Selasa, 28 Februari 2017

HUKUM PANGAN INDONESIA

HUKUM PANGAN INDONESIA
Ikomatussuniah, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
ikomatussuniah-design.blogspot.co.id



PENDAHULUAN
Hukum merupakan rangkaian kaidah yang merupakan salah satu unsur dari norma yang tidak dapat dipisahkan dalam menciptakan hubungan dinamis dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum adalah serangkaian aturan yang bersifat mengikat, mengatur memaksa dan mempunyai sanksi tegas yang dibuat oleh penguasa untuk menciptakan rasa adil, aman, tentram dan sejahtera. Tentu saja untuk mewujudkan tujuan dalam hukum digunakan sebagai dasar bertindak atas nama dan untuk rakyat. Salah satu kajian yang menarik adalah kajian tentang hukum pangan. Hukum pangan merupakan kajian hukum baru, digaungkan pada abad 20. Hukum pangan digaungkan dalam rangka memberikan dasar kepada stakeholder merumuskan kebijakan pangan pada era global. Perkembangannya hukum pangan Indonesia sangat dinamis sehingga diperlukan regulasi yang baik dalam menangani ketersediaan serta pengamanan produksi sampai distribusi pangan, sehingga idealnya pemenuhan pangan bagi masyarakat berjalan baik. Peraturan perundang-undangan yang menaungi terkait pangan di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

HUKUM PANGAN DALAM UNDANG-UNDANG
Hukum pangan merupakan serangkaian kaidah yang mengatur tentang segala  sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Dalam regulasi pangan Indonesia 2012, terdapat XVII BAB dan 154 Pasal. Undang-Undang Pangan disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Soesilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012 dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin. Regulasi pangan ini tertulis dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227. Sistematika regulasi ini adalah:
1. BAB I tentang Ketentuan Umum yang terdiri atas definisi dari istilah yang terdapat dalam isi peraturan perundangan tersebut. Bab ini terdiri atas 1 pasal.
2.  BAB II tentang Asas, tujuan dan ruang lingkup pengaturan. Bab ini terdiri atas 4 pasal, yaitu pasal 2-5.
3. BAB III tentang Perencanaan. Bab ini terdiri atas 6 pasal, yaitu pasal 6-11.
4. BAB IV tentang Ketersediaan Pangan. Bab ini terdiri atas 34 pasal, yaitu pasal 12-45. Bab ini mengatur tentang umum, produksi pangan dalam negeri (didalamnya mengatur tentang potensi produksi pangan dan ancaman produksi pangan), cadangan pangan nasional (berisi tentang umum, cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat), ekspor pangan, impor pangan, penganekaragaman pangan dan krisis pangan.
5. BAB V tentang Keterjangkauan Pangan. Bab ini terdiri atas 13 pasal, yaitu pasal 46-58. Bab ini mengatur tentang umum, distribusi pangan, perdagangan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan bantuan pangan.
6. BAB VI tentang Konsumsi Pangan dan Gizi. Bab ini terdiri atas 8 pasal, yaitu pasal 59-66. Bab ini mengatur tentang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan perbaikan gizi.
7. BAB VII tentang Keamanan Pangan. Bab ini terdiri atas 29 pasal, yaitu pasal 67-95. Bab ini mengatur tentang umum, sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, pengaturan pangan produk rekayasa genetik, pengaturan iradiasi pangan, standar keamanan pangan, jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
8.  BAB VIII tentang Label dan Iklan Pangan. Bab ini terdiri atas 12 pasal, yaitu pasal 96-107. Bab ini mengatur tentang label pangan dan iklan pangan.
9. BAB IX tentang Pengawasan. Bab ini terdiri atas 5 pasal, yaitu pasal 108-112.
10. BAB X tentang Sistem Informasi Pangan. Bab ini terdiri atas 4 pasal, yaitu pasal 113-116.
11.  BAB XI tentang Penelitian dan Pengembangan Pangan. Bab ini terdiri atas 9 pasal, yaitu pasal 117-125.
12.  BAB XII tentang Kelembagaaan Pangan. Bab ini terdiri atas 4 pasal, yaitu pasal 126-129.
13.  BAB XIII tentang Peran Serta Masyarakat. Bab ini terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 130-131.
14.  BAB XIV tentang Penyidikan. Bab ini terdari atas 1 pasal yaitu pasal 132.
15.  BAB XV tentang Ketentuan Pidana. Bab ini terdiri atas 16 pasal, yaitu pasal 133-148.
16.  BAB XVI tentang Ketentuan Peralihan. Bab ini terdiri atas 1 pasal yaitu pasal 149.
17.  BAB XVII tentang Ketentuan Penutup. Bab ini terdiri atas 5 pasal, yaitu pasal 150-154.

Regulasi yang diterapkan tentang pangan secara substansi dan struktur dapat dijadikan dasar dalam melakukan dan merumuskan kebijakan khususnya tentang pangan. Selanjutnya terkait pelaksanaan dilapangan harus ditunjang dengan kultur hukum yang baik oleh semua stakeholder sehingga tujuan dari dibentuknya undang-undang ini dapat diwujudkan dengan baik.