PENGUATAN FUNGSI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PANGAN
Ikomatussuniah, SH., MH.
Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tritayasa
Jl. Raya Jakarta KM. 04 Pakupatan Serang
E-mail: Ikomatussuniah80@yahoo.co.id
Pendahuluan
Identitas Indonesia yang melekat dibenak
rakyatnya adalah negara Pancasila yang identik dengan sumber daya alam yang
melimpah. Sumber daya alam dikelola berdasarkan kearifan lokal masing-masing
daerah. Daerah-daerah tersebut terdapat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kerangka
NKRI berkewajiban melaksanakan program-program yang pro rakyat demi terwujudnya
kesejahteraan bangsa sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam
alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu representasi bentuk
kesejahteraan adalah melalui jaminan ketersediaan pangan yang baik untuk
seluruh rakyat. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut haruslah
dapat membentuk suatu jaringan prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut
skema yang bulat, untuk menggerakan penciptaan sistem pangan yang baik dan
berkelanjutan. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara terkait pangan, merupakan
uraian bagaimana mekanisme regulasi pangan yang dilakukan pemerintahan negara
dan dijalankan oleh Presiden sebagai penyelenggara tertinggi pemerintah negara.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG merupakan lembaga yang lahir dari amanat
Undang-Undang Pangan, yang diimplementasikan melalui Keputusan Presiden untuk
mendirikan BULOG sebagai lembaga pangan nasional. Lembaga ini dirasakan perlu
untuk dikuatkan fungsinya, agar regulasi pangan dapat berjalan dengan baik dan
maksimal.
Penguatan Fungsi Perum Bulog
Berdasarkan Undang-Undang Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang utama, dan negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang,
baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan
memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Bahwasanya sebagai
negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya
alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya
secara berdaulat dan mandiri. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam menyusun
Undang-Undang Tentang Pangan. Peraturan perundangan tentang pangan terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan yang telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal
dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Dalam
hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan
nasional, berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 18 Tahun dibentuk lembaga
Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
BULOG merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Pangan melalui
implementasi Keppres, sebagai lembaga pelaksana stabilisasi harga dan pengelolaan stok pangan nasional. Di seluruh
dunia, terdapat lembaga yang menangai tentang pangan seperti halnya Bulog.
Lembaga Bulog merupakan lembaga representative
yang melakukan regulasi stok pangan beserta
stabilitas harga pangan agar tercipta ketersediaan pangan dan
terjangkaunya harga sesuai daya beli rakyat. Sejarah BULOG sebagaimana di kutip
dari laman www.bulog.co.id, bahwasanya
terjadi alur perubahan terkait tugas BULOG dari masa ke masa, yaitu:
1. Pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan
Presidium Kabinet No. 114/U/Kep/5/1967, BULOG bertugas mengamankan penyediaan
pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan Baru.
2. Pada tanggal 21 Januari 1969
berdasarkan Keppres No. 39 tahun 1969, BULOG bertugas melakukan stabilisasi
harga beras.
3. Keppres No. 39 tahun 1987, bahwasanya
tugas BULOG mendukung pembangunan komoditas pangan yang multi komoditas.
4. Keppres No. 103 tahun 1993, dimana
Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Urusan Pangan. Berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 103
tahun 1993 Tentang Badan Urusan Logistik (BULOG), BULOG merupakan lembaga Non
Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. BULOG
mempunyai tugas pokok mengendalikan harga, membina ketersediaan, keamanan dan
pembinaan mutu gabah, beras, gula, gandum, terigu, kedele, bungkil kedele serta
bahan pangan dan pakan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan dan pakan bagi produsen dan
konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan dan mutu pangan berdasarkan
kebijaksanaan umum Pemerintah.
5. Keppres Nomor 50 tahun 1995, BULOG
bertugas mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum,
terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi
produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan
umum Pemerintah
6. Keppres No. 45 tahun 1997, komoditas
yang dikelola BULOG dikurangi, sehingga tinggal beras dan gula.
7. Tanggal 21 Januari 1998 dikeluarkan
Keppres No. 19 tahun 1998, dimana tugas BULOG dikembalikan seperti pada Keppres
39 tahun 1968. Melalui Keppres tersebut, seiring dengan kesepakatan Pemerintah
dengan IMF maka ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit, yaitu tugas pokok BULOG
hanya untuk menangani komoditas beras sedangakan komoditas lain dilepaskan ke
mekanisme pasar. Keppres ini tentunya tidak sesuai dengan asas ekonomi
kerakyatan.
8. Keppres No. 29 tahun 2000, pemerintah
mendorong BULOG untuk menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik
disamping tetap menangani tugas tradisionalnya. Tugas pokok BULOG adalah
melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan
persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga
Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9. Pada Keppres No. 29 tahun 2000
tersebut, arah perubahan tesebut semakin kuat dengan keluarnya Keppres No. 166
tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian
diubah lagi dengan Keppres No. 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana
tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keppers No. 29 tahun 2000,
tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai
dengan tahun 2003. Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 7
tahun 2003 BULOG resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Sebagai penutup, berdasarkan sekilas
pemaparan tentang BULOG sudah semestinya peran dan fungsi BULOG harus lebih
diperkuat dalam rangka mencapai tujuan negara kesejahteraan, bukannya dilemahkan
bahkan dihilangkan, sebagaimana wacana yang dikeluarkan oleh menteri dalam
negeri untuk membubarkan Perum BULOG (Koran Sindo, 19/04/2015). Bangsa
Indonesia berhak memiliki kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan
pangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang
Pangan. Selanjutnya, diharapkan melalui Perum BULOG dapat mewujudkan
kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan tersebut berdasarkan
asas ekonomi kerakyatan tanpa intervensi pihak asing. Wallahu’alambishawab.