Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
PENDAHULUAN
Perburuhan, ketenagakerjaan tidak
habis-habisnya menjadi persoalan di Negara ini. Keterkaitan ekonomi dan hukum
dengan berbagai aspek kehidupan dalam ranah ketenagakerjaan atau perburuhan
selalu menjadi perbincangan dan permasalahan yang terkesan tidak kunjung
selesai dari tahun ke tahun, walaupun sebenarnya permasalahan yang timbul
selalu sama dari tahun ke tahun, yaitu masalah upah minimum. Berdasarkan
Permenakertrans No.7 tahun 2013 Tentang
Upah Minimum, definisi upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri
atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai
jaring pengaman. Sedangkan menurut Kepmen No.231 Tahun 2003, upah minimum
adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum terdiri atas
UMP atau UMK dan UMSP atau UMSK. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi. Upah minimum diarahkan pada pencapaian KHL. Pencapaian KHL merupakan
perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.
Untuk pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk
peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan
bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
Pada perkembangannya penetapan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditandatangi
oleh gubernur selalu ada kemungkinan gejolak penolakan penerapan upah dalam
bentuk pengajuan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
PENANGGUHAN
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
Pelaksanaan keputusan gubernur
terkait penetapan upah tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan. Gejolak
penolakan dan ketidaksiapan pengusaha dalam mematuhinya terkadang membuat
suasana menjadi tidak kondusif. Ketidaksesuaian pendapat ini haruslah
diakomodir secara profesional. Lembaga tripartite yang terdiri atas pengusaha,
buruh dan pemerintah harus dapat bermusyawarah sehingga dapat menghasilkan
suatu keputusan terbaik yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Salah satu ketidaksiapan pengusaha dalam
penetapan upah adalah melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah
terkait upah minimum yang termaktub dalam keputusan gubernur suatu daerah
provinsi. Dalam teknis pelaksanaan, terhadap kasus tersebut terdapat
alternative penyelesaian berupa permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum
kepada gubernur. Dalam praktek memang pengusaha dilarang membayar upah pekerja
lebih rendah dari upah minimum, akan tetapi dalam hal pengusaha tidak mampu
membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan
upah minimum. Pengaturan penangguhan pelaksanaan upah minimum diatur tata
caranya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun
2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Permohonan penangguhan
pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling
lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan
penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat di instansi
ketenagakerjaan. Permohonan penangguhan
pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan :
a.
naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b.
laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba
beserta penjelasan - penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c.
salinan akte pendirian perusahaan;
d.
data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e.
jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan
penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f.
perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta
rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;
Penangguhan yang disetujui oleh gubernur
ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Penangguhan diberikan
dengan:
a.
membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau;
b.
membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah
dari upah minimum baru, atau;
c.
menaikkan upah minimum secara bertahap.
Setelah berakhir izin penangguhan maka
pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. Penolakan atau
persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengusaha diberikan
dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permohonan
penangguhan secara lengkap oleh gubernur. Selama permohonan penangguhan dalam
proses penyelesaian maka pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima oleh
pekerja/buruh. Apabila permohonan penagguhan ditolak, maka upah yang
diberikan sekurang-kurangnya sama dengan
upah minimum baru yang berlaku.
Demikian pemaparan cara bagaimana
melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar