum;
1.      Bagian Kesatu, Umum, terdapat dalam Pasal 41-44.
2.      Bagian Kedua, Penetapan Upah Minimum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, terdapat dalam Pasal 45-48.
3.      Bagian Ketiga, Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, terdapat dalam Pasal 49-50.
f.       Bab VI, tentang Hal-Hal Yang Dapat Diperhitungkan Dengan Upah, terdapat dalam Pasal 51-52.
g.      Bab VII, tentang Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah
1.      Bagian Kesatu, tentang Pengenaan Denda terdapat dalam Pasal 53-56.
2.      Bagian Kedua, tentang Pemotongan Upah terdapat dalam Pasal 57-58.
h.      Bab VIII, tentang Sanksi Administratif, terdapat dalam Pasal 59-62.
i.        Bab IX, tentang Ketentuan Peralihan, terdapat dalam Pasal 63.
j.        Bab X, tentang Penutup, terdapat dalam Pasal 64-66.

PENUTUP
       Demikian pemaparan terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diluar pro dan kontra yang ada. Semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam bisshawaab.