PENATAAN
PASAR TUMPAH DI SEPANJANG JALAN DAERAH TAMBAK KABUPATEN SERANG
Ikomatussuniah, SH., MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
Email: ikomatussuniah@yahoo.co.id
PENDAHULUAN
Kabupaten Serang merupakan salah satu
dari delapan daerah administrative yang terdapat di Provinsi Banten. Berdasarkan
laman humas protokol Banten, Kabupaten Serang terdiri atas 28 wilayah kecamatan
dan 320 desa. Kabupaten Serang merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan
Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera. Daerah perbatasan Kabupaten Serang terdiri
atas;
a.
Sebelah utara dibatasi dengan Kota
Serang dan Laut Jawa
b.
Sebelah selatan dibatasi dengan
Kabupaten Lebak dan Pandeglang
c.
Sebelah timur dibatasi dengan Kabupaten
Tangerang
d.
Sebelah barat dibatasi dengan Kota
Cilegon dan Selat Sunda
Aktivitas
perekonomian yang terjadi di daerah Kabupaten Serang sangat dinamis. Sektor
perdagangan merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi pendapatan
daerah pada Kabupaten Serang melalui retribusi, baik retribusi pasar, parkir
atau pendapatan sah lainnya. Roda perputaran perekonomian melalui perdagangan
di sumbang oleh sektor perdagangan makro dan sektor perdagangan mikro.
Perdagangan makro dan mikro memberikan kontribusi pada pertumbuhan tingkat
perekonomian masyarakat. Pada tingkat masyarakat menengah ke bawah, kegiatan
perdagangan mikro sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
Perputaran rente (uang) pada level
ini sangat masif. Tidak terlepas dari perdagangan yang dilakukan secara makro,
salah satu bentuk perdagangan yang dilakukan secara mikro adalah perdagangan
yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima. Pada level tertentu, tehnik
berdagang yang dilakukan oleh sebagian masyarakat ini, terbukti dapat meningkatkan
kesejahteraan para pelakunya. Antara penjual dan pembeli melakukan transaksi
dengan prinsip ‘suka sama suka’, apabila pembeli cocok dengan jenis barang
tertentu dan harga yang ditawarkan, maka transaksi perdagangan dapat dilakukan
seketika, dan sebaliknya, bila tidak ‘deal’
maka transaksi tidak terjadi. Uniknya pada tehnik berdagang seperti ini, pada
umumnya terdapat sistem tawar menawar harga terlebih dahulu. Inilah ekonomi
kerakyatan dalam skala mikro.
PASAR
TUMPAH DI TAMBAK KABUPATEN SERANG
Desa
Tambak, Kecamatan Kibin merupakan salah satu desa yang terdapat di Kabupaten
Serang. Desa Tambak adalah wilayah industri pada zona industri Serang Timur.
Berdasarkan pengamatan penulis dan BantenMedia.com, selama lima tahun terakhir
kemacetan terjadi pada wilayah ini. Kemacetan terjadi pada saat jam pergi dan
pulang kerja. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan kemacetan adalah
banyaknya pasar tumpah yang disesaki oleh para pedagang kaki lima yang
berjualan hingga memakan badan jalan. Istilah ‘Pasar Tumpah’ kerapkali
diartikan sebagai kondisi tempat kegiatan pembeli dan penjual yang melampaui
batas area diperbolehkan terjadinya transaksi jual beli antara pedagang dan
pembeli, yaitu para pedagang dan pembeli melakukan transaksi jual beli hingga
memakai badan jalan lalu lintas kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan
kemacetan bagi kendaraan bermotor yang melalui area tersebut. Kondisi sosial
seperti ini mengakibatkan kesemrawutan dan rasa tidak nyaman bagi masyarakat
sekitar dan lingkungan. Dampak ‘pasar tumpah’ ini dapat mengakibatkan kerusakan
alam dan berakibat buruk terhadap kehidupan manusia. Pemerintah dalam hal ini
Pemerintah Kabupaten Serang berkewajiban melakukan tindakan untuk menertibkan
para pedagang kaki lima yang mengakibatkan terjelmanya ‘pasar tumpah’, agar
masyarakat di daerah Tambak Kabupaten Serang dan sekitarnya dapat hidup nyaman
dan sejahtera, sebagaimana termaktub dalam tujuan Negara kesejateraan berdasarkan
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-488,
diharapkan wajah Kabupaten Serang lebih nyaman dan asri dengan melakukan
penataan dan penertiban bagi bara pedangang kaki lima yang melakukan
pelanggaran peraturan menggunakan badan jalan untuk melakukan traksaksi
perdagangan sehingga mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Diharapkan law enforcement terhadap Perda
Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3) dan Pekat Kabupaten Serang dapat dijalankan dengan baik.
Wallahu’alam
bisshawaab.