KEMBALI
KEPADA EKONOMI KERAKYATAN
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
PENDAHULUAN
Indonesia, negara yang
terkenal dengan sebagai negara kepulauan, berbagai macam suku adat dan bahasa.
Karakteristik masyarakat yang sangat beragam dan kompleks mengakibatkan
Indonesia menjadi negara yang eksklusif secara topografi dan demografi.
Masyarakat yang terjalin dalam suatu asas Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda
akan tetapi satu jua. Berbeda-beda bahasa, bangsa, adat istiadat dan agama
tidak mengakibatkan perpecahan, akan tetapi hal tersebut semakin memperkuat
rasa persaudaraan dan persatuan bangsa. Dalam bermasyarakat tidak dipungkiri,
terjalin hubungan perekonomian dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup
keseharian mereka. Perekonomian yang merupakan suatu jalinan yang terintegrasi
secara lahir dan bathin kaitannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup ekonomis
berupa pangan, sandang dan papan agar kesejahteraan para individu orang yang
terkumpul dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tercapai, dilaksanakan
dengan asas kebersamaan dan saling bahu membahu. Rasa gotong royong dan
musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama,
selalu menjadi acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila,
hal yang dipaparkan diatas oleh para stakeholders
kemudian telah dirumuskan dalam sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab,
sila ketiga persatuan Indonesia, sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta sila kelima
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perekonomian yang terjalin
berdasarkan hubungan sosial ekonomi rakyat yang baik antar masyarakat,
menimbulkan suatu asas perekonomian yang berbentuk asas ekonomi kerakyatan. Ekonomi
kerakyatan telah mendarah daging sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit,
yang merupakan embrio kelahiran bangsa Indonesia. Ekonomi kerakyatan yang
berkembang berasal dari suatu kebiasaan perekonomian yang disebut dengan
barter. Barter merupakan suatu sistem dalam perdagangan. Barter adalah
pertukaran langsung antara satu barang dengan barang lainnya, dimana orang
menjual barang-barang dan mengerjakan jasa-jasa yang produktif untuk memperoleh
barang-barang dan jasa-jasa lainnya secara langsung di dalam pertukaran
(Syamsudin Mahmud, 1985: 1).
EKONOMI KERAKYATAN DALAM UUD 1945
Pergeseran asas
perekonomian di Indonesia telah terjadi. Ekonomi liberal kapitalis, hal ini
diakui atau tidak diakui, disadari atau tidak disadari telah menjadi dasar
perekonomian di Indonesia kita dewasa ini. Kontrak pinjaman luar negeri, yang
secara manis dan halus telah mengiming-imingi kemakmuran dengan konsep negara
kesejahteraan, pada kenyataannya telah menjerumuskan seluruh rakyat Indonesia
kejurang ekonomi liberal kapitalis. Ekonomi kerakyatan yang berdasarkan
kekeluargaan yang selama ini digadang-gadang sebagai asas perekonomian
Indonesia, telah bergeser perlahan tapi pasti kearah sistem liberal kapitalis,
yaitu sistem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya
sebagian besar dimiliki oleh individu atau swasta. Sementara tujuan utama
kegiatan produksi adalah untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Ciri-ciri dari sistem
ekonomi liberal kapitalis antara lain:
a. Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki
sumber-sumber produksi.
b. Pemerintah tidak ikut campur tangan secara
langsung dalam kegiatan ekonomi.
c. Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik
sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
d. Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari
keuntungan.
e. Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
f. Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonom.
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen keempat terpaparkan dalam
pasal 33, tentang dasar perekonomian di Indonesia, yaitu:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pada amandemen keempat UUD 1945 pasal (1), (2)
dan (3) telah memberikan landasan perekonomian pro kesejahteraan rakyat, akan
tetapi pada pasal 33 ayat (4) dan (5) dapat ditafsirkan sebagai landasan yang
memberikan dasar tindakan melakukan perekonomian liberal kapitalis, yaitu dalam
asas efisiensi berkeadilan. Disini dapat dilihat terdapat ambiguitas dari
penentu kebijakan dalam menentukan arah kebijakan dalam perekonomian negara
demi kesejahteraan rakyat. Lagi-lagi rakyat dipertaruhkan karena adanya
“kepentingan” yang bermain didalam suatu kebijakan. Berharap pemangku kebijakan
dapat lebih arif dalam menentukan arah kebijakan. Kembalikan arah kebijakan
perekonomian yang terindikasi kearah liberal kapitalis ke khittah asas perekonomian bangsa Indonesia, yaitu perekonomian berbasis
kerakyatan yang telah diamanatkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
sebelum amandemen keempat. Wallahu’alambisshawab.