SOSIALISASI PERMENAKERTRANS
NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MINIMUM
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
PENDAHULUAN
Mengenai
Pengaturan Upah Minimum telah diatur dalam Permenaker RI Nomor: Per-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum yang kemudian dicabut dengan dikeluarkannya
Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah minimum, hal tersebut
dinyatakan dalam Ketentuan Penutup bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PERMENAKERTRANS NOMOR 7 TAHUN 2013
Upah
Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk
tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah
Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral
Provinsi Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan upah minimum
didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum diarahkan pada pencapaian KHL, yang
merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode
yang sama. Untuk Pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL
dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya
Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan
dunia usaha. Langkah penyusunan peta jalan pencapaian KHL adalah:
a. menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama
dengan KHL;
b. memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun
pencapaian;
c. memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap
tahun;
d. menetapkan
prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap
tahun.
UMP
serentak per tanggal 1 November harus ditetapkan dan diumumkan oleh
masing-masing gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas
rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. UMK
ditetapakan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November
setelah penetapan UMP, dan besaran UMK lebih besar dari UMP. Upah minimum yang
ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya. Untuk pengaturan selengkapnya dalam Permenakertrans tersebut,
hal-hal yang menjadi point adalah:
a.
Bab I tentang
Ketentuan Umum yang terdapat pada pasal 1 dan 2.
b.
Bab II tentang
Dasar dan Wewenang penetapan Upah Minimum yang terdapat pada pasal 3 – 11.
c.
Bab III tentang
Tata Cara penetapan Upah Minimum yang terdapat pada pasal 12 -14.
d.
Bab IV tentang
Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum yang terdapat pada pasal 15 -19.
e.
Bab V tentang
Pengawasan yang terdapat pada pasal 20.
f.
Bab VI tentang
Ketentuan penutup yang terdapat pada pasal 21 dan 22.
Terlepas dari pro dan kontra
yang ada dengan dikeluarkannya Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 ini, seluruh
pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah,
diharapkan dapat bersinergi dengan baik, sehingga tercipta suasana yang
kondusif dan dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang positif. Demikian sekelumit tentang pengaturan tentang
upah minimum yang terkandung dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013. Semoga
bermanfaat. Wallahu’alambisshawaab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar