EFEKTIFITAS ORGANISASI DEWAN
PENGUPAHAN DAERAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM
Ikomatussuniah,
SH., MH
Tenaga
Pengajar Fakultas Hukum
Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa
Email:
ikomatussuniah80@yahoo.co.id
Abstrak
Upah
adalah imbalan yang diberikan pengusaha kepada pekerja atas kinerja yang
dilakukan sesuai perjanjian kerja. Dewan pengupahan daerah adalah organisasi
penunjang dalam pemerintahan untuk merumuskan kebijakan penetapan upah. Dewan
pengupahan adalah tim organisasi yang terdiri atas unsure pekerja, pengusaha,
pemerintah dan pakar perguruaan tinggi. Sejauhmana efektifitas tim tersebut
dalam merumuskan kebijakan upah untuk ditetapkan oleh kepala daerah menjadi
kajian yang harus di telaah. Penulisan makalah ini dilakukan dengan metode
normative empiris, melalui studi literature dan data serta pengamatan penulis
sebagai peserta dalam konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional di Hotel
Sahid Jakarta. Kesolidan tim yang terdapat dalam orgnisasi Dewan pengupahan berimplikasi pada
rekomendasi upah yang berkeadilan sosial kepada kepala daerah.
Kata
kunci: Upah, kerjasama tim Dewatractn Pengupahan Daerah, keadilan sosial.
Abstract
Wage
compensation granted the employer to the employee for the performance of work
done according to the agreement. Regional wage boards is an organization
supporting the government to formulate a policy of wage determination. Wage
Board is a team consisting of elements of the organization of workers,
employers, government and experts from university. How far the team's
effectiveness in formulating wage policy to be set by the head of the study
area should be reviewed. Writing this paper made by normative empirical
methods, through the study of literature and data and observations of the
author as a participant in the consolidation of National Wage Council in Sahid
Jakarta. Solidity team contained in the Board remuneration society together has
implications for social justice wage recommendations to the head of region.
Keywords:
Wages, Regional Wage Board team collaboration, social justice.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ketenagakerjaan merupakan peralihan kata dari perburuhan. Semenjak
diundangkannya aturan perundangan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No 13
Tahun 2003, maka istilah perburuhan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
1974 tentang perburuhan, berganti menjadi ketenagakerjaan. Berdasarkan pasal 1
angka 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan adalah segala
hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah
masa kerja. Tentang upah, ini termasuk kedalam kategori pengaturan
ketenagakerjaan sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Sebelum masa kerja,
upah diperjanjikan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Selama
masa kerja, upah diberikan sesuai kinerja dan perjanjian kerja yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Setelah masa kerja,
pemutusan hubungan kerja dapat menimbulkan hak dan kewajiban antara pekerja dan
pengusaha baik berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak. Berdasarkan pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan:
|
|
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan.
Masalah ketenagakerjaan, terutama upah minimum menjadi isu yang krusial
untuk Indonesia menjadi lebih kompetitif. Memperbaiki upah minimum akan
meningkatkan daya saing nasional dengan alasan:[1]
a.
Perusahaan
tergolong labor intensif, fluktuasi
dan ketidakpastian upah sangat berpengaruh bagi pengusaha dalam kepastian
berbisnis.
b.
Upah
kompetitif, jika pemerintah membantu kompensasi atas beberapa kebutuhan pekerja
(seperti kesahatan dan transportasi), akan menyebabkan harga barang yang
kompetitif pula sehingga meningkatkan penjualan serta pertumbuhan ekonomi
secara signifikan.
c.
Upah
minimum yang rasional tak akan menyulitkan pengusaha merekrut pegawai baru,
sehingga mendukung penyerapan tenaga kerja mengurangi pengangguran.
Upah, sistem pengupahan dan keadilan sosial merupakan suatu isu yang
ingin penulis ketengahkan. Permasalahan selalu terjadi setiap tahun ketika upah
akan ditetapkan oleh pemerintah. Demo-demo tenaga kerja yang menggulirkan isu
isu ketenagakerjaan salah satunya mengenai upah dan dinamikanya dapat
dipastikan setiap tahun terjadi. Penutupan jalan tol, anarkisme, sweeping pabrik-pabrik dan pengerahan
buruh dalam jumlah besar dipastikan terjadi pada akhir tahun dimana per tanggal
1 November setiap tahunnya berdasarkan Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 Tentang
Upah Minimum, Gubernur masing-masing daerah menetapkan dan mengumumkan Upah
Minimum Provinsi (UMP), kemudian selambat-lambatnya tanggal 21 November Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing
Gubernur.
Permasalahan
yang kemudian terjadi di lapangan adalah ketika peraturan perundangan yang
sudah ditetapkan dalam suatu regulasi hukum ternyata di lapangan tidak berjalan
sebagaimana mestinya, contohnya terungkap dalam data yang diberikan oleh Dirjen
PHI dan Jamsos Kemenakertrans R. Irianto Simbolon, SE., MM dalam pemaparannya
pada kegiatan Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional di Jakarta
pada tanggal 7 - 9 September 2014, menyatakan Pelaksanaan Inpres No. 9 Tahun
2013 Tentang penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja diketahui bahwa penetapan UMP tidak dilakukan
secara serentak, dan terdapat pula provinsi yang tidak menetapkan UMP. [2]
Sebagai pengawal penentuan upah dan
kebijakan upah, Dewan pengupahan adalah representasi dari organisasi antara unsur
pekerja, pengusaha, pemerintah serta pakar dari perguruan tinggi, yang secara
regular bekerjasama untuk mencapai tujuan penentapan upah yang berkeadilan.[3]
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan di atas, maka permasalahan inti dalam tulisan ini adalah:
1.
Upaya
untuk meningkatkan kapasitas kerjasama tim Dewan Pengupahan Daerah.
2.
Upaya
untuk meningkatkan kerjasama tim Dewan Pengupahan Daerah sehingga kinerja dan
efektifitasnya juga meningkat.
3.
Cara
optimalisasi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan Daerah dalam membangun
kerjasama tim.
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui upaya untuk meningkatkan kapasitas kerjasama tim dalam Dewan
Pengupahan Daerah.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami upaya untuk meningkatkan kerjasama tim Dewan Pengupahan
Daerah sehingga kinerja dan efektifitasnya juga meningkat.
3.
Untuk
mengetahui dan memahami cara optimalisasi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan
Daerah dalam membangun kerjasama tim
BAB II
EFEKTIFITAS
ORGANISASI DEWAN PENGUPAHAN DAERAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM
A. Dewan
Pengupahan
Upah dan sistem pengupahan merupakan
salah satu pembahasan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (UUTK). Pengaturan pengupahan dalam UUTK terdapat dalam pasal
88-98. Pada pasal 98 khusus dipaparkan tentang Dewan Pengupahan yang dibentuk
untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang
akan ditetapkan oleh pemerintah serta untuk pengembangan sistem pengupahan
nasional. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non structural yang bersifat tripartit. Keanggotaan Dewan
Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. Keanggotaan Dewan Pengupahan
Nasioanl diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan Dewan Pengupahan
Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota. Lebih lanjut mengenai Dewan Pengupahan diatur dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2004 Tentang Dewan
Pengupahan.
Dewan Pengupaha Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota merupakan kelompok produktif yang yang berfungsi secara efektif
dan efisien. Dalam kelompok ini terhimpun jumlah orang yang berorientasi pada
kesamaan tujuan yang berkualitas unggul, kompak serta dinaungi oleh nilai-nilai
prilaku yang jelas dan mengikat. Semua anggota mempunyai kualitas kompetensi
dan integritas yang kurang lebih seimbang. Semangat pembelajaran diantara
anggota kelompok sangat tinggi demi mencapai keberhasilan dan keunggulan
bersama. Kelompok ini tidak lagi sekedar bekerja bersama tetapi sampai pada
taraf bekerjasama.[4] Dalam Dewan pengupahan anggotanya
berperilaku sebagai sebuah tim Dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota
merupakan kelompok yang dibentuk oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Daerah dibawah naungan kemenakertans yang bertanggung jawab langsung kepada
gubernur, bupati/walikota, untuk melaksankan tugas yang sudah diamanatkan dalam
peraturan perundangan, serta keanggotaannya diamanatkan dalam jangka waktu 3
tahun. Dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali periode berikutnya. Idealnya
suatu kelompok termasuk Dewan Pengupahan Daerah mengarahkan kelompoknya ke
tingkat lebih tinggi dengan membangun sebuah tim yang antara lain memiliki ciri
sebagai berikut:[5]
·
Terdiri
atas sejumlah orang yang berkeahlian, berbagai tujuan yang sama, saling
mendorong dan memberdayakan.
·
Saling
berbagi informasi untuk membangun tingkat
kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi.
·
Mengunakan
batasan yang jelas untuk menciptakan kebebasan dan tanggung jawab untuk
menyelesaikan tugas secara produktif.
·
Secara
efektif menggunakan waktu dan bakat anggota serta kepemimpinan kelompok yang
terdistribusi.
·
Mengendalikan
diri dengan baik dalam pengambilan keputusan kelompok yang berkontribusi bagi
kinerja yang luar biasa bagi anggota, kelompok dan organisasi.
Dewan
Pengupahan Daerah bertugas untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan
kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk
pengembangan sistem pengupahan. Definisi upah berdasarkan pasal 1 (a) Peraturan
Pemerintah RI No. 08/1981 Tentang Perlindungan Upah adalah:
Suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya.
Regulasi pengupahan terdapat upah minimum, upah minimum adalah upah
bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang
ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[6]
Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kab/Kota
serta Upah Minimum Sektoral Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Kab/Kota.
Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum diarahkan
pada pencapaian KHL. Pencapaian KHL merupakan perbandingan besarnya Upah
Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama. Untuk pencapaian KHL
gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian
KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya
dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Peta Jalan pencapaian
KHL disusun dengan langkah sebagai berikut:[7]
a.
Menentukan
tahun pencapaian upah minimum sama dengan KHL;
b.
Memprediksi
nilai KHL sampai akhir pencapaian;
c.
Memprediksi
besaran upah minimum setiap tahun;
d.
Menetapkan
prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran upah minimum
dengan pediksi nilai KHL setiap tahun.
B. Data
Upah Minimum
Beberapa data yang dapat di
analisa untuk sistem pengupahan yang berkeadilan sosial dapat dilihat pada data
yang diberikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos:
1.
UMP
ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur serentak setiap tanggal 1
November pada setiap tahunnya, akan tetapi berdasarkan pemaparan data dari
Dirjen PHI dan Jamsos, diketahui, bahwa:
a.
Provinsi
yang menetapkan UMP 2014 serentak tepat waktu 1 November 2013 yaitu NAD, Sumut,
Riau, Kepri, Sumsel, DKI Jakarta, Sulsel, Sulteng dan Papua Barat.
b.
Provinsi
yang menetapkan UMP 2014 sebelum 1 November 2013 yaitu Sumbar, Jambi, Babel,
Bengkulu, Banten, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Gorontalo, Sulut,
Sultra, Maluku, Papua.
c.
Provinsi
yang menetapkan UMP 2014 setelah 1 November 2013 yaitu Lampung, Bali, Maluku
Utara, Sulawesi Barat.
d.
Provinsi
yang tidak Menetapkan UMP 2014 dan hanya menetapkan UMK yaitu Jawa Barat, Jawa
Timur, Jawa Tengah dan DI Yogjakarta.
2.
Pada
penetapan upah minimum provinsi industri padat karya, yang diamanatkan dalam
Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013: “Kebijakan
Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha Dan Peningkatan
Kesejahteraan Pekerja”, hanya Provinsi NTT saja yang menetapkan yaitu Rp.
1.125.000.
3.
UMP
Tertinggi adalah DKI Jakarta Rp. 2.441.000, dan persentase tertinggi kenaikan
UMP 2014 adalah Provinsi Bali dengan kenaikan 30,62%.
4.
UMP
terendah adalah NTT Rp. 1.150.000, dan persentase terendah kenaikan UMP 2104
adalah Kaltim dengan 7,66%.
5.
Terdapat
16 provinsi yang menetapkan UMP lebih besar sama dengan KHL, yaitu: NAD, Sumut,
Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, Bali, DKI Jakarta,
Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, Papua. Pada tahun 2013 terdapat 11 provinsi yang
UMP lebih besar sama dengan KHL dengan demikian tahun 2014 bertambah 5
provinsi.
6.
Terdapat
empat provinsi menetapkan UMP 90 s.d 99 % KHL, yaitu: Sumsel, Babel, Sultra,
Sulteng.
7.
Terdapat
enam provinsi menetapkan UMP 80 s.d 89 % KHL, yaitu: NTB, Kalbar, Kalteng,
Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat.
8.
Terdapat
tiga provinsi menetapkan UMP < 80% KHL, yaitu: NTT, Sulbar dan Maluku.
Apabila
diperhatikan dari data yang disajikan diatas, terlihat bahwa keadaan upah dan
sistem upah belum merata dan kesamaan sistem pengupahan yang diberlakukan belum
terjadi karena memang banyak permasalahan di daerah terkait dewan pengupahan
yang bertugas, yaitu:
a.
Dewan
Pengupahan Provinsi/Kab/Kota belum sepenuhnya memahami tata cara survey dan
penetapan nilai KHL sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga mekanisme
penetapan upah belum sesuai dengan ketentuan.
b.
Belum
optimal koordinasi Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Prov dan Dewan
Pengupahan Kab/Kota
c.
Belum
terbentuknya petunjuk teknis tentang Peta Jalan pencapaian KHL (Road Map) sebagaimana diamanatkan dalam
Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013.
d.
Kurangnya
dukungan anggaran untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan.
C. Upah
Berkeadilan Sosial
Sistem pengupahan yang berkeadilan
sosial tidak terlepas dari peran semua pihak. Dalam ketenagakerjaan pihak-pihak
yang saling berkaitan adalah pekerja, pengusaha dan pemerintah. Pekerja,
pengusaha dan pemerintah adalah tim yang harus bekerjasama dalam merumuskan
rekomendasi penetapan upah yang akan diserahkan kepada Gubernur untuk
ditetapkan.
Ketenagakerjaan
merupakan ranah yang kompleks, ranah ini mencakup ranah hukum, ekonomi,
statistik dan cakupan keilmuan lainnya. Jikalau dilihat dari ranah hukum
berdasarkan regulasinya, sebetulnya pemerintah sudah memberikan aturan-aturan
yang jelas dalam membangun sistem pengupahan yang berkeadilan sosial. Beberapa
regulasi pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem
upah yang berkeadilan sosial adalah:[8]
a.
UUD
1945 Pasal 27 ayat (2).
b.
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
d.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2001 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum
Provinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
e.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
f.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah
Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha Dan Peningkatan Kesejahteraan
Pekerja.
g.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-231/Men/2003
Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
h.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-49/Men/2004
Tentang Ketentuan Struktur Skala Upah.
i.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Kep-102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Waktu Kerja Lembur.
j.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Per-04/Men/VI/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di
Perusahaan.
k.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Per-02/Men/VI/1999 Tentang Pembagian Upah Service Pada Usaha Hotel Restoran Dan
Usaha Pariwisata Lainnya.
l.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-03/Men/I/2005
Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
m.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2012
Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
n.
Pedoman
Survey Dan Pengolahan Data Kebutuhan Hidup Layak.
o.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 51/M-IND/PER/10/2013.
p.
Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-01/Men/1982 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981.
q.
Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 Tentang
Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
r.
Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-05/Men/BW/1998 Tentang
Upah Kerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja.
s.
Keputusan
Ketua Dewan Pengupahan Nasional Nomor 01/Depenas/XII/2006 Tentang Tata Kerja
Dewan Pengupahan Nasional.
Pengaturan
secara hukum oleh pemerintah walaupun belum sempurna, setidaknya upaya
pemerintah konkrit dalam membuat dan menyusun suatu regulasi pengupahan demi
terciptanya sistem pengupahan yang ideal demi terwujudnya keadilan sosial.
Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara
merdeka. Keadialan sosial bukan hanya sekedar bicara dalam konteks penegakan
peraturan perundangan semata, tetapi bicara luas tentang hak warga negara dalam
suatu negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan negara
didistribusikan secara adil dan merata kepada seluruh rakyatnya.[9]
Dalam keadilan sosial setiap orang berhak untuk mendapat “kebutuhan manusia
yang mendasar”. Menurut Abraham Maslow kebutuhan dasar manusia merupakan
unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan
fisiologi maupun psikologi.[10]
Mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan adalah unsur
yang dibutuhkan oleh manusia untuk mempertahankan kesimbangan fisiologinya.
Penghasilan yang didapat dengan upah yang baik akan idealnya meningkatkan taraf
hidup dan kehidupan pekerja. Akan tetapi ternyata kenaikan upah tidak secara
otomatis menaikan taraf hidup dan daya beli pekerja. Ini terjadi jika tingkat
inflasi tidak terkendali. Apa gunanya upah naik, jika inflasi naik
mengakibatkan seluruh kebutuhan pokokpun ikut naik. Dan sebaliknya, jika
inflasi dapat dikendalikan, minimal nilai inflasi di bawah KHL, maka kenaikan
upah akan berdampak signifikan pada tingkat daya beli dan kesejahteraan
pekerja. Keadilan sosial terhadap sistem pengupahan ternyata tidak saja
bergantung pada perhitungan upah secara normative,
akan tetapi kebijakan makro ekonomi pemerintah pusat dapat mempengaruhi
efektivitas nilai kenaikan upah. Kebijakan makro tersebut misalnya keputusan
pemerintah untuk menaikan Tarif Dasar Listrik, kenaikan Bahan Bakar Minyak dan
ketidakpastian hukum. Ini semua dapat mengakibatkan nilai inflasi tidak
terkendali, dan betapapun tinggi upah yang dinaikkan, apabila inflasi lebih
tinggi dari nilai KHL, maka itu semua sia-sia, dalam arti pekerja tetap tidak
dapat hidup layak dan pengusaha semakin tertekan karena naiknya biaya produksi
dan biaya pekerja. Jika ini dibiarkan, maka investor lambat laun akan gulung
tikar dan mencabut investasinya. Tentu ini semua akan menimbulkan masalah baru.
D. Tahapan
Perkembangan Dan Aktivitas Dewan Pengupahan Daerah
Dewan
pengupahan daerah berada dalam tahap produktif[11], dalam Dewan Pengupahan telah
memantapkan norma interaksi, kelompok berinterksi dengan tim dengan tingkat
toleransi, kepercayaan dan kerjasama yang lebih kuat. Dalam tupoksinya Dewan
Pengupahan menanggani rekomendasi kebijakan upah dan pilar utama dalam hubungan
industrial adalah pengupahan. Pada tingkat mikro di perusahaan, masalah
pengupahan mempunyai pengaruh strategis dalam menjaga dan meningkatkan
produktifitas pekerja dan perusahaan serta kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh
karena itu pengupahan perlu dikelola melalui manajemen yang baik sebagai bagian
yang tidak terpisahkan di perusahaan, sehingga efektif dalam meminimalisasi
permasalahan penetapan upah minimum. Untuk memperkuat sistem pengupahan dalam
menetapkan upah yang berkeadilan sosial yang direkomendasikan Dewan Pengupahan,
maka perlu dilakukan analisa sebagai berikut:
Dalam rangka mengefektikan
tugas dan fungsi Dewan Pengupahan Provinsi dan Kab/Kota mencakup : Memberikan saran dan pertimbangan
dalam rangka penetapan upah minimum; Memberikan saran dan pertimbangan penerapan sistem
pengupahan di tingkat Provinsi atau Kab/Kota dan Menyiapkan bahan perumusan
pengembangan sistem pengupahan nasional, masih ditemui
kendala atau permasalahan.
a.
Permasalahan Dewan Pengupahan tersebut antara lain:
1. Belum sepenuhnya dipahami oleh Dewan
Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota mengenai cara survey dan penetapan nilai KHL
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mekanisme penetapan
upah minimum belum sesuai ketentuan.
2. Belum optimalnya koordinasi dan
sinergitas antara Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan Kab/Kota.
3. Masih terbatasnya penyampaian
rekomendasi terkait pengembangan dan penerapan sistem pengupahan.
4. Kurangnya dukungan anggaran untuk
pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan.
5. Gubernur belum seluruhnya
memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP
b. Upaya yang Ditempuh
Dalam rangka
mengefektifkan tugas-tugas Dewan Pengupahan khususnya terkait penerapan
pengupahan dan sistem pengupahan nasional tersebut perlu segera :
1. Membangun jejaring dan sistem
komunikasi antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi dan
Dewan Pengupahan Kab/Kota dengan
jejaringan komunikasi via websitn Dewan Pengupahan.
2. Melaksanakan kajian-kajian pengupahan
sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Gubernur/Bupati/Walikota dan
instansi terkait mendorong semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah
dengan membuat surat edaran.
3.
Mengalokasikan anggaran Dewan Pengupahan pada APBD.
4. Melakukan sosialisasi UU dan peraturan
perundangan tentang Ketenagakerjaan umumnya dan pengupahan pada khususnya di
kalangan aparat pemerintah daerah.
c.
Langkah
Dalam Membangun Sistem Jejaring / Komunikasi Dewan Pengupahan:
1. Peningkatan kapasitas anggota Dewan
Pengupahan Provinsi dan Kab/Kota melalui :
a. Pelatihan, workshop dan bimbingan
teknis Pusat dan Daerah yang diselenggarakan melalui dana dekonsentrasi.
b. Pendampingan oleh Dewan Pengupahan Nasional
terhadap Dewan Pengupahan Daerah dan Kab/Kota yang dianggarkan oleh APBN.
2. Penguatan konsultasi dan koordinasi
untuk mensinergiskan Dewan Pengupahan:
a. Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan
tingkat Regional dan tingkat Nasional.
b. Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan
tingkat Nasional.
c. Penguatan Koordinasi dan Komunikasi
antara Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan Kab/Kota.
d. Pembekalan anggota Dewan Pengupahan
Provinsi dan Dewan Pengupahan Kab/Kota.
3. Membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk
pelaksana (juklak) tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengupahan.
2. Penerapan
Instrumen Pengupahan Yang Berkeadilan[13]
Dalam rangka mewujudkan penerapan
pengupahan yang berkeadilan dan berdaya saing, ada 3 (tiga) instrumen yang
dapat dilakukan bagi stakeholders
(pemangku kepentingan) meliputi:
1. Framework penerapan struktur dan skala upah
di perusahaan.
2. Kajian
peningkatan upah yang lebih berdaya saing dan berkeadilan.
3. Strategi
peninjauan upah secara berkala.
Adapun penjelasan secara ringkas kami
sampaikan sebagai berikut:
I.
Framework Penerapan
Struktur Dan Skala Upah Di Perusahaan
1.
Basis dari pengupahan adalah:
a.
Keseimbangan;
b.
Kesetaraan;
c.
Kesinambungan.
2.
Jenis struktur dan skala upah di perusahaan:
a.
Struktur dan skala upah sederhana;
b.
Struktur dan skala upah sesuai dengan KLUI;
c.
Struktur dan skala upah advance.
3.
Dasar skala upah yang sederhana mencakup:
a.
Masa kerja;
b.
Person
(attitude);
c.
Position
(jabatan);
d.
Performance
(unjuk kerja).
4.
Upaya yang dilakukan dalam memasyarakatkan struktur dan
skala upah meliputi:
a.
Pembinaan oleh Instansi di bidang ketenagakerjaan;
b.
Training
and development;
c.
Dilembagakan dalam sarana hubungan industrial seperti :
-
standard
operating procedure;
-
forum bipartit;
-
lembaga tripartit;
-
peraturan perusahaan;
-
perjanjian kerja bersama.
d.
Law
enforcement (reward dan punishment).
II.
Dasar-Dasar
Kajian Peningkatan Upah Yang Lebih Berdaya Saing Dan Berkeadilan
1.
Harus ada upaya mewujudkan upah yang berdaya saing dan
berkeadilan melalui tidak melulu pada peninjauan basic salary, namun dapat
diupayakan melalui pemberian bonus, insentif dan benefit lainnya.
2.
Bagi investor asing yang masuk ke Indonesia, penggajian
tidak hanya berdasarkan pada upah minimum, tetapi harus lebih dari upah
minimum.
3.
Standarisasi dan sertifikasi profesi.
III.
Strategi
Peninjauan Upah Secara Berkala
1. Peninjauan struktur dan skala upah
secara periodik dilakukan berdasarkan kelompok lapangan usaha dengan
mempertimbangkan:
-
produktivitas;
-
periodisasi peninjauan;
-
daya saing perusahaan dalam kelompok lapangan usaha yang
bersangkutan;
-
salary
survey
2.
Mengefektifkan sarana hubungan industrial.
3. Kebijakan
Pemerintah dalam Perbaikan Makro Ekonomi[14]
Berdasarkan pemaparan dan pengarahan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dapat dipahami beberapa pokok bahasan, yaitu:
1.
Pokok
Bahasan
Kenaikan UM tidak secara otomatis meningkatkan daya beli pekerja. Hal
ini disebabkan oleh:
a.
Tidak
terkendalinya inflasi
b.
Tidak
adanya standarisasi mekanisme survey KHL
c.
MetodePenghitungan
regresi dan proyeksi pada tahun berjalan belum diseragamkan
d.
Belum
adanya kajian mendalam terhadap komponen KHL.
Oleh karena itu direkomendasi:
a.
Perlu
mengefektifkan Tim pengendalian inflasi
b.
Perlu
dilaksanakan standarisasi mekanisme survey KHL
c.
Perlu
penyeragaman metode perhitungan regresi dan proyeksi KHL pada tahun berjalan.
d.
Perlu
dilakukan kajian yang mendalam terhadap penambahan komponen KHL
2.
Pokok
Bahasan
Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015, perlu adanya kerjasama yang lebih intens antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk meningkatkan
daya saing sumber daya manusia, melalui:
a.
Peningkatan
kompetensi pekerja/buruh yang difasilitasi Pemda dan dunia usaha (perusahaan)
b.
Peningkatan
kompetensi dengan melibatkan lembaga-lembaga pelatihan.
c.
Adanya
sertifikasi profesi
3.
Pokok
Bahasan
Peranan Pemerintah daerah
terkait dengan perlindungan pengupahan:
a.
Menetapkan
upah dan penangguhan sesuai dengan ketentuan
b.
Menambah
jumlah dan meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
c.
Memperkuat
Dewan Pengupahan daerah melalui peningkatan alokasi anggaran dan penegasan
tugas dan fungsi anggota dewan pengupahan daerah.
d.
Agar
kebijakan pengupahan disosialisasikan secara berjenjang di seluruh Propinsi dan
Kabupaten/Kota.
e.
Penyusunan
Peta Jalan pencapaian KHL.
4.
Pokok
Bahasan
Peranan Pemerintah daerah terkait dengan
perluasan lapangan kerja baru, melalui Penyederhanaan proses sistem perijinan
pemangkasan birokrasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dewan pengupahan merupakan organisasi
non struktural yang diberi amanat oleh peraturan perundangan untuk memberikan
saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh
pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan. Dewan pengupahan Daerah
melaksankan tugasnya untuk memberikan rekomendasi kebijakan sistem pengupahan
kepada kepala daerah. Dewan Pengupahan Daerah merupakan jenis kelompok
produktif, karena memang dalam kelompok ini terhimpun sejumlah orang yang
berorientasi pada kesamaan tujuan yaitu penetapan kebijakan upah yang
berkeadilan sosial, kompak serta dinaungi oleh nilai perilaku yang jelas dan
mengikat yang terdapat dan diatur dalam tata tertib. Untuk dapat menjaga
kondusifitas dan menjamin terlaksananya suatu upah yang telah diperjanjikan
dalam perjanjian kerja, pemerintah sebagai pemegang kebijakan publik berdasarkan
rekomendasi Dewan Pengupahan turut campur dalam menyusun dan menegakan suatu
sistem pengupahan yang ideal agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam sila ke lima Pancasila dapat terlaksana dengan baik. Keadilan sosial yang
tercipta dalam sistem pengupahan mendorong terwujudnya suatu negara kesejahteraan.
Untuk meningkatkan efektifitas tugas
Dewan Pengupahan sebagai kelompok/tim dalam rangka membangun suatu sistem
pengupahan yang baik dan berkeadilan perlu kiranya dilakukan:
1.
Peningkatan
kapasitas anggota Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota melalui pelatihan,
workshop atau bimbingan teknis yang terintegrasi serta pendampingan oleh Dewan
Pengupahan Nasional.
2.
Penguatan
konsultasi dan koordinasi unutk mensinergikan Dewan Pengupahan melalui forum
konsolidasi Dewan Pengupahan tingkat regional, forum konsolidasi Dewan
Pengupahan tingkat nasional dan penguatan
koordinasi komunikasi antara Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
3.
Optimalisasi
pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan dengan melakukan strategi:
a.
Membangun
sistem komunikasi atau jejaring Dewan Pengupahan, contohnya dengan melakukan
pertemuan-pertemuan antar Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota
b.
Melaksanakan
kajian sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
c.
Dewan
Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
membuat telaahan mengenai Dampak Upah Minimum terhadap perkembangan lapangan
kerja
d.
Alokasi
anggaran Dewan Pengupahan Daerah pada APBD perlu ditingkatkan.
Dewan Pengupahan Daerah sebagai
organisasi sudah selayaknya dalam memutuskan suatu kebiijakan didasarkan pada
hasil kesepakatan antara anggota kelompok yang merupakan reprensentasi
kerjasama tim, sehingga tujuan untuk dapat menelurkan suatu rekomendasi kebijakan
sistem pengupahan yang diteruskan kepada kepala daerah, dapat memberikan
kontribusi positif bagi seluruh elemen masyarakat, baik itu pekerja, pengusaha
dan tentunya image pemerintah itu
sendiri. Produktivitas kerja terus ditingkatkan dengan mengedepankan kerjasama
tim, agar fungsi di bentuknya Dewan Pengupahan Daerah dapat efektif.
DAFTAR REFERENSI
Anton
J Supit (2014), Makalah Penerapan Sistem
Pengupahan Yang Berkeadilan (Perspektif Asosiasi Pengusaha), disampaikan
pada acara Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional di Hotel Grand
Sahid Jaya, Jakarta.
Esping-Andersen (2006) dalam Darmawan
Triwibowo dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan, Jakarta,
LP3ES.
Juniarso Ridwan & Achmad Sodik
Sudrajat , (2010), Hukum Administrasi
Negara dan Kebijakan Publik, Bandung, Nuansa.
Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (2013), Diktat diklat prajabatan golongan 3, Membangun Kerjasama Tim, edisi keempat
cetakan pertama, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan , Jakarta Pusat.
R.Irianto
Simbolon, (2014), Makalah “Membangun
Sistem Komunikasi Dewan Pengupahan (Nasional, Provinsi dan Kab/Kota)”,
disampaikan pada acara Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional di
Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Himpunan
Peraturan Bidang Pengupahan Direktorat Jendaral PHI dan Jamsostek,
Kemenakertrans RI tahun 2014
Undang-Undang RI No
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Permenakertrans No. 7
Tahun 2013 Tentang Upah Minimum
Inpres
No 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka
Keberlangsungan Usaha Dan Peningkatan Kesejahtraan Pekerja
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial. Minggu,
14/09/2014. Pkl. 10.19 Wib.
http://www.kapukonline.com/2012/02/kebutuhandasarmanusiaabrahammaslow.html.
Minggu, 14/09/2014. Pkl. 16.22 Wib
Rekomendasi
Kelompok 1, 2 dan 3 pada dikusi kelompok
Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional yang dilakukan pada
tanggal 7-9 September di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
[1]
Anton J Supit sebagai wakil ketua dewan pengupahan nasional unsur pengusaha,
Makalah “Penerapan Sistem Pengupahan Yang
Berkeadilan (Perspektif Asosiasi Pengusaha)”, disampaikan pada acara Forum
Konsolidasi Dewan Pengupahan Tingkat Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya,
Jakarta, pada tanggal 8 September 2014.
[10]http://www.kapukonline.com/2012/02/kebutuhandasarmanusiaabrahammaslow.html. Minggu, 14/09/2014. Pkl. 16.22
Wib.