PEMILIHAN
KEPALA DAERAH SERENTAK
Ikomatussuniah,
SH., MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar beretika dalam
berpolitik di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Politik merupakan cara dalam meraih “kekuasaan”.
“Kekuasaan” merupakan amanat yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemimpin
terpilih untuk menjalankan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
kerangka welfare state. Frame Welfare state Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub dalam
Aline ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang esensinya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka esenesi
kemerdekaan bernegara disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang didalamnya termaktub pembukaan dan batang tubuh yang berdasarkan pada
nilai nilai Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan,
Musyawarah mufakat , gotong royong dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan
dasar bertindak dalam beretika politik, sehingga moralitas dalam berpolitik
dapat terbangun dengan baik. Apabila moralitas yang tercipta berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, maka kekuasaan yang diperoleh melalui jalur politik dapat dijalankan
dengan baik beracuan bahwa pengemban kekuasaan adalah pelayan publik, bukan
yang dilayani oleh publik. Cara untuk memperoleh kekuasaan dapat dilakukan
melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu)
dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Tahun 2015 adalah tahun
pertama “Pertarungan Politik” Pemilihan Kepala Daerah secara serentak untuk
dapat memperoleh amanat dari rakyat. “Pertarungan politik” tersebut dalam
perkembangannya masih terdapat kendala di lapangan
PILKADA
SERENTAK
Pilkada serentak tahun 2015 merupakan
pemilihan secara langsung oleh rakyat berdasarkan substansi Perppu Nomor 1
Tahun 2014 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Kemudian terdapat perubahan terhadap
peraturan perundangan tersebut dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara
langsung dan demokratis. Terkait Pilkada Serentak dijelaskan dalam Pasal 3 ayat
(1) bahwa Pemilihan dilaksanakan 5 (lima) Tahun sekali secara serentak
diseluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pemaparan Menteri Dalam
Negeri yang disosialisasikan pada Acara Evaluasi dan Pemberian Penghargaaan
Pemilu Tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum terkait
Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, bahwasanya:
a.
Pilkada serentak tahap
pertama pada tahun 2015 untuk para Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya
berakhir tahun 2015.
b.
Pemilihan serentak pada
tahap kedua pada tahun 2018 untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa
jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018, dengan ketentuan tahun 2016 dan
2017 diisi penjabat sampai dengan terpilih Gubernur, Bupati dan Walikota definitif
tahun 2018.
c.
Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota serentak secara nasional pertama kali dimulai tahun 2020.
Time
table tentang pelaksanaan pilkada serentak dari tahun 2015 sampai dengan
tahun 2020, adalah:
a.
Pilkada tahun 2015
diikuti oleh 204 daerah, dengan proyeksi jabatan 5 tahun sampai 2020.
b.
Pilkada 2016 diikuti 100
daerah dengan penjabat sampai dengan 2018, pilkada 2017 diikuti oleh 67 daerah
dengan penjabat samapai dengan 2018, pilkada 2018 diikuti 118 daerah.
Berdasarkan hal tersebut berarti terdapat 285 pilkada serentak tahun 2018
dengan masa jabatan 2 tahun sampai dengan 2020.
c.
Pilkada 2019 diikuti
oleh 52 daerah dengan proyeksi diisi oleh penjabat daerah sampai dengan 2020.
Sehingga
Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan oleh seluruh daerah otonom sebanyak 541 daerah otonom. Terhadap
ketentuan tersebut terdapat implikasi pelaksaan Pilkada Serentak yaitu
kompensasi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang jabatannya tidak penuh,
berupa:
a.
Bagi Gubernur,Bupati
dan Walikota yang dilantik dan masa jabatannya 2018-2020, maka tidak dihitung
satu periode jabatan, dan diberikan hak pensiun penuh satu periode
b.
Bagi Gubernur, Bupati
dan Walikota yang berakhir tahun 2018 dan tahun 2020, yang masa jabatannya
berkurang karena pilkada serentak, diberikan sebesar gaji pokok dikalikan
jumlah bulan yang tersisa serta mendapat hak pensiun penuh.
Terkait kewajiban Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, maka Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran Pilkada dalam APBD Tahun 2015, Pemda
pada Daerah Otonom Baru untuk melaksanakan Pilkada pada Tahun 2015, menyiapkan
data pemilih untuk pilkada tahun 2015 dan menyerahkannya ke KPUD serta mewujudkan
keamanan yang kondusif untuk pelaksanaan pilkada tahun 2015.
PENUTUP
Demikian sekilas pemaparan tetang
pilkada serentak, diluar dinamisnya perubahan tentang pelaksanaan teknis
pilkada serentak, contohnya perihal banyaknya pasangan calon yang ditentukan
dalam pilkada serentak yang Alhamdulillah sudah mendapat penetapan dari
Mahkamah Konstitusi bahwasanya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasang
calon tetap diperkenankan untuk melaksanakan pilkada serentak di Tahun 2015. Kabupaten Serang merupakan salah satu daerah
otonom yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015
ini, semoga proses pilkada dapat berjalan kondusif, dan menghasilkan pemimpin
yang kompeten dan amanat.
Wallahu
‘alam Bisshawaab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar