PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
PENDAHULUAN
Kabupaten
Serang merupakan salah satu wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Mengenai permasalahan ketenagakerjaan,
permasalahan yang muncul salah satunya adalah tentang perlindungan tenaga kerja
anak. Anak adalah amanat dari Yang Maha Kuasa. Dalam tumbuh kembangnya anak
harus mendapat perlakuan yang baik, tanpa ada intimidasi dalam bentuk fisik
maupun psikis. Tumbuh kembang anak harus sesuai usia. Anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi anak
di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi dengan baik. Faktor ekonomi
orang tua merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraaan
anak. Faktor lemahnya ekonomi orang tua dapat menjadi penyebab anak menjadi
tulang punggung orang tua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ini
menjadi ironi, disatu pihak anak tidak boleh dieksploitasi, karena memang akan
mengganggu tumbuh kembangnya baik secara fisik maupun psikis, di pihak lain
anak dituntut untuk dapat membantu orang tua dalam mencari nafkah demi
kehidupan. Inilah yang mengakibatkan
semakin banyakanya tenaga kerja anak. Khusus untuk tenaga kerja anak di
Kabupaten Serang, tentang perlindungannya harus menjadi isu utama dalam
menentukan kebijakan agar anak mendapat haknya dengan baik dan dapat
menjalankan kewajibannya dengan baik pula.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG
Definisi anak berdasarkan Pasal 1 angka 26
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang
belum berusia 18 tahun, hal ini dapat disimpulkan bahwa pekerja anak adalah
mereka yang bekerja dalam range usia di bawah 18 tahun. Konvensi International
Labour Organization (ILO) Nomor 138 Tahun 1973 mengenai usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam
Undang-Undang No. 20 tahun 1999, terdapat dalam lampiran Undang-Undang tersebut
menegaskan, bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja adalah tidak boleh
kurang dari usia tamat wajib sekolah, dan dalam keadaan apapun tidak boleh
kurang dari 15 (lima belas) tahun. Konvensi ini lebih lanjut menyatakan bahwa
undang-undang nasional juga dapat mengizinkannya dipekerjakannya mereka yang berusia yang sedikitnya 15 tahun tetapi
belum menyelesaikan wajib sekolah, asalkan pekerjaan tersebut tidak
membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka, serta tidak memberikan
kesulitan bagi mereka untuk bersekolah atau berpartisipasi dalam program
latihan kejuruan.
Di Kabupaten Serang, berdasarkan pengamatan terdapat
banyak pekerja anak yang bekerja di sektor perusahaan informal seperti
perusahaan industri dan buruh tani,
pekerja anak ini banyak yang tidak terjamin hak-haknya. Berdasarakan http://www.tempo.co/read/news/2013/06/10 dipaparkan bahwa pemerintah pusat, telah melakukan penarikan
pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000
pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program
keluarga harapan (PPA-PKH). Anak ditarik dari pekerjaannya dikembalikan ke
keluarganya agar dapat sekolah kembali secara formal. Untuk di Kabupaten Serang
pada tahun 2013 ini, 90 pekerja anak terdata telah ditarik dari pekerjaannya
agar dapat bersekolah secara formal untuk belajar di tingkat SD/SMP/SMA,
madrasah, pesantren atau kejar paket. Hal ini merupakan langkah besar yang
menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan eksyen nyata untuk
melindungi hak-hak anak agar tidak dieksploitasi oleh lingkungan dan agar
mereka dapat berkembang sesuai usianya dengan baik. Kedepannya, diharapakan
tidak hanya 90 orang anak saja yang diselamatkan dari “keterpurukan pendidikan”
dan menjadi pekerja anak, karena dia harus menjadi tulang punggung keluarga. Pada
usianya yang mencapai angka 487 tahun, semoga langkah ini menjadi komitmen
nyata berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk mensejahterakan
masyarakatnya. Dirgahayu Kabupaten Serang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar