INSTABILITAS
HARGA PANGAN POKOK
Ikomatussuniah,
SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
ikomatussuniah-design.blogspot.co.id
PENDAHULUAN
Pangan
pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makan utama sehari-hari sesuai dengan
potensi sumberdaya dan kearifan lokal. Hal ini dijabarkan dalam bab I Ketentuan
umum pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan. Untuk pencapaian tujuan Negara welfare state berdasarkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka salah satu upaya yang harus
dilakukan pemerintah adalah menjamin ketersediaan dan pemenuhan pangan untuk
rakyatnya. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Krisis ekonomi di Indonesia
antara lain disebabkan Karena Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), manipulasi dan
praktek-praktek ekonomi yang tidak beretika yang kemudian menghadirkan moral
hazard diberbagai sektor ekonomi dan politik yang harus dipikul dan ditanggung
oleh semua elemen bangsa (John Pieris, Wiwik Sri Widiarty, 2007:1). Terkait
dengan pangan, kestabilan distribusi dan harga pangan dapat terganggu salah
satunya disebabkan karena moral hazard dalam pengelolaan dan distribusi pangan
itu sendiri.
INSTABILITAS
HARGA PANGAN POKOK
Instabiltas
harga pangan pokok adalah keadaan tidak stabil, ketidakmantapan, keadaan goyah,
keadaan labil, keadaan rawan (keamanan, politik, ekonomi) terkait harga makanan
utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Keadaan
setiap tahun menjelang hari raya, masyarakat selalu disibukkan dan
dikhawatirkan dengan harga pangan yang selalu naik, khususnya harga pangan
pokok seperti beras. Berdasarkan http://repository.ipb.ac.id,
bahan pangan yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan pangan pemerintah
adalah beras, karena usaha tani padi menyediakan kesempatan kerja bagi 21 juta
petani, nerupakan bahan pangan utama bagi lebih dari 50 dan lebih dari 25
persen pendapatan keluarga miskin dialokasikan untuk membeli beras. Dengan hal
strategis tersebut, gejolak harga berdampak pada pendapatan petani,
kesejahterannya dan keluarga miskin. Dilansir dari www.pertanianku.com untuk menjaga
stabilisasi harga pangan khususnya beras Perum Bulog melaksanakan program
Gerakan stabilisasi Pangan di sejumlah daerah di Indonesia. Ini merupakan
inisiatif Bulog dalam menjaga harga pangan ditingkat produsen dan konsumen
khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Selain beras bahan pokok lain
untuk gerakan stabilisasi pangan adalah gula, daging beku, minyak goreng,
bawang merah dan bawang putih. Khusus untuk bawang merah dan putih akan terus
bertambah stoknya dengan penyerapan produksi dalam negeri dan impor.
Berdasarkan
http://koran-sindo.com dilansir bahwa
menghadapi masalah ketersediaan pangan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Pangan yang merupakan sinergi antara Polisi Republik Indonesia (Polri),
Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Kementerian
Pertanian (Kementan). Pada setiap daerah dibentuk Satgas Pangan yang dipimpin
oleh Direktur Reserse Kiriminal Khusus yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian,
Dinas Perdagangan, Dinas Dalam Negeri dan KPPU. Satgas pangan di daerah melakukan
langkah preventif sampai dengan represif dalam bentuk penegakan hukum.
Kebijakan ini muncul karena kekhawatiran pemerintah terhadap adanya permainan
curang dari sisi supply, dalam hal ini kartel dan mafia pangan yang bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan jauh di atas normal. Seperti halnya di Bogor disita
17 ton bawang putih impor asal China dan Selandia Baru yang diduga ditimbun. Di
Makassar, Satgas Pangan Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penyimpangan gula
rafinasi. Penggerebekan yang dilakukan pada 20 Mei 2017 tersebut berhasil menyelamatkan
107.360 sak gula rafinasi yang masing-masing memiliki berat 50 kg atau sekitar
5.300 ton. Pelaku diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus lainnya, Satgas
Pangan Lombok Tengah berhasil mengungkap produsen makanan mi berformalin.
Satgas Pangan Lombok Tengah berhasil menyita 185 kg mi kuning, satu botol
formalin, dan baskom tepung terigu. Pelaku diduga melanggar ketentuan di dalam
Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Instabilitas
harga khususnya menjelang ramadahan dan Idul Fitri kerap terjadi. Hal ini
diperparah dengan bayaknya oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok yang
mengakibatkan harga semakin melambung dan masyarakat semakin terjepit. Ichsan
Firdaus Anggota Komisi IV DPR RI/ Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa pemerintah
dengan membentuk satgas pangan dalam gerakan stabilitas harga merupakan langkah
represif yang belum menyentuh titik persoalan karena kompleksnya permasalahan
di lapangan terkait perilaku pasar. Hal ini ditambah dengan problematika moral
hazard yang terjadi di masyarakat terkait supply dan demand terkait bahan
pangan pokok.
Sebaiknya
pemerintah fokus dalam memperbaiki produksi dan produktivitas bahan kebutuhan
pangan sehingga dapat menciptakan kedaulatan pangan sehingga kebutuhan pangan
dapat memadai dan terpenuhi dalam jangka waktu panjang. Berdasarkan
Undang-Undang Pangan, Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang
secara mandiri menentukan kebijakan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat
dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang
sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Diharapakan instabilitas harga bahan
pokok tidak lagi terjadi mengingat sumberdaya alam dan potensi bangsa dalam
memenuhi kebutuhan pangan pokok khususnya melimpah. Langkah yang harus
dikonsistenkan adalah goodwill dari
pemegang kebijakan dalam menentukan, mengatur dan menerapakan regulasi yang
menciptakan dan mewujudkan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar