HUKUM
PANGAN INDONESIA
Ikomatussuniah,
SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
ikomatussuniah-design.blogspot.co.id
PENDAHULUAN
Hukum merupakan rangkaian kaidah yang
merupakan salah satu unsur dari norma yang tidak dapat dipisahkan dalam
menciptakan hubungan dinamis dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Hukum adalah serangkaian aturan yang bersifat
mengikat, mengatur memaksa dan mempunyai sanksi tegas yang dibuat oleh penguasa
untuk menciptakan rasa adil, aman, tentram dan sejahtera. Tentu saja untuk mewujudkan
tujuan dalam hukum digunakan sebagai dasar bertindak atas nama dan untuk
rakyat. Salah satu kajian yang menarik adalah kajian tentang hukum pangan.
Hukum pangan merupakan kajian hukum baru, digaungkan pada abad 20. Hukum pangan
digaungkan dalam rangka memberikan dasar kepada stakeholder merumuskan
kebijakan pangan pada era global. Perkembangannya hukum pangan Indonesia sangat
dinamis sehingga diperlukan regulasi yang baik dalam menangani ketersediaan
serta pengamanan produksi sampai distribusi pangan, sehingga idealnya pemenuhan
pangan bagi masyarakat berjalan baik. Peraturan perundang-undangan yang
menaungi terkait pangan di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
HUKUM
PANGAN DALAM UNDANG-UNDANG
Hukum
pangan merupakan serangkaian kaidah yang mengatur tentang segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman. Dalam regulasi pangan Indonesia 2012, terdapat XVII BAB dan 154
Pasal. Undang-Undang Pangan disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012 oleh
Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Soesilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan
pada tanggal 17 November 2012 dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Amir Syamsudin. Regulasi pangan ini tertulis dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227. Sistematika regulasi ini
adalah:
1. BAB I tentang Ketentuan Umum yang
terdiri atas definisi dari istilah yang terdapat dalam isi peraturan
perundangan tersebut. Bab ini terdiri atas 1 pasal.
2. BAB II tentang Asas, tujuan dan ruang
lingkup pengaturan. Bab ini terdiri atas 4 pasal, yaitu pasal 2-5.
3. BAB III tentang Perencanaan. Bab ini
terdiri atas 6 pasal, yaitu pasal 6-11.
4. BAB IV tentang Ketersediaan Pangan. Bab
ini terdiri atas 34 pasal, yaitu pasal 12-45. Bab ini mengatur tentang umum,
produksi pangan dalam negeri (didalamnya mengatur tentang potensi produksi pangan
dan ancaman produksi pangan), cadangan pangan nasional (berisi tentang umum,
cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat), ekspor pangan,
impor pangan, penganekaragaman pangan dan krisis pangan.
5. BAB V tentang Keterjangkauan Pangan. Bab
ini terdiri atas 13 pasal, yaitu pasal 46-58. Bab ini mengatur tentang umum,
distribusi pangan, perdagangan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan
pokok dan bantuan pangan.
6. BAB VI tentang Konsumsi Pangan dan Gizi.
Bab ini terdiri atas 8 pasal, yaitu pasal 59-66. Bab ini mengatur tentang
konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan perbaikan gizi.
7. BAB VII tentang Keamanan Pangan. Bab ini
terdiri atas 29 pasal, yaitu pasal 67-95. Bab ini mengatur tentang umum,
sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, pengaturan pangan produk
rekayasa genetik, pengaturan iradiasi pangan, standar keamanan pangan, jaminan
keamanan pangan dan mutu pangan serta jaminan produk halal bagi yang
dipersyaratkan.
8. BAB VIII tentang Label dan Iklan Pangan.
Bab ini terdiri atas 12 pasal, yaitu pasal 96-107. Bab ini mengatur tentang
label pangan dan iklan pangan.
9. BAB IX tentang Pengawasan. Bab ini
terdiri atas 5 pasal, yaitu pasal 108-112.
10. BAB
X tentang Sistem Informasi Pangan. Bab ini terdiri atas 4 pasal, yaitu pasal
113-116.
11. BAB
XI tentang Penelitian dan Pengembangan Pangan. Bab ini terdiri atas 9 pasal,
yaitu pasal 117-125.
12. BAB
XII tentang Kelembagaaan Pangan. Bab ini terdiri atas 4 pasal, yaitu pasal
126-129.
13. BAB
XIII tentang Peran Serta Masyarakat. Bab ini terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal
130-131.
14. BAB
XIV tentang Penyidikan. Bab ini terdari atas 1 pasal yaitu pasal 132.
15. BAB
XV tentang Ketentuan Pidana. Bab ini terdiri atas 16 pasal, yaitu pasal
133-148.
16. BAB
XVI tentang Ketentuan Peralihan. Bab ini terdiri atas 1 pasal yaitu pasal 149.
17. BAB
XVII tentang Ketentuan Penutup. Bab ini terdiri atas 5 pasal, yaitu pasal
150-154.
Regulasi
yang diterapkan tentang pangan secara substansi dan struktur dapat dijadikan
dasar dalam melakukan dan merumuskan kebijakan khususnya tentang pangan.
Selanjutnya terkait pelaksanaan dilapangan harus ditunjang dengan kultur hukum
yang baik oleh semua stakeholder sehingga tujuan dari dibentuknya undang-undang
ini dapat diwujudkan dengan baik.
Terima kasih ibu, sangat bermanfaat untuk referensi tugas kuliah saya :)
BalasHapus