Selasa, 29 Mei 2012


  Politik Hukum Lingkungan
Sejarah dan perkembangan politik hukum di Indonesia dimulai pada saat diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh sang proklamator Ir. Soekarano dan Muh. Hatta. Dari kemerdekaan itulah mulai dijalankannya suatu roda pemerintahan dengan menciptakan hukum –hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri ini.
Hukum  dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses pembentukan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing.[1] Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum. Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan  disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum. Pembentukan hukum dalam suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum  yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukannya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu. Dalam masyarakat Eropa Kontinental pembentukan hukum dilakukan oleh badan legislatif. Sedangkan dalam masyarakat common law (Anglo saxon) kewenangan terpusat pada hakim. Negara Indonesia sebagai Negara hukum, konsep hukumnya mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislative (DPR). Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislative didasarkan pada pertama : “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang[2] ,setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama[3]  sertaDalam hal rancangan undang-­undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang­-undang tersebut disetujui rancangan undang­undang tersebut sah menjadi undang­undang dan wajib diundangkan”.[4] adalah UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagi landasan  yuridis kedua. Kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang diatur dalam BAB IV tentang “perencanaan penyusunan undang-undang” dan BAB V tentang “pembentukan peraturan perundang-undangan”.[5]
Kembali pada sejarah politik hukum di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sampai saat ini yang mengalami beberapa periode serta era kepemimpinan yang berkuasa didalamnya ternyata telah terjadi tolak tarik atau dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokratis). Demokrasi dan Otoriterisme muncul secara bergantian dengan kecenderungan linier disetiap periode pada konfigurasi otoriter. Sejalan dengan hal itu, perkembangan karakter produk hukum memperlihatkan keterpengaruhannya dengan terjadi tolak tarik antara produk hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan linier yang sama. Tolak tarik karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastiannya bervariasi, konfigurasi politik yang demokratis senantiasa diikuti munculnya produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks. Dari latar belakang itulah perlunya suatu kajian terhadap perkembangan dan sejarah poltik hukum di Indonesia.
           
   Sejarah Hukum Lingkungan[6]
Pengaturan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara nasional baru dilakukan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini. Sebagai langkah pertama, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara (PAN) telah mengadakan rapat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan Pencemaran pada tahun 1971, sebagai persiapan menjelang Konferensi Stockholm telah diselenggarakan sebuah seminar tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” di Bandung, yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 1972. Sebagai tindak lanjut dari Konferensi Stockholm, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Panitia Interdepartemental yang disebut: Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Presiden No.16/1972. Panitia tersebut diketuai oleh MenPan/Wakil Ketua BAPPENAS sedangkan sekretariatnya ditempatkan di LIPI. Panitia ini berhasil merumuskan program pembangunan lingkungan dalam wujud Bab 4 dalam Repelita II berdasarkan butir 10 Pendahuluan BAB III GBHN 1973-1978. Dengan Keputusan Presiden No. 27 tahun 1975 telah dibentuk Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokok menelaah secara nasional pola-pola pemerintahan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa datang, dengan maksud menilai implikasi sosial, ekonomis, ekologis dan politis dari pola-pola tersebut untuk dijadikan dasar penentuan kebijaksanaan pemanfaatan serta pengamanannya sebagai salah satu sumber daya pembangunan nasional.
GBHN yang ditentukan oleh MPR tahun 1978 menggariskan langkah lanjut untuk pembinaan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka aparatur lingkungan hidup telah diangkat untuk pertama kali dalam kabinet,[7] yaitu dalam Kabinet Pembangunan III, seorang Menteri yang mengkoordinasikan aparatur pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Menteri tersebut adalan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (disingkat PPLH) yang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden No.35 Tahun 1978. Sebagai Menteri PPLH telah diangkat Prof.Dr.Emil Salim, Guru Besar Ekonomi pada Universitas Indonesia. GBHN yang ditetapkan MPR tahun 1983 meningkatkan pembinaan dan pengelolaan lingkunan hidup yang telah digariskan dalam GBHN 1978-1983. Dalam Kabinet Pembangun IV (1983-1988) telah ditetapkan seorang Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Kedudukan, fungsi, tugas pokok dan tata kerjanya ditetapkan dalam keputusan Presiden No.25 Tahun 1983. Sebagai Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup telah diangkat Prof. Dr. Emil Salim. Dalam Kabinet Pembangunan V (1988-1993) Prof. Dr. Emil Salim telah diangkat kembali sebgai Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998) telah diangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Pembangunan VII (1998) telah diangkat Prof. Dr. Yuwono Sudarsono sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Sedangkan dalam Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999) telah diangkat Dr. Paniangan Siregar sebagai menteri Negara Lingkungan Hidup. Pada Kabinet Persatuan-Persatuan (1999-2001) dijabat oleh Dr. Alexander Sonny Keraf sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Gotong Royong (2001-2004) diangkat Nabiel Karim sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009) telah diangkat Ir. Rachmat Nadi Witoelar Kartaadipoetra sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-sekarang) diangkat Gusti Muhammad Hatta sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
Sejarah peraturan perundang-undangan Hukum Lingkungan di bagi menjadi tiga periode:
1.      Zaman Hindia Belanda.[8]
Selanjutnya dalam sejarah peraturan perundang-undangan lingkungan terdapat peraturan-peraturan sejak zaman Hindia Belanda, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Koesnadi Hardjosoemantri, SH.ML: “Apabila diperhatikan peraturan perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan Peraturan-peraturan Perundangan di bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan rencana kerja bagi pemerintah dibidang pengembangan lingkungan hidup diterbitkan pada tanggal 15 Juni 1978, maka dapatlah dikemukakan, bahwa pertama kali diatur adalah mengenai perikanan, mutiara dan perikanan bunga karang yaitu Parelvisscherij, Sponservisscherijordonantie (Stb.1916 No.157) dikeluarkan di Bogor oleh Gubernur Jendral Indenburg pada tanggal 29 Januari 1916, dimana ordonansi tersebut memuat peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari tiga-mil laut Inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia). Yang dimaksud dengan melakukan perikan terhadap hasil laut ialah tiap usaha dengan alat apapun juga untuk mengambil hasil laut dari laut tersebut.  Ordonansi yang sangat penting bagi lingkungan hidup adalah Hinder-ordonantie (Stbl.1926 No. 226, yang diubah/ditambah, terakhir dengan Stbl.1940 No. 450), yaitu ordonansi Gangguan. Dalam hubungan dengan terjemahan Hinderordonantie menjadi Undang-Undang Gangguan yang sering terdapat dalam berbagai dokumen dan peraturan perlu dikemukakan bahwa ordonantie tidak dapat diterjemahkan menjadi Undang-undang, karena ordonantie merupakan produk perundang-undangan zaman Hindia Belanda, sedangkan undang-undang merupakan produk negara yang merdeka. Meskipun sebuah ordonantie hanya bisa dicabut denga sebuah undang-undang, ini tidaklah berarti ordonantie dapat diterjemahkan dengan undang-undang inilah yang tepat adalah mentransformasikan ordonantie ke bahasa Indonesia menjadi ordonansi. Di dalam pasal 1 Ordonansi Gangguan  ditetapkan larangan mendirikan tanpa izin tempat-tempat usaha yang perinciannya jenisnya dicantumkan dalam ayat (1) pasal tersebut, meliputi 20 jenis perusahaan. Di dalam ordonansi ini ditetapkan pula berbagai pengecualian atas larangan ini. Di bidang perusahaan telah dikeluarkan Bedrijfsreglemeningsordonantie 1934 (Stbl.1938 No. 86 jo. Stbl. 1948 No.224). Ordonansi yang penting di bidang perlindungan satwa adalah Dierenbeschermingsordonnantie (Stbl.1931 No. 134), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1931 untuk seluruh wilayah Hindia Belanda (Indonesia). berdekatan dengan ordonansi ini adalah peraturan tentang uruan, yaitu Jachtordonnantie 1931 (Stbl.1931 No.133) dan Jachtordonntie Java en Madoera 1940 (Stbl.1940 No.733) yang berlaku untuk Jawa dan Madura sejak tanggal 1 Juli 1940. Ordonansi ini mencabut yang mengatur cagar-alam dan suaka-suaka margasatwa, yaitu Natuurmonumenten en reservatenordonnantie 1932 (Stbl.1932 No.17) dan menggantikannya dengan Natuurbeschermingsordonnantie 1941 tersebut. Ordonansi tersebut dikeluarkan untuk melindungi kekayaan alam di Hinda Belanda (Indonesia). Peraturan-peraturan yang tercantum didalamnya berlaku terhadap suaka-suaka alam atau Natuur monumenten, dengan perbedaan atas suaka-suaka margasatwa dan cagar-cagar alam.
Keempat ordonansi di bidang perlindungan alam dan satwa tersebut diatas telah dicabut berlakunya dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada tanggal 10 Agustus 1990. Dalam hubungan denggan pembentukan kota telah dikeluarkan Stadsvormingsordonnantie (Stbl. 1948 No. 168), disingkat SVO, yang mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1948. Yang menarik disini adalah bahwa Stadsvormingsordonnantie diterbitkan pada tahun 1948, padahal Republik Indonesia di proklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Penjelasannya adalah bahwa SVO tersebut ditetapkan di wilayah yang secara de facto diduduki Belanda. Berbagai ordonansi tersebut diatas telah dijabarkan lebih lanjut dalam verordeningen, seperti misalnya: Dierenbeschermingsverordening (Stbl. 1931 No. 266); berbagai Bedrijfsreglementeringsverordeningen yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pabrik sigaret, pengecoran logam, pabrik es, pengolahan kembali karet, pengasapan karet, perusahaan tekstil; Jachtveiordening Java en Madura 1940 (Stbl. 1940 No. 247 jo. Stbl. 1941 No.51); dan Stadsvormingsverordening, disingkat SW (Stbl. 1949 No. 40). Begitu pula terdapat peraturan tentang air, yauit Algemeen Waterreglement (Stbl. 1936 No. 489 jo. Stbl. 1949 No. 98)
2.      Zaman Jepang[9]
Pada waktu zaman pendudukan Jepang, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan, kecuali Osamu S Kanrei No. 6, yaitu mengenai larangan menebang pohon aghata, alba dan balsem tanpa izin Gunseikan. Peraturan perundang-undangan di waktu itu terutama ditentukan untuk memperkuat kedudukan penguasa Jepang di Hindia Belanda, dimana larangan diadakan untuk menjaga bahan pokok untuk membuat pesawat peluncur (gliders) yang berbahan pokok kayu aghata, alba, balsem dalam rangka menjaga logistik tentara, karena kayu pohon tersebut ringan, tetapi sangat kuat.
3.      Periode Setelah Kemerdekaan[10]
Pada periode ini secara bertahap muncul beberapa peraturan-peraturan antara lain:
a.       UU No. 4 prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia:
b.      UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan;
c.       UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan;
d.      UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;
e.       UU No. 11 Tahun 1974 tentang Perairan;
f.       UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g.      UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
h.      UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;
i.        UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982;
j.        UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
k.      UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
l.        PP No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (LN No. 20 Tahun 1974 TLN No. 3031);
m.    PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
n.      PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah;
o.      Keputusan menteri Pertanian No. 67 Tahun 1967 tentang Empat Daerah Operasi Bagi Kapal-Kapal Perikanan;
p.      Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
q.      Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya peraturan perundangan-undangan setelah dilakukan penggantian terhadap UU No. 4 Tahun 1982 dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup yang kemudian di ganti dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga mulai memperhatikan bagaimana untuk menjaga agar lingkungan tidak tercemar, yaitu mengeluarkan Undang-undang yang menjaga agar bagaimana lingkungan secara dini akan terjaga dari pencemaran atas adanya proses pembangunan yaitu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Pemrintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor: Kep-13/MENLH/3/94 tentang  Pedoman Susunan Keanggotaan Dan Tata Kerja Komisi Amdal, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-14/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Republik Indonesia Nomor: Kep-056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-15/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang Pembentukan Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 250/M/SK/10/1994 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup Pada Sektor Industri, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan nomor: 181/MENKES/SKB.II/1993, KEP.09/BAPEDAL/02/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dampak Lingkungan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 29 tahun 1992 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bagi Proyek-Proyek PMA Dan PMDN di Daerah, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 523K/201/MPE/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-11/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 tahun 1995 tentang perubahan Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1994 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional, Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1991 tentang Rawa, Peraturan Pemrintah Republik Indonesia   nomor 18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam, Undang-undang Republik Indonesia tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 10 tahun 1993 tanggal 19 Februari 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor: Kep-24/MENLH/11/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan, Keputusan Menteri negara lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-10/MENLH/1994 tentang pencabutan keputusan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup nomor:
a.       Kep-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman penentuan dampak penting dan lampirannya;
b.      Kep-50/MENKLH/6/1987 tentang pedomann umum penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan lampirannya;
c.       Kep-51/MENKLH/6/1987 tentang pedoman umum penyusunan studi evaluasi mengenai dampak lingkungan dan lampirannya;
d.      Kep-52/MENKLH/1987 tentang batas waktu penyusunan studi evaluasi menganai dampak lingkungan;
e.       Kep-53/MENKLH/6/1987 tentang pedoman susunan keanggotaan dan tata kerja komisi.
       Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Deklarasi-deklarasi Internasional yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
a.       Deklarasi Stockholm. Deklarasi Stockholm sebagai akibat dari sidang umum PBB 1 Juni 1970 yang menyerukan untuk meningkatkan usaha dan tindakan nasional serta internasional guna menanggulangi “proses kemerosotan kualitas lingkungan hidup” agar dapat diselamatkan keseimbangan dan keserasian ekologis, demi kelangsungan hidup manusia. Deklarasi Stockholm menghasilkan :
1)      Deklarasi tentang LH (Preamble dan 26 asas yang disebut Stockholm Declaration) didalamnya terdapat hal-hal yang memberikan arahan terhadap penangann masalah lingkungan hidup termasuk didalamnya pengaturannya melalui perundang-undangan.
2)      Rencana aksi lingkungan hidup manusia (action plan), termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia.
3)      Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang menunjang aksi tersebut (UNEP).
4)      Menetapkan 5 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
5)      Sekretariat UNEP di Nairobi.
6)      Bangsa-bangsa perlu membangkitkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi tentang lingkungan yang meluas.  
7)      Bangsa-bangsa perlu memberlakukan undang-undang tentang lingkungan yang efektif dan menciptakan undang-undang nasional tentang jaminan bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya.
8)      Pihak pencemar harus menanggung akibat pencemaran .
9)      Bangsa-bangsa perlu kerjasama menegakkan sistem ekonomi internasional yang terbuka untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
10)  Pembangunan berkelanjutan memerlukan pemahaman ilmiah yang baik tentang masalah-masalahnya (perlu pengetahuan dan teknologi inovatif).
11)  Diperlukan partisipasi penuh para perempuan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, kreativitas semangat dan keberanian kaum muda dan perlu mengakui dan mendukung identitas kebudayaan dan kepentingan penduduk asli.
12)  Perang membawa kehancuran pada pembangunan berkelanjutan dan bangsa-bangsa perlu menghormati  hukum-hukum internasional yang melindungi lingkungan di masa konflik bersenjata.
b.      Deklarasi Rio de Jeneiro 1992 (179 negara):
1)      Rio declaration tentang lingkungan hidup dan pembangunan dengan 27 asas yang menetapkan dan tanggung jawab bangsa-bangsa dalam memperjuangkan kesejahteraan manusia.
2)      Agenda 21 rancangan tentang cara mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dan segi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
3)      Pernyataan tentang prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi pengelolaan, pelestarian dan pembangunan semua jenis hutan secara berkelanjutan yang merupakan unsur mutlak bagi pembangunan ekonomi dan pelestarian segala bentuk kehidupan.
Asas-asas Rio de Janeiro:
1)      Manusia berhak atas kehidupan yang sehat, produktif dalam keselarasan dengan alam.
2)      Pembangunan masa kini tidak boleh merugikan kebutuhan pembangunan lingkungan generasi kini dan yang akan datang.
3)      Bangsa-bangsa memiliki hak dan kedaulatan untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam mereka sendiri tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan di luar wilayah perbatasan.
4)      Bangsa-bangsa perlu menciptakan undang-undang internasioanal.
5)      Bangsa-bangsa perlu mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi lingkungan.
6)      Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan harus menjadi integral dari proses pembangunan.
7)      Mengentaskan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan dalam taraf kehidupan di berbagai pelosok dunia merupakan keharusan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
8)      Bangsa-bangsa perlu bekerjasama untuk melestarikan, melindungi dan memulihkan kesehatan ekosistem bumi.
9)      Bangsa-bangsa perlu mengurangi dan menghapuskan pola produksi, konsumsi yang tidak berkelanjutan dan merencanakan kebijakan-kebijakan demografi yang layak.
10)  Masalah lingkungan dapat ditangani dengan partisipasi seluruh warga negara.
11)  Bangsa-bangsa perlu membangkitkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi tentang lingkungan yang meluas.
12)  Bangsa-bangsa perlu memberlakukan undang-undang tentang lingkungan yang efektif dan menciptakan undang-undang nasional tentang jaminan bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya.
13)  Pihak pencemar harus menanggung akibat penccemaran.
14)  Bangsa-bangsa perlu kerjasama menegakkan sistem ekonomi internasional yang terbuka untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
15)  Pembangunan berkelanjutan memerlukan pemahaman ilmiah yang baik tentang masalah-masalahnya (perlu pengetahuan dan teknologi inovatif)
16)  Diperlukan partisiasi penuh para perempuan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, kreativitas semangat dan keberanian kaum muda dan perlu mengakui dan mendukung identitas kebudayaan dan kepentingan penduduk asli.
17)  Perang membawa kehancuran pada pembangunan berkelanjutan dan bangsa-bangsa perlu menghormati hukum-hukum internasional yang melindungi lingkungan dimasa konflik bersenjata.
       Agenda 21 Rio de Janeiro. Deklarasi di Rio de Janeiro Brasil 3 – 14 Juni 1992 yang lebih populer dengan KTT RIO (Konferensi Tingkat Tinggi Bumi) dihadiri oleh 179 negara merupakan dokumen komprehensif setebal 700 halaman yang berisikan program aksi pembangunan berkelanjutan menjelang abad 21. Agenda 21 Global terdiri dari 39 bab yang dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Dimensi sosial ekonomi; membahas masalah pembangunan yang dititik beratkan pada segi manusia serta isu-isu kunci seperti perdagangan dan keterpaduan pengambilan keputusan.
2.      Konservasi dan pengelolaan SDA untuk pembangunan; merupakan bagian terbesar dari agenda 21 yang membahas berbagai permasalahan SDA, ekosistem dan isu-isu penting yang mana kesemuanya perlu pengkajian lebih lanjut bila tujuan pembangunan berkelanjutan ingin dicapai baik pada tingkat global, nasional dan lokal.
3.      Peranan kelompok utama; membahas isu kemitraan antar pengelola lingkungan yang perlu dikembangkan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
4.      Sarana pelaksanaan; mengkaji dan menganalisis pertanyaan  “bagaimana kita dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan?”. Bagian ini menilai sumberdaya-sumberdaya yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan tersebut. Selain membahas aspek pendanaan, teknologi, isu-isu pendidikan, struktur kelembagaan dan perundang-undangan, data dan informasi serta pengembangan kapasitas nasional yang berkaitan dengan isu pembangunan berkelanjutan.
       Secara umum dokumen agenda 21 menawarkan berbagai kegiatan konstruktif dan inovatif yang dapat dijalankan oleh negara maju dan berkembang, serta hal-hal penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan antara lain:
1.      Kemitraan nasional (hubungan antara perencanaan pemabangunan, pengelolaan lingkungan dan pertimbangan-pertimbangan sosial).
2.      Setiap negara disarankan menggali strategi pembangunan.
3.      Aspek-aspek yang berkaitan dengan isu-isu perdagangan, investasi dan hutang (biaya-biaya lingkungan dimasukkan dalam pertimbangan).
4.      Kemiskinan dianggap sebagai penyebab maupun hasil dari penurunan kualitas lingkungan.
5.      Pola konsumsi yang dianut beberapa negara menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan.
6.      Pembangunan pertanian berkaitan dengan keamanan pangan bagi penduduk .
                        7.   Pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat.




[2] Pasal 20 ayat (1) UUD RI 1945.
[3] Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945.
[4] Pasal 20 ayat (5) UUD RI 1945.
[6] Sentanon.blogspot.com/2010/03.
[7] Alamendah.wordpress.com/2010/04/16/daftar-menteri-lingkungan-hidup-indonesia/
[8] Op.Cit.
[9] Ibid.
[10] Ibid.

Sabtu, 26 Mei 2012


POLITIK HUKUM PENGATURAN TATA KELOLA LINGKUNGAN DI INDONESIA SEJAK KEMERDEKAAN
Oleh: Ikomatussuniah, SH.,MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum Untirta

             Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup  terkait erat dengan kesejahteraan rakyat suatu negara. Melalui pengelolaan lingkungan hidup, tempat sumber daya alam ada didalamnya, kesejahteraan rakyat hendak  diwujudkan. Bagi negara yang mengklaim sebagai negara kesejahteraan  (welfare state), menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan negara atau hidup bernegara. Segala aktivitas penyelenggaraan negara diorientasikan  pada upaya mencapai dan memenuhi kesejahteraan rakyat tersebut.
Dalam pembukaan UUD 1945 secara  eksplisit dinyatakan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan umum tersebut, UUD 1945 memberikan kepada negara hak ekslusif untuk menguasai lingkungan hidup  dan sumber daya alam, yang dalam literature hukum dikenal dengan hak menguasai negara. Integrasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, hak menguasai negara dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat”.
Muhammad Hatta menterjemahkan  hak menguasai negara sebagai hak negara untuk membuat aturan guna melancarkan kehidupan ekonomi.[1]
Berdasarkan hak menguasai negara tersebut, Negara Indonesia telah menetapkan berbagai  kebijakan dan regulasi dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam kenyataannya, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia masih menghadapi problem yang sama yaitu adanya benturan antara berbagai peraturan perundang-undangan, terutama antara undang-undang sektoral terkait sumber daya alam (yang lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya lingkungan) dan undang-undang lingkungan hidup (yang dianggap terlalu menekankan pada aspek perlindungan lindungan hidup). Akibatnya,  pengelolaan lingkungan hidup dibawah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diganti dengan UU No. 23 Tahun 1997 dan diganti lagi dengan UU No. 32 Tahun 2009 sebagai payung hukum belum mampu mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup, terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan tercapainya kesejahteraan rakyat. Berbagai instrument pencegahan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup menjadi tumpul karena tidak didukung oleh “kewenangan” yang seharusnya dilekatkan pada kewenangan pengelolaan lingkungan hidup seperti kewajiban menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), izin lingkungan, sanksi administrative, pidana, dan PPNS lingkungan hidup seperti yang ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997.
Tentang politik hukum pengelolaan lingkungan hidup dari konstitusi hingga UU No. 32 Tahun 2009, menurut David Kairsy,  politik hukum merupakan kebijaksanaan negara untuk menerapkan hukum.[2] Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi politik hukum sebagai  pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayah suatu Negara dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan.[3]
Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy ini terdiri dari, pertama,  pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksanaan  ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.[4] 
Berdasarkan pengertian tentang konsepsi politik hukum di atas,  dalam kajian ini politik hukum dimaksudkan sebagai kebijakan hukum yang menjadi dasar dari pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.  Berbicara mengenai kebijakan hukum tentu UUD 1945 sebagai basic norm menjadi  rujukan pertama, termasuk dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Sebelum adanya perubahan kedua dan keempat UUD 1945, satu-satunya ketentuan konstitusi yang menjadi landasan hukum bagi pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), yang lebih banyak ditafsirkan sebagai pemanfaatan dan ekploitasi sumber daya alam dengan justifikasi untuk mencapai kesejahteraan rakyat, sehingga aspek perlindungan dan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam menjadi terabaikan.
Perubahan kedua dan keempat UUD 1945, telah memasukkan ketentuan baru terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) dan (5) UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa  “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi  dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Sementara Pasal 33 ayat (5) menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut  diatur dengan undang-undang.
Dari ketentuan Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), (4) dan (5) UUD 1945, terdapat 5 hal penting yang menjadi kebijakan hukum negara dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam:[5]
1. Pengelolaan lingkungan dan  pemanfaatan sumber daya alam harus diletakkan dalam kerangka pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi setiap warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan kata lain hak asasi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikorbankan akibat pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam.
2. Pengelolaan lingkungan  hidup dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan tanggung jawab negara, di mana melalui hak menguasai negara, negara membuat aturan-aturan dan kebijakan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam.
3. Kesejahteraan rakyat menjadi dasar filosofis dan sosiologis bagi segala aktivitas dan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam  dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat.
4. Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan sarana untuk  mencapai pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, dalam arti sasaran pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam tidak saja mencakup kesejahteraan rakyat, melainkan juga aspek keberlanjutan lingkungan hidup dan kemajuan ekonomi nasional.
5. Adanya pendelegasian pengaturan  lebih lanjut mengenai pengelolaan lingkungan hidup dengan undang-udang.      .
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997  membawa perubahan mendasar dalam pengaturan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Karena dilihat dari judul  UU No. 32 Tahun 2009 adanya penekanan pada upaya perlindungan lindungan  hidup yang diikuti dengan kata pengelolaan lingkungan hidup. Dari segi kaidah bahasa, dalam kata pengelolaan telah termasuk didalamnya kegiatan atau aktivitas perlindungan. Dengan adanya penekanan  pada upaya perlindungan, disamping kata pengelolaan lingkungan hidup, UU 32 Tahun 2009 memberikan perhatian serius pada kaidah-kaidah pengaturan yang bertujuan memberikan jaminan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan memastikan lingkungan hidup dapat terlindungi dari usaha atau kegiatan yang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.
Dikaitkan dengan pendapat Teuku Muhammad Radhie mengenai politik hukum sebagai arah (tujuan) kemana hukum hendak dikembangkan, maka UU No. 32 Tahun 2009 menetapkan arah (tujuan) kemana hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hendak dikembangkan. Menurut Pasal 3 UU 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
1.      melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.      menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
3.      menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
4.      menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5.      mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
6.      menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
7.      menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
8.      mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
9.      mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
10.  mengantisipasi isu lingkungan global.
Untuk mencapai tujuan di atas, UU No. 32 Tahun 2009 menetapkan sejumlah instrumen hukum pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),  Perizinan, Instrumen Ekonomis Lingkungan, Peraturan Perundang-undangan Berbasiskan Lingkungan Hidup, Anggaran Berbasiskan Lingkungan Hidup, Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup, dan instrument lain sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, dimana KLHS menempati posisi puncak dalam pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup. Penekanan pada aspek perlindungan lingkungan hidup, juga terlihat dari adanya  dua tingkatan izin yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau pelaku usaha/kegiatan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu adanya kewajiban memperoleh izin lingkungan terlebih dahulu sebagai syarat untuk mendapat izin usaha dan/atau kegiatan. Di samping instrument pencegahan,  juga diatur instrument penegakan hukum (administrasi, perdata, dan pidana) beserta penerapan sanksi administrasi, ganti rugi dan sanksi pidana.
Penetapan UU 32 Tahun 2009 berusaha memastikan adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup sedini mungkin yaitu melalui dari tingkat kebijakan, rencana dan program pembangunan (KLHS), maupun pada kajian lingkungan hidup bagi kegiatan atau usaha seperti telah dikenal selama ini, melalui mekanisme AMDAL.
Kemunculan  rezim lingkungan internasional ditandai oleh pelaksanaan Stockholm Conference pada tahun 1972. Konferensi ini tidak memiliki signifikansi yang besar dalam politik global karena negara blok komunis memboikot pertemuan tersebut. Meskipun  demikian, konferensi ini menjadi awal dari kemunculan isu lingkungan di panggung politik global. Pembahasan isu lingkungan pada level global kembali mencuat yang ditandai dengan pelaksanaan Rio Conference pada tahun 1992. Sebenarnya  yang diuntungkan oleh konferensi ini adalah kelompok perusahaan multinasional yang menjadi aktor dominan dalam menentukan konsepsi penyelesaian masalah lingkungan.[6]
Pada level internasional, power politics masih memainkan peranan yang besar dalam pembentukan rezim internasional,  sehingga mustahil menciptakan rezim lingkungan internasional yang adil dan konsisten.[7] Paradigma penyelesaian masalah lingkungan selama ini sangat antroposentris dengan melihat adanya dualisme antara lingkungan dan manusia.[8] Green politics dengan dua konsep utamanya; keberlanjutan ekologis (ecological sustainability) serta desentralisasi tata kelola lingkungan,  menjadi jalan alternatif bagi penyelesaian masalah lingkungan, yang biasanya bertumpu pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pembentukan rezim lingkungan internasional yang terbukti belum dapat menyelesaikan problem lingkungan dunia. Green politics  menolak pandangan antroposentris dalam menganalisa permasalahan lingkungan hidup. Bila dilihat lebih jauh, konsep sustainable development sarat akan pandangan antroposentrisme yang menitikberatkan kepada pembangunan yang berkelanjutan daripada keberlanjutan lingkungan. Institusi global telah gagal menghasilkan penyelesaian permasalahan lingkungan, sebab ia harus berhadapan dengan permainan power politics dalam sistem antar-negara. Green politics  menawarkan konsep desentralisasi sebagai strategi implementasi kontrol yang baik dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Green politics meyakini, implementasi kontrol level global dapat lebih efektif dilaksanakan dalam skala yang lebih kecil, yakni skala komunitas lokal yang langsung memiliki interdependensi terhadap alam sekitar dalam kehidupan mereka. Kebijakan Desentralisasi Lingkungan Hidup. Desentralisasi berimbas kepada tumbuhnya small scale democratic communities yang dapat menciptakan praktis keberlanjutan lingkungan ketimbang rezim internasional antar-negara yang dipenuhi dengan permainan power politics.[9] Dengan konsep ini,  penyelesaian masalah lingkungan lebih menitikberatkan dimensi etis kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal, daripada penyelesaian masalah lingkungan berbasiskan teknologi tinggi. Implementasi langsung dari konsep desentralisasi lingkungan hidup yang  dicetuskan kalangan green politics adalah mengembangkan konsep Demokrasi Ekologi Desa. UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan masyarakat desa untuk kembali memiliki hak-hak dasar mereka yang meliputi hak partisipasi dalam melestarikan lingkungan melalui kearifan lokal unik yang dimiliki oleh beragam desa di Indonesia. Desentralisasi institusi lingkungan hidup tidak  semata-mata kebijakan membebankan penyelesaian lingkungan hidup pada tataran unit terkecil seperti desa. Desentralisasi lebih diarahkan untuk menggapai  penyelesaian masalah lingkungan yang plural sesuai dengan konteks lingkungan di masing-masing daerah tanpa harus tersentralisasi dalam perdebatan yang penuh dengan hasrat kepentingan sebagaimana yang terjadi pada level global. Dengan adanya otonomi daerah dan semakin berwenangnya desa  dalam pelestarian ekologis di Indonesia, merupakan modal bagi Indonesia untuk mengimplementasikan desentralisasi tata kelola lingkungan hidup sebagai upaya alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan. Implementasi ini kemungkinan  besar lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan dari pada pembentukan rezim internasional terus-menerus yang sampai sekarang selalu mentok ditangan negara-negara besar. 
Berkaca dari Protokol Kyoto, sikap unilateralisme Amerika Serikat serta pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional yang menyebabkan Amerika tidak mau mengikuti Protokol Kyoto juga tampaknya akan menjadi tantangan yang sama bagi upaya mewujudkan tata kelola lingkungan hidup global yang efektif, demokratis dan akuntabel berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan berharap pada Menteri Lingkungan,  kiprah Indonesia diharapkan dalam pentas politik lingkungan hidup global dengan tentunya tetap meningkatkan tata kelola lingkungan nasional (national environmental governance) sendiri.


[1] Roeslan Abdulgani, Aktualisasi Pemikiran Bung Hatta tentang Demokrasi Ekonomi dalam Sri Edi Swasono (ed), Bung Hatta Bapak Kedaulatan Rakyat, Yayasan Hatta, Jakarta, 2000, hlm. 262-263, sebagaimana dikutip oleh Mujibussalim, Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Alam Berkaitan Dengan Peraturan Perlindungan Hutan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2008, hlm. 89-90, sebagaimana dikutip oleh Edra Satmaidi dalam tulisannya yang berjudul Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan  Hidup Indonesia.

[2]David Kairsy (ed). The Politics of Law, A  Progressive Critique, (New York: Pantheon Books, 1990), hlm. xi. sebagaimana dikutip oleh Edra Satmaidi dalam tulisannya yang berjudul Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.
[3] Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973,
[4]Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998, hlm. 9.
[5] Internet. Artikel yang berjudul Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia oleh Edra Satmaidi.
[6] www.google.com. Artikel oleh Moch Faisal yang berjudul “Desentralisasi Tata Kelola Lingkungan Hidup”.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.

Kamis, 03 Mei 2012


MENCERMATI KASUS PENEMBAKAN TKI ASAL NUSA TENGGARA BARAT DI MALAYSIA
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang

BURUH MIGRAN
Tanah Kelahiran kita, Indonesia adalah negara yang subur makmur, potensi sumber daya alam dan manusianya sangat besar untuk dapat dimanfaatkan secara positif. Pengelolaan yang maksimal dan tertata akan membuat negara kita lebih maju dan sejahtera dari negara manapun di dunia ini. Akan tetapi, sungguh disayangkan dengan keadaan yang sekarang terjadi, bertolak belakang dengan keadaan yang seharusnya. Sumber daya alam kita terkeruk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga sumberdaya alam kita perlahan tapi pasti semakin menipis dan habis. Potensi sumber daya manusiapun yang banyak dan bisa diberdayakan, ternyata tidak secara maksimal termanfaatkan. Sempitnya lapangan pekerjaan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia, mengakibatkan mereka mencari lapangan pekerjaan di negeri orang. Mereka bekerja mencari penghasilan dari negeri lain untuk mencari nafkah untuk diri sendiri dan keluarganya. Bayangan pendapatan yang lebih besar yang dapat  dihasilkan di negeri orang, membuat sebagian rakyat Indonesia lebih memilih bekerja di negeri sebrang dari pada di negeri sendiri.  Hal ini juga dipicu karena tidak adanya perlindungan yang pasti tentang hak dari tiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari negaranya sendiri. Merekapun mencari pengasilan di negara lain, seperti ke Malaysia. Mereka menjadi pekerja atau buruh di negara tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah salah satu pihak dalam hubungan kerja, dimana pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam hubungan kerja selain pekerja adalah: serikat pekerja atau serikat buruh, pemberi kerja atau pengusaha, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit serta pemerintah. Pada mulanya istilah  ketenagakerjaan tidak ada, tetapi yang ada adalah istilah perburuhan, sekarang istilah buruh telah dilengkapi dengan istilah pekerja. Pada zaman penjajahan Belanda, yang dimaksud dengan buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, mandor, tukang dan lain-lain (Zaini Asyhadie, 2007: 19). Semenjak diadakan seminar hubungan perburuhan Pancasila pada tahun 1974, istilah buruh direkomendasikan untuk diganti dengan istilah pekerja. Usulan pergantian ini didasari pertimbangan istilah buruh telah berkembang menjadi istilah yang kurang menguntungkan. Mendengar kata buruh orang akan membayangkan sekelompok pekerja kasar yang mengandalkan otot. Namun demikian dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, istilah pekerja digandengkan dengan istilah buruh sehingga menjadi istilah pekerja atau buruh.  Berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, definisi pekerja atau buruh adalah: “ setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Sedangkan migran adalah berpindahnya seseorang dari daerah kelahirannya ke daerah lain dalam lingkup lokal, regional maupun internasional untuk menetap dan atau bekerja.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa buruh migran adalah orang yang berpindah tempat dari daerah kelahirannya ke daerah lain baik dalam lingkup lokal, regional maupun internasional untuk menetap dan bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sinonim kata “buruh migran” Indonesia adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
DASAR FILOSOFIS, YURIDIS  TENTANG TKI
Dasar filosofis yang terkait dengan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terdapat dalam Pancasila, sila ke-2 dan sila ke-5  yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berkaitan dengan hak dia sebagai manusia Indonesia untuk mendapat perlakuan adil, beradab serta perlindungan kehidupan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanapun dia berada. Dasar yuridis yang berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2) yang menetapkan bahwa: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sudah tentu ini berkaitan dengan hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghasilan yang baik demi pemenuhan kebutuhan hidup mereka yang terdiri dari kebutuhan primer, sekunder dan tertier untuk dirinya serta keluarganya.
Berdasarkan analisis filosofis dan yuridis dalam tataran sosiologisnya ternyata diasumsikan pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang baik dan cukup untuk seluruh warga negaranya, hal ini mengakibatkan para calon tenaga kerja kita mencari peluang usaha dan pekerjaan diluar negeri. Upaya ini dianggap sebagai jalan keluar dari permasalahan sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Sebenarnya, jikalau kita lihat lebih jelas dan teliti, di Indonesia bukan tidak ada lapangan pekerjaan, akan tetapi pengangguran banyak muncul dikarenakan tidak cocoknya antara jenis lapangan pekerjaan yang ada dengan kemampuan tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan. Ditambah dengan sikap masa bodoh yang terkesan dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai penempatan dan pengerahan tenaga kerja, walaupun hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketenagakerjaan dan Undang-Undang mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI.
Pengiriman TKI tentu mempunyai dampak. Dampak positif pengiriman TKI adalah meningkatkan devisa negara, adanya alih keahlian dan alih teknologi serta untuk mempererat hubungan antara negara pengirim dan negara penerima. Dampak negatifnya tentu tidak terlepas, yaitu seperti sering terjadinya tindakan-tindakan diluar perikemanusiaan terhadap para TKI. Ketika ada permasalahan seperti ini, pada umumnya TKI yang bekerja disektor nonformal dan TKI wanitalah yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi, untuk TKI yang bekerja disektor informal, hampir tidak terdengar kabar mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, karena pada umumnya pada pekerja informal, mereka telah mempunyai kompetensi kerja yang diakui, juga perjanjian kerja serta  penempatan dimana mereka akan bekerja jelas, sehingga perlindungan yang akan mereka dapatkanpun jelas adanya.
Untuk Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, akan tetapi pelaksananaan dari perundangan tersebut masih jauh dari kata ideal. Inilah yang mengakibatkan carut marutnya permasalahan mengenai TKI; Law enforcement yang lemah, tidak adanya kompetensi dari TKI yang bersangkutan, lemahnya koordinasi antara pekerja dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan atau pemerintah, minimnya pengetahuan pekerja tentang cara pembuatan perjanjian kerja dengan si pemberi kerja di negara tujuan, belum semua negara penempatan memiliki MoU dengan Indonesia mengenai penempatan TKI, skill tenaga kerja yang minim dan lemah sehingga mudah untuk di intimidasi serta minimmnya bahkan tidak adanya pengawasan dan perlindungan TKI yang terkoordinasi dari pihak KBRI di negara penempatan.
KASUS PENEMBAKAN 3 TKI & ISU MAFIA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH.
Penembakan 3 orang TKI asal Lombok, NTB (yang bernama Mad Noor, Hirman dan Abdul Kadir Jailani) oleh polisi Malaysia mengakibatkan tewasnya ketiga orang tesebut. Mereka ditembak diduga merampok dan diindikasikan akan melakukan perlawanan kepada polisi Malaysia tersebut. Permasalahan melebar kepada isu penjualan organ tubuh para korban penembakan, karena pada mayat mereka terdapat jahitan ditubuhnya dibagian mata, dada serta perut. Menurut Dr.Mun’im pada acara Apa Kabar Indonesia di TV One, untuk jahitan dimata sewaktu dilakukan otopsi itu tidaklah lazim. Kalaupun mata sampai dijahit dimungkinkan ada sesuatu yang dikeluarkan atau alasan kosmetik (keadaan mata rusak/hancur dan tidak normal yang mengharuskan mata dijahit). Proses otopsi dimulai dari tampilan luar baru tampilan dalam. Secara mudah apabila seluruh organ tubuh lengkap setelah dilakukan otopsi oleh pihak Indonesia hari ini (26 April 2012) maka isu penjualan organ tubuh tidak benar. Fungsi otopsi antara lain adalah untuk mengetahui penyebab kematian, untuk mengetahui kapan waktu kematian, untuk mengetahui penembakan dari arah depan atau belakang.Untuk hasil otopsi menurut Mun’im seharusnya semua sama, sudah ada standar internasionalnya, akan tetapi ada dugaan hasil otopsi Malaysia tidak benar.
Kemenakertrans pada tanggal 24 april 2012 sudah meminta klarifikasi dan data-data kepada pihak pemerintah Malaysia, akan tetapi pihak Malaysia tidak memberikan data akurat tentang kronologi kejadian dan data otopsi yang mereka lakukan. Ini yang membuat kita berspekulasi tentang kejadian yang sebenarnya. Indonesia adalah negara yang ikut meratifikasi konvensi buruh migran. Jikalau Malaysia terbukti melakuakan kesalahan, kita jangan ragu untuk membawanya kepengadilan Internasional.
Kasus ini lagi-lagi merupakan cermin buruknya proses penempatan, pengerahan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Memorandun of Understanding (MoU) antara negara Indonesia dan Malaysia tentang TKI, masih belum menyentuh pada tataran implementasi yang dibutuhkan oleh para TKI. MoU baru menyentuh tataran yang bersifat birokrasi semata antara birokrat Indonesia dengan Malaysia. Bahkan, kasus ini baru di tindak lanjuti oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu, Kemenakertans dan BNP2TKI setelah para korban telah dikuburkan dan pihak keluarga mendesak untuk dilakukan otopsi ulang. Hal ini memberikan kesan bahwa pemerintah kita tidak tanggap terhadap kejadian yang menimpa warga negaranya di negara orang.
Permasalahan TKI yang beragam dan terkesan jarang ada yang terselesaikan dengan baik, dikarenakan tidak adanya good will dari hulu ke hilir untuk menyelesaikan permasalahan para TKI. Asas keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi serta anti perdagangan manusia yang bertujuan untuk memberdayakan, menjamin, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, seharusnya dilaksanakan tanpa terkecuali dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah Indonesia agar warga negara Indonesia yang bekerja di negara penempatan tidak dianggap rendah. Apabila negara sendiri saja sudah menganggap rendah warga negaranya bagaimana dengan negara lain memandang warga negara kita. Sungguh ironis.
Dalam kasus ini dan kasus TKI lainnya, pemerintahlah yang mempunyai peran strategis untuk melindungi warga negaranya dimanapun berada dari intimidasi negara lain. Jangan sampai, dasar filosofis, yuridis yang telah dirancang seideal mungkin, hanya sebagai jorgan belaka tanpa implementasi konkrit. Dimanapun dan kapanpun serta kondisi apapun, setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan yang harus mereka dapatkan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, agar kepastian hukum dapat ditegakkan.