Perkembangan
dunia industri di Indonesia sangat
pesat. Pengkajian mengenai rancang bangun suatu industri yang terbentuk
dalam suatau pabrik harus memperhatikan semua aspek, termasuk aspek tata kelola
lingkungan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan-peraturan daerah. Industri yang terbentuk
dalam suatu bangunan pabrik yang didalamnya dilakukan kegiatan dan atau usaha,
dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, meliputi: [1]
a. Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam;
b. Ekploitasi
sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui;
c. Proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dan pemanfaatannya;
d. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
|
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan
jasad renik;
g. Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup;
i.
Kegiatan yang mempunyai
resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan Negara.
Karena
itu setidaknya ada 3 alasan menjadi penting ketika membangun pabrik dilihat
dari sisi tata kelola lingkungan, ditambah dengan adanya otonomi daerah, maka
masalah lingkungan dalam pembangunan pabrik akan mendapatkan perhatian yang
lebih serius.
Ketiga alasan tersebut: pertama,
dalam membicarakan proyek kapital
industri.[2]
Proyek kapital pembangunan industri adalah suatu industri yang oleh American Institute of Chemical Enginees
digolongkan sebagai industri yang didalam proses pengolahan atau pabrikasi dari
bahan mentah menjadi produk yang diinginkan terjadi proses perubahan kimia (unit proces) dan atau fisika (unit operation). Dilakukan dalam waktu bersamaan atau
berurutan dengan cara terkoordinasi
dalam peralatan yang keseluruhannya akan merupakan kilang atau fasilitas
produksi/industri.
Kegiatan
proyek pembangunan industri diarahkan untuk
melakukan perencanaan atau desain baik secara engeneering, ekonomi maupun tata kelola lingkungan.
Dalam
tata kelola lingkungan potensi pencemaran terhadap lingkungan oleh suatu
industri yang operasinya didasarkan atas adanya proses kimia dan fisika
dianggap cukup besar, misalnya adanya pembakaran yang tidak sempurna sehingga
terjadi penyebaran senyawa karbon yang dapat membahayakan lingkungan. Atau
mungkin terjadinya kebakaran bahan kimia yang beracun atau senyawa hidrokarbon
yang mengalir atau tersebar kesekeliling
kilang dapat membahayakan kehidupan flora dan fauna ditempat tersebut.
Oleh karena itu kilang industri itu harus dilengkapi dengan peralatan yang
dapat memberikan tanda adanya kebocoran
yang mungkin terjadi agar tidak menyebar keluar kilang yang dapat membahayakan
lingkungan sekitarnya.
Kedua.
Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup, disatu sisi merupakan studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, disisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin
melakukan usaha dan atau kegiatan. Berdasarkan analalisis dapat diketahui
secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik
dampak negatif maupun positif yang akan timbul dari usaha dan atau kegiatan
sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan
mengembangkan dampak positif.
Untuk
mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut, diantaranya
digunakan kriteria mengenai: [3]
a. Besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan;.
b. Luas
wilayah penyebaran dampak;
c. Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yanga akan terkena dampak;
e. Sifat
kumulatif dampak;
f. Berbalik
(reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak
Pengelolaan
limbah merupakan kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.[4]
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya
kemungkinan resiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya pencemaran atau perusakan
lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang
cukup besar untuk dapat menimbulkan efek negatif , oleh karena itu persyaratan
penataan lingkungan hidup dalam kerangka otonomi daerah bagi setiap usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan, wajib memiliki analisis dampak
lingkungan hidup/ UKL dan UPL untuk
memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang didaerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam menerbitkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib
diperhatikan:
a. Rencana
tata ruang
b. Pendapat
masyarakat
c. Pertimbangan
dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau
kegiatan tersebut.
Dalam
ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang
berkenaan dengan penataan ketentuan mengenai pengelolaaan lingkungan hidup yang
harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha, yang diwajibkan untuk membuat
atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana
pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan
harus dicantumkan secara jelas dalam ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Misalnya kewajiban untuk mengelola limbah,
syarat mutu limbah yang boleh dibuang kedalam lingkungan hidup, dan
kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan
swapantau dan kewajiban melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi
yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup.
Ketiga. Berdasarkan penilaian
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2009 terhadap kinerja
627 perusahaan, terdapat 56 perusahaaan berperingkat hitam, 48 perusahaan merah
minus, 82 perusahaan merah, 229 perusahaan biru minus, 170 perusahaan biru, 41
perusahaan hijau, dan hanya satu perusahaan yang berperingkat emas.[5]
Perusahaan-perusahaan
yang masuk daftar hitam diharuskan
segera memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan. Pasalnya, dalam
Undang-undang No.32 tahun 2009 tenang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan-perusahaan yang tidak
memperhatikan aspek pengelolaaan lingkungan hidup akan diberi sanksi tegas.[6]
Tindakan
tegas bagi pencemar dan pelanggar lingkungan merupakan bentuk penerapan prinsip
berkeadilan dalam pengelolaan
lingkungan, terutama dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Setelah
berlakunya Undang-undang baru, kedepan tidak hanya perusahaan berlabel hitam
yang mendapat warning, tetapi juga
perusahaan yang termasuk daftar merah
dan merah minus. Perusahaan-perusahaan itu bisa diperkarakan kemeja hijau. Hal itu berdasarkan
alasan perusahaan berperingkat merah hanya melakukan sebagian persyaratan
pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-undang, sedangkan peserta
proper berperingkat merah minus masih
sedikit sekali melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-undang.
Sebelum dituntut secara hukum, perusahaan itu akan dibina terlebih dahulu.
Perusahaan
yang dua kali masuk daftar hitam akan mendapatkan pembinaan dari Deputi
Penataan Hukum Kantor Negara Lingkungan Hidup. Pasalnya, filosofi dasar proper adalah pembinaan dan
pengawasan.[7]
Proses
pembinaan biasanya atas permintaan secara pro aktif dari sebuah perusahaan yang
berperingkat hitam atau merah agar peringkat mereka bisa meningkat pada tahun
berikutnya. Mereka meminta tim proper untuk melakukan kajian teknis tentang
pengelolaan lingkungan sesuai amanat Undang-undang. Misalnya tentang
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun sejak dihasilkan sampai dimusnahkan yang harus diketahui secara
pasti setiap pergerakan dan catatannya.
Pembinaan
itu dilakukan atas beberapa pertimbangan,
misalnya apabila suatu perusahaan berperingkat hitam langsung diperkarakan
kemeja hijau, otomatis perusahaan itu harus berhenti beroperasinya. Hal
tersebut tentunya bisa menimbulkan dampak sosial berupa Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) bagi para karyawan serta
merugikan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada jalannya perusahaan. Apabila
perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan perbaikan selama masa pembinaan,
kuasa hukum KNLH tidak akan segan-segan menuntut mereka melalui jalur hukum.
Penyelenggara proper memang bertujuan agar semua lapisan masyarakat
berperan aktif sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas
lingkungan hidup. Apabila bukti yang diajukan oleh seseorang atau instansi
dapat dipertanggung jawabkan, KNLH akan mencabut penghargaan dari perusahaan
yang bermasalah. Kriteria
peringkat proper adalah;
1. Peringkat
emas ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan
dan telah melakukan upaya 3 R (reuse,
recycle,recovery), menerapkan system pengelolaan lingkungan yang
berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan
masyarakat jangka panjang.
2. Peringkat
hijau ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan,
mempunyai system pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan
masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R.
3. Peringkat
biru ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Peringkat
biru minus ; melakukan uapaya pengelolaan lingkunan, akan tetapi beberapa upaya
belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
5. Peringkat
merah ; melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian
mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
6. Peringkat
merah minus ; melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian
kecil mencapai hasil yang sesuai dengan
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Peringkat
hitam ; belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja
tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan,
serta berpotensi mencemari lingkungan.
Suatu
perusahaan baru atau lama apabila
mengikuti Standard Operating Procedure
(SOP) dengan benar, dipastikan perusahaan itu mendapat peringkat biru. Sebab,
peringkat tersebut hanya mengharuskan
perusahaan mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya,
mematuhi ijin mendirikan bangunan, tata ruang wilayah, zona industri dan ekonomi serta amdal.
Disinilah peran pemerintah khususnya
didaerah yang sekarang diberi kewenangan masing-masing dalam mengelola
dan mengatur potensi daerahnya dalam kerangka otonomi daerah.
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan.
[2] Iman Soeharto, Manajemen
Proyek Industri (Persiapan,Pelaksanaan,
Pengelolaan). Erlangga,1990, hlm.12
[3] Penjelasan pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[4] Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Republik Indonesia No.32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[5] Koran Jakarta, 20 Oktober 2009.
[6] Keterangan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat
Witoelar dalam acara malam anugerah
lingkungan.
[7]Koran Jakata, op. cit., hlm. 18.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....