SOSIALISASI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
Ikomatussuniah,
SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
ikomatussuniah-design.blogspot.com
PENDAHULUAN
Upah merupakan sesuatu yang selalu
menjadi perbincangan menarik, khususnya berkaitan dengan upah dalam dunia
ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, pengertian ketenagakerjaan merupakan serangkaian
aturan tentang tenaga kerja pada sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Upah
merupakan hak pekerja ketika telah terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan
pengusaha. Hak tersebut ditetapkan dalam
perjanjian kerja, dan ini berarti pengaturan upah sudah dimulai dari
sebelum masa kerja sampai dengan sesudah masa kerja. Tentang sebelum masa
kerja, pembicaraan upah telah dibahas antara calon pekerja dengan pemberi
kerja ketika proses wawancara, pada saat pemberi kerja menerima calon pekerja
menjadi pekerja, maka nominal besaran upah selama masa kerja dituangkan ke
dalam suatu perjanjian kerja yang memuat tentang syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Ketika masa kerja, upah diberikan sesuai dengan
perjanjian kerja dan sistem upah berkala yang diterapkan oleh setiap pemberi
kerja. Ketika masa kerja berakhir, terkait upah, bagi pekerja yang bekerja
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu mendapatkan hak upah sesuai Perjanjian kerja, seperti halnya tentang uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan atau uang
lepas.
Dinamisnya pengaturan upah yang
dilakukan oleh pemerintah melalui regulasi upah menimbulkan pro dan kontra diantara
pekerja dan pemberi kerja. Berdasarkan Ketentuan Penutup Peraturan Pemerintah
Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sehingga Peraturan Perlindungan Upah ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi, pada saat Peraturan
Pemerintah terkait Pengupahan ini berlaku, semua peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang perlindungan Upah dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dana/atau tidak diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Tentang Pengupahan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015 di
Jakarta. Tercatat di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237.
Ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. Peraturan Pemerintah
ini terdiri atas 66 Pasal. Sistematikanya terdiri atas:
a.
Bab I tentang Ketentuan
Umum, terdapat dalam Pasal 1 dan 2.
b.
Bab II tentang
Kebijakan Pengupahan, terdapat dalam Pasal 3.
c.
Bab III, tentang
Penghasilan yang Layak, terdapat dalam Pasal 4-10.
d.
Bab IV, tentang
Perlindungan Upah;
1.
Bagian Kesatu, tentang
Umum, terdapat dalam Pasal 11.
2.
Bagian Kedua Penetapan
Upah, terdapat dalam Pasal 12-16.
3.
Bagian Ketiga, Cara
pembayaran Upah, terdapat dalam Pasal 17-22.
4.
Bagian Keempat,
Peninjauan Upah, terdapat dalam Pasal 23.
5.
Bagian Kelima, Upah
Pekerja/Buruh tidak Masuk Kerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan, terdapat
dalam Pasal 24-32.
6.
Bagian Keenam, Upah
Kerja Lembur, terdapat dalam Pasal 33.
7.
Bagian Ketujuh, Upah
untuk Pembayaran Pesangon, terdapat dalam Pasal 34 dan 35.
8.
Bagian Kedelapan, Upah
untuk Perhitungan Pajak Penghasilan, terdapat dalam Pasal 36.
9.
Bagian Kesembilan,
Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan, terdapat dalam Pasal 37 dan 38.
10. Bagian
Kesepuluh, Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan, terdapat dalam Pasal
39.
11. Bagian
Kesebelas, Hak Pekerja/Buruh Atas keterangan Upah, terdapat dalam Pasal 40.
e.
Bab V, tentang Upah
Minimum;
1.
Bagian Kesatu, Umum, terdapat
dalam Pasal 41-44.
2.
Bagian Kedua, Penetapan
Upah Minimum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, terdapat dalam Pasal 45-48.
3.
Bagian Ketiga,
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, terdapat
dalam Pasal 49-50.
f.
Bab VI, tentang Hal-Hal
Yang Dapat Diperhitungkan Dengan Upah, terdapat dalam Pasal 51-52.
g.
Bab VII, tentang
Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah
1.
Bagian Kesatu, tentang
Pengenaan Denda terdapat dalam Pasal 53-56.
2.
Bagian Kedua, tentang
Pemotongan Upah terdapat dalam Pasal 57-58.
h.
Bab VIII, tentang
Sanksi Administratif, terdapat dalam Pasal 59-62.
i.
Bab IX, tentang
Ketentuan Peralihan, terdapat dalam Pasal 63.
j.
Bab X, tentang Penutup,
terdapat dalam Pasal 64-66.
PENUTUP
Demikian pemaparan terkait sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diluar pro dan
kontra yang ada. Semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam
bisshawaab.