Majalah Dinamika Vol. 39, No. 1, Triwulan III Tahun 2015, ISSN 1907-220
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Ikomatussuniah,
SH., MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
PENDAHULUAN
Negara Indonesia berdasarkan alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai tujuan sebagai Negara
kesejahteraan. Negara Kesejahteraan berorientasi pada keseimbangan kerjasama
antara pemerintah, rakyat dan pengusaha. Keseimbangan kerjasama yang harmonis
dapat mewujudkan good governance,
sehingga ruh Negara kesejahteraan teraplikasi keseluruh lapisan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagai suatu Negara yang sejahtera, pemerintah
memberikan jaminan perlindungan bagi setiap rakyat Indonesia agar dapat hidup
secara layak dan berprikemanusiaan. Oleh karena itu, disusunlah suatu peraturan
perundangan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS terdiri atas BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peta Jalan pun disusun untuk pelaksanaan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Khusus dalam BPJS
Ketenagakerjaan, kebijakan terbaru tentang jaminan pensiun diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun. Program ini sempat menjadi polemik antara pemerintah, pekerja
dan pengusaha dalam menetapkan besaran iuran yang akan dibayarkan. Akan tetapi,
akhirnya pada tanggal 30 Juni 2015, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak
Joko Widodo, dan berdasarkan PP tersebut per tanggal 1 Juli 2015 ini, Peraturan
Pemerintah tentang Jaminan Dana Pensiun dinyatakan berlaku.
JAMINAN
DANA PENSIUN
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial
yang bertujuan tuntuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta
(yang telah terdaftar dan membayar iuran yang dibayarkan oleh peserta dan
pemberi kerja secara teratur), dan/atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap
atau meninggal dunia. Jaminan pensiun berdampak pada timbulnya manfaat pensiun
bagi para pesertanya. Bagi peserta, jaminan ini akan dibayarkan setiap bulan
kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
kepada ahli waris kepada peserta yang meninggal dunia.
Peserta terdiri atas pekerja yang
bekerja pada pemberi kerja penyelenggara Negara dan selain penyelenggara
Negara. Untuk kepesertaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja
penyelenggara Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Kepesertaan
pada program jaminan pensiun mulai berlaku semenjak peserta terdaftar dan iuran
pertama telah dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakrjaan
memberikan bukti pembayaran iuran pertama kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara Negara. Bukti tersebut sebagai dasar dimulainya perlindungan
jaminan pensiun. Kepesertaan jaminan pensiun berakhir pada saat peserta
meninggal dunia atau memncapai usia pensiun dan menerima akumulasi iuran
beserta hasil pengembangannya sekaligus. Pemberi kerja selain penyelenggara
Negara dalam hal ini pengusaha, wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
sebagai peserta, paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut
bekerja. Apabila pengusaha lalai tidak mendaftarkan, maka pekerja berhak
mendaftar sendiri dalam jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi
formulir pendaftaran dan melampirkan:
a.
Perjanjian kerja, surat
keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukan sebagai pekerja;
b.
Kartu Tanda Penduduk;
dan
c.
Kartu Keluarga.
Terkait apabila pekerja belum terdaftar
dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemberi Kerja selain penyelenggaran negara
wajib memberikan manfaat pensiun kepada pekerjanya sesuai peraturan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor kepesertaan bagi pekerja paling lama
satu hari setelah iuran pertama dibayar lunas. Paling lama tujuh hari setelah
nomor kepesertaan diterbitkan maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu
kepesertaan. Nomor kepesertaan merupakan nomor kepesertaan tunggal untuk semua
program jaminan sosial ketenagekerjaan yang diikuti peserta. Dalam hal terjadi
perubahan data peserta dan keluarganya, maka peserta wajib menyampaikan
perubahan data secara lengkap kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Apabila peserta tidak bekerja, maka data perubahan diserahkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan
kepesertaannya kepada pemberi kerja baru dengan menunjukan kartu kepesertaannya.
Pemeberi kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan
melaoprkan kartu kepesertaan dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan
sejak Pekerja bekerja di Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta,
satu orang istri atau suami yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,
maksimal 2 orang anak, atau satu orang tua. Berdasarkan pasal 14 ayat (2) PP
No. 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa anak peserta yang lahir paling lama 300 hari
setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar
dinyatakan sah atau setelah peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai
penerima manfaat pensiun. Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima manfaat
pensiun, peserta harus mendaftarkan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun
paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat
Pensiun kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Perubahan daftar
penerima manfaat pensiun tidak dapat dilakukan setelah peserta menerima Manfaat
Pensiun pertama atau meninggal dunia kecuali untuk anak sesuai ketentuan pasal
14 ayat (2). Apabila terjadi perselisihan penetapan ahli waris maka
diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris, jika tidak terselesaikan juga
maka perselisahan penetapan ahli waris diselesaikan di pengadilan.
Usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam)
tahun, seterusnya mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 (lima puluh
tujuh) tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1(satu) tahun untuk setiap 3
(tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun. Dalam
hal peserta telah memasuki usia pensiun, tetapi yang bersangkutan tetap
dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai
usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3
(tiga) tahun setelah usia pensiun. Manfaat pensiun berupa:
a.
pensiun hari tua (Paragraf 2 Pasal 19 PP
No.45/2015);
b.
pensiun cacat (Paragraf 3 Pasal 20 PP
No.45/2015);
c.
pensiun janda atau duda (Paragraf 4 Pasal 21
PP No.45/2015);
d.
pensiun anak (Paragraf 5 Pasal 22 PP
No.45/2015);
e.
atau pensiun orang tua (Paragraf 6 Pasal 23 PP
No.45/2015);
Iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan
setiap bulan, iurannya adalah sebesar 3 % dari upah perbulan. Iuran tersebut
wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan
peserta, dengan ketentuan 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain
penyelenggara negara dan 1% dari upah ditanggung oleh peserta. Besaran iuran
tersebut dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan
mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban
aktuaria. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan
iuran secara bertahap menuju 8%. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan. Terkait Pengawasan dilakukan oleh Instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan.
Demikian sekilas pemaparan tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 45 tahun 2015, semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam bisshawaab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar