Kamis, 24 Januari 2013
KEHALALAN KOPI LUWAK
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
KOPI LUWAK
Kopi luwak adalah salah satu kuliner berjenis minuman yang berasal dari biji kopi yang di makan oleh binatang luwak dan dikeluarkan kembali lewat feces dengan kondisi biji kopi tersebut masih dalam keadaan utuh sempurna. Luwak adalah sejenis binatang musang yaitu musang kelapa, yang memakan buah kopi yang matang sebagai bahan makanannya. Kopi luwak ini konon untuk pertama kali yang menemukan adalah orang Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda, semua jenis rempah-rempah termasuk kopi di eksport oleh penjajah Belanda ke luar negeri, sehingga masyarakat pribumi tidak dapat menikmati kopi yang berasal langsung dari pohon kopi. Masyarakat pribumi menemukan dan memungut feces binatang luwak pemakan biji kopi matang, yang ternyata dalam perut luwak yang tercerna hanya kulit kopinya saja, akan tetapi kulit ari dan biji kopinya masih tetap dalam keadaan utuh tidak tercerna. Biji kopi yang tidak tercerna tersebut keluar bersamaan dengan feces atau kotoran binatang luwak tersebut. Biji kopi yang keluar bersamaan dengan feces luwak tersebut, lalu di cuci bersih, dijemur, disangrai, ditumbuk kemudian diseduh dengan air panas. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa khas yang berbeda dengan biji kopi lainnya. Rasanya yang pahit dan memilki aroma yang tajam, memberikan sensasi sendiri bagi para penikmat kopi. Berdasarkan laman cerita-favorite.blogspot.com/2013/ yang diunduh pada tanggal 25 januari 2013, harga biji kopi luwak mencapai USD115-590 (Rp. 1 - 5,5 juta) per 500gram. Keunggulan dalam harga kopi luwak ini, sekarang telah tergeser dengan kopi kotoran gajah yang berasal dari Thailand dengan harga dibandrol USD 1.100 (Rp. 10 juta) per kilogram. Dari perbandingan ini, terlihat kopi kotoran gajah lebih mahal dua kali lipat dari kopi luwak asli Indonesia. Akan tetapi, tetap untuk para penikmat kopi, sensasi kopi luwak memiliki cita rasa dan pangsa pasar tersendiri.
KAJIAN FIQIH KEHALALAN KOPI LUWAK
Hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah halal, kesimpulan tersebut teranalisis dari ayat Al-Qur’an Al-Karim dan pendapat para ulama lainnya, yaitu:
a. Surat Al-Maidah ayat 88:”Dan makanlah dari apa yang diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”.
b. Surat Al-Baqarah ayat 168: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”.
c. Surat Al-Baqarah ayat 172: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, Jika kamu hanya menyembah kepada-Nya ”.
d. Surat Al-An’am ayat 145: “Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas nama (Allah). Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat), maka sungguh Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
e. Surat Al-A’raf ayat 157: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang beruntung”.
f. Imam An Nawawi: “Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis” (Al Majmu’ Juz 2:573).
g. Berdasarkan laman baguwy.blogspot.com yang diunduh pada tanggal 25 Januari 2013, diterangkan: “Maka jika berupa ulat (set) atau berupa benda padat (keras) yang tidak bisa dihancurkan oleh lambung seperti biji-bijian, seandainya ditanam maka biji-bijian itu akan tumbuh, maka tidak dikatakan sebagai benda najis, akan tetapi biji-bijian tersebut dikatakan benda yang terkena najis dan bisa disucikan dengan cara di cuci, dan apabila berupa kotoran atau sejenisnya maka dikatakan najis (Al Hasiyah Al Bajuri ‘ala Ibni Qasim al Ghuzzy juz 1:100)”.
Tersimpulkan, bahwa dalam kasus biji kopi yang keluar bersamaan dalam feces binatang luwak ini, ternyata biji kopi tersebut tidak hancur dan bercampur dengan feces luwak. Biji kopi tersebut tetap utuh, dan apabila ditanam biji tersebut dapat menjadi bibit pohon kopi dan tumbuh kembali. Maka biji kopi tersebut dikategorikan sebagai benda tidak najis walaupun biji tersebut ada di dalam kotoran luwak yang najis. Apabila biji kopi tersebut sudah dibersihkan dari kotoran atau feces yang menempel disekitarnya, maka biji tersebut dapat dikonsumsi dan halal untuk dikonsumsi. Hal ini telah difatwakan oleh MUI yaitu Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Kopi Luwak. Wallahu ‘alam bisshawaab.
Sabtu, 20 Oktober 2012
PANCASILA CEGAH TAWURAN
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
PERGESERAN
TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu hak
dasar yang harus didapat oleh semua warga negara, tanpa terkeculi. Semua warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, baik formal maupun non formal. Tugas semua
pihak dalam memajukan dan memberikan pendidikan yang baik bagi generasi penerus
bangsa ini. Pemerintah, masyarakat bahkan pihak swasta harus bahu membahu dalam
melakukan kegiatan untuk mencerdaskan seluruh generasi yang akan datang. Seperti
yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4, yang didalamnya tertera tujuan negara
kesejahteraan yang menjadi konsep dalam memajukan dan menciptakan kehidupan
yang nyaman, aman, tentaram dan sejahtera. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
inilah yang menjadi tujuan dalam sistem pendidikan di negara kita. Tetapi,
kenyataan yang terjadi sekarang ini,
telah bergesar kepada sistem pendidikan yang tidak mempunyai arah tujuan di
tingkat implementasinya. Para pelajar kita hanya sekedar mengejar ijazah dan
kelulusan belaka. Sistem pendidikan yang coba untuk diterapkan, ternyata tidak
memberikan kontribusi positif pada pengembangan moral, skiil dan kepribadian para pelajar. Sebenarnya tidak semua pelajar
melakukan hal negatif, tetapi yang terekspos
akhir-akhir ini adalah kegiatan oknum pelajar yang melakukan tindak kekerasan
sehingga mengakibatkan jatuh korban. Contoh kasus tawuran yang pecah dan menjadi
headline dibeberapa surat kabar dan statiun
televisi adalah tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta dan tawuran mahasiswa
seperti di Universitas Negeri Makassar. Kekerasan yang terjadi sebenarnya
mungkin diawali dengan hal yang sepele, misalnya ketersinggungan, mengatasnamakan
solidaritas kawan dan membela nama sekolah karena nama sekolah mereka di
jelek-jelekan, sehingga mereka tidak terima lalu emosi mereka tersulut dan terjadilah
tawuran. Tindakan yang seperti ini sudah keluar dari nilai-nilai yang
terkandung secara tersurat maupun tersirat dalam Pancasila.
PANCASILA TAMENG TAWURAN PELAJAR
Empat
pilar Kebangsaan Indonesia adalah UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila, inilah salah satu pilar yang kebangsaan
Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila, tentu semua orang sudah mengetahuinya
dan bahkan hafal diluar kepala. Sila kesatu sampai ke lima dari pelajar tingkat
Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi dipastikan hafal. Akan tetapi,
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sekarang sudah mulai luntur dan
tidak dilaksanakan oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya korupsi yang sudah mendarah daging, kekerasan
mudah ditemukan dimana-mana dan dari pedesaaan sampai perkotaan
perbuatan-perbuatan asusila banyak dilakukan. Norma-norma agama, kesusilaan,
sosial dan hukum dianggap angin lalu, tidak diperdulikan, bahkan lebih ekstrim
lagi, apabila orang berbuat baik dianggap aneh, dan orang yang berbuat diluar
ketentuan norma dan nilai-nilai dianggap hebat. Sungguh semua sudah tidak
beraturan dan sungguh tragis.
Tawuran
pelajar merupakan salah satu dampak dari tidak terimplementasikannya sila
kesatu Pancasila oleh para pihak. Sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep
dari sila kesatu terkandung makna yang mendalam yaitu; hubungan manusia dengan
Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam.
Hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan ini bersifat vertikal. Hubungan yang
tertanam secara bathiniah dan lahiriah dengan penguasa dan pencipta mahluk.
Jika manusia sudah mengimani hubungan manusia dengan Tuhannya, dipastikan
manusia tersebut akan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangn-Nya. Jika
pelajar sudah menerapkan konsep ini, tentu dia akan berusaha melakukan tugasnya
sesuai porsi. Tugas pelajar adalah belajar dan berusaha mencari identitas diri dengan
cara-cara yang positif. Tawuran dijadikan alasan bagi mereka untuk mencari
identitas diri, tetapi cara seperti ini berdampak negatif bagi diri dan orang
lain. Apabila mereka sudah mengenali siapa Tuhannya, dapat dipastikan mereka
akan lebih banyak melakukan hal positif dan segala sesuatu yang diperbuat
diniatkan untuk ibadah kepada Tuhan. Hubungan manusia dengan manusia, konsep
ini mengedapankan rasa sosial kemanusiaan tanpa melihat ras, agama, golongan
dan perbedaan-perbedaan lainnya. Mereka akan berusah menjaga hubungan yang baik
terhadap sesama manusia, dan tidak akan menyakiti manusia lain. Jika konsep ini
terlaksana, maka tawuran tidak akan terjadi dengan alasan apapun yang
sebenarnya hanya mengedepankan ego masing-masing tanpa berpikir panjang. Hubungan manusia dengan alam, pada konsep ini
manusia akan selau menjaga sikapnya terhadap alam dan mahluk ciptaan Tuhan
lainnya. Pada tataran ini pelajar diberi pemahaman bahwa yang hidup di jagat
raya ini tidak hanya manusia, bahkan manusia hanyalah salah satu komponen dari
begitu banyak ciptaan Tuhan lainnya. Secara logika, manusia tanpa alam tidak
akan bisa hidup, tetapi jika alam tanpa manusia, rasanya alam akan baik-baik
saja. Sila kesatu Pancasila jika memang sudah dilaksanakan dengan baik, maka
ketentuan sila-sila lainnya mulai dari sila ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab sampai sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, secara
otomatis sudah dapat terimplemetasikan. Nilai yang terkandung dalam Pancasila
yang merupakan nilai relegius, sosio, politik ekonomi, nasionalisme dan demokrasi
yang disusun oleh para stakeholders
kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Dr. Muhammad Hatta, Mr. Dr.
Muhammad Yamin dan Dr. Soepomo, telah dibuat sesempurna mungkin sesuai dengan
nilai-nilai yang sudah ada terlebih dahulu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di masyarakat Indonesia sejak jaman Majapahit dan Sriwijaya. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Pancasila
disusun berdasarkan nilai-nilai kearifan yang sudah ada dan berkembang di
masyarakat Indonesia sejak jaman dahulu.
Makna
Pendidikan dalam sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, merupakan makna
fundamental dari keseluruhan perkembangan pendidikan seorang warga negara
secara batiniah dan lahiriah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sila
ke satu, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung paham relegius-nasionalisme; yaitu
paham Ketuhanan yang berdasarkan keyakinan individu masing-masing warga negara terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan tetap mengedepankan rasa toleransi beragama, contoh
dalam Islam terdapat dalam QS. 109:6 yang berarti “Untukmu agamamu, dan untukku
agamaku”. Paham sila kesatu ini menanamkan bahwa setiap warga negara berhak
melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan menghargai
perbedaan keyakinan yang ada sehingga kerukunan antar umat beragama terwujud
dengan baik. Dalam sila kedua dan ketiga, Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
serta Persatuan Indonesia mengandung paham sosio-nasionalisme; yaitu paham
hubungan sosial yang terjalin baik antara individu dengan individu, individu
dengan kelompok serta kelompok dengan kelompok lainnya sehingga dapat
menciptakan kondisi lingkungan kehidupan bernegara yang nyaman, aman, tentram
dan sejahtera sesuai dengan konsep welfare
state yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Terakhir dalam
sila keempat dan kelima, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, mengandung makna politis ekonomi-demokrasi nasionalisme yaitu paham yang merupakan dasar setiap warga
negara dalam melakukan kegiatan politik dan ekonomi dengan asas demokrasi
nasionalisme untuk kesejahteraan rakyat demi kemajuan bangsa Indonesia di dalam
maupun luar negeri sehingga dapat diperhitungkan dalam kancah pergaulan
internasional.
Pelajar
atau peseta didik adalah tiap warga negara yang melakukan kegiatan belajar
mengajar dalam pendidikan formal maupun nonformal yang melalui proses sehingga
menjadi manusia cerdas secara akidah, moral dan intelektual. Pendekatan
pendidikan yang dilakukan dapat dengan cara pendekatan psikologis, pendekatan
sosial dan pendekatan edukatif/pedagogis. Idealnya pendekatan pendidikan yang
dilakukan tidak hanya dalam tataran lingkungan sekolah saja, tetapi peran
keluarga, masyarakat dan segenap stakeholders
harus ikut menunjang program tersebut demi tercapainya tujuan pembentukan
manusia yang ideal.
Kenyataan
yang terjadi sekarang ini, pelajar dalam melakukan kegiatan belajar mengajar
ternyata hanya sekedar formalitas. Esensi dari sila kesatu Pancasila-pun mereka
tidak memahami, apalagi sila-sila berikutnya. Semua ini tidak terlepas dari
cara pembelajaran atau sistem pendidikan sekarang yang hanya mengedepankan output berupa nilai yang bagus. Para stakeholders tanpa sadar telah membuat
generasi robot. Mereka diciptakan untuk memenuhi tuntutan program yang harus
dilaksanakan. Pelajar sekarangpun lebih mengagungkan materiil dibanding
kemampuan otak, moralitas dan akidah. Sehingga nilai intelektualitas, empati
dan nilai relegius tidak terserap dengan baik. Sergapan perkembangan teknologi
dan materi global yang mereka dapat dengan mudah melalui gadget-gadget yang mereka milki, telah meninabobokan mental
generasi penerus kita menjadi generasi yang berakhlak rendah, matrealistis, instan, egois dan manja. Sekarang menjadi tugas bersama khususnya
para pembuat kebijakan, orang tua, guru dan pemuka agama untuk memberikan
pendidikan yang baik secara lahir dan batin kepada para penerus bangsa supaya
mereka tidak terjerumus, dan menjadi calon penerus bangsa yang bisa membawa
perubahan lebih baik dan maju demi kebanggaan bangsa Indonesia. Wallahu ‘alam Bisshawaab.
Kamis, 18 Oktober 2012
PANCASILA SEBAGAI DASAR KECERDASAN INTELEKEKTUAL,
EMOTIONAL DAN SPIRITUAL PESERTA DIDIK (STUDY KASUS TAWURAN PESERTA DIDIK)
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang

SILA PANCASILA
DAN KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN
Pancasila,
satu Ketuhanan Yang Maha Esa, dua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, tiga
Persatuan Indonesia, empat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawarantan/Perwakilan dan Lima Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Indonesia. Itulah Pancasila. Isi yang terkandung dari setiap sila yang dapat
dipastikan setiap orang hafal, dari tingakat Sekolah Dasar sampai Pendidikan
Tinggi. Akan tetapi, nyatanya dikehidupan berbangsa dan bernegara masih belum terlaksana
sesuai dengan cita-cita stakeholders
penyusun Pancasila. Pencetusan dan perumusan Pancasila merupakan pemikiran yang
konseptual dari Ir. Soekarno, Dr. Muhammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof.Mr.Dr.
Soepomo dan tokoh-tokoh lainnya. Konsep yang disusun tersebut, bukanlah konsep imajiner yang susah untuk diterapkan. Nilai-nilai
Pancasila sebenarnya bukanlah ciptaan atau karangan dari para pencetus
sila-sila ini. Konsep dasar sila–sila tersebut berasal dari nilai-nilai yang hidup
dan berkembang dalam bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila digali
dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak
lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa
Indonesia yang memilliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini adalah masa
kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu, nilai-nilai ketuhanan, seperti
percaya kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir,
begitu pula nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila-sila lainnya
(Syahrial Sarbaini, 2009:10).
Peserta didik atau
biasa kita sebut sebagai pelajar atau mahasiswa, merupakan asset negara yang
harus dididik dan dicerdaskan tidak hanya secara intelektualitas saja, tetapi
pencerdasan secara emosional dan spiritual pun harus diberikan dengan baik,
agar suatu saat kelak mereka dapat menjadi manusia yang cerdas dan berakhlak
mulia minimal untuk dirinya sendiri dan demi kemajuan kesejahteraan bangsa.
Konsep tujuan negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4 adalah:
1.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan
kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah teritorial Indonesia
2. Negara
berkewajiban memajukan kesejahteraan umum
3. Negara
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konsep
negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum administrasi negara,
dalam hal ini pemerintah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam
memberikan fasilitas pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konsep negara kesejahteraan, peran
negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran
negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian, politik, sosial
dan budaya. Ini berarti, pendidikan adalah tanggung jawab negara dan para stakeholders lainnya.
TAWURAN,
BUKTI GAGALNYA SISTEM PENDIDIKAN
Pencerdasan
secara intelektual, emosional dan spiritual menjadi tugas dari seluruh elemen
bangsa, yaitu lingkungan keluarga, kebijakan pemerintah, masyarakat dan stakeholders lainnya. Tawuran yang
terjadi akhir-akhir ini oleh oknum peserta didik merupakan bukti kegagalan
sistem pendidikan yang dilakukan oleh seluruh stakeholders, tidak hanya kesalahan pemerintah saja. Kebijakan yang
dikeluarkan tentang sistem pendidikan yang terkesan hanya mengedepankan
kecerdasan intelektual, mengakibatkan degradasi moral peserta didik kita.
Kecerdasan emosional dan spiritual mereka tergerus oleh lingkungan yang
terbentuk sekarang ini. Lingkungan yang hanya megedepankan sisi material,
terpaan globalisasi teknologi dengan banyak beredarnya jaringan internet yang
ternyata lebih banyak berdampak negatif sehingga mereka menjadi insan-insan
instan yang berakhlak rendah, malas dan manja.
Empat pilar kebangsaan adalah UUD 1945,
Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila
sebagai salah satu pilar bangsa mengamanatkan, nilai-nilai moral kepada seluruh
elemen bangsa. Sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa, mempunyai konsep dasar
dalam kehdupan seorang warganegara. Konsep hubungan baik antara manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan dengan mahluk
ciptaan Tuhan lainnya, merupakan konsep utama dalam sila kesatu. Apabila
konsep-konsep dalam sila kesatu sudah dapat dipamahi, maka nilai-nilai yang
tersurat dan tersirat dalam sila-sila berikutnya akan secara otomatis
terealisasikan. Inilah mengapa Pancasila dijadikan dasar dalam mencerdaskan
peserta didik secara intelektual, emosional dan spiritualnya. Pemahaman yang
diberikan dalam sistem pendidikan kita masih sekedar tataran teori, prakteknya
belum terlaksana. Sehingga, peserta didik menjadi peserta didik yang lebih
mengedepankan emosional daripada akal sehatnya. Pada umumnya tawuran yang
terjadi berawal dari hal-hal yang sepele, karena ketersinggungan pribadi atau
kelompok, sehingga dapat mengakibatkan tawuran yang berujung jatuhnya korban.
Unsur nalar bahwa tawuran merupakan sesuatu yang buruk, tidak menjadi
pertimbangan ketika emosional lebih dikedepankan, diperparah lagi dengan
pemakaian obat-obatan atau minuman keras sebelum tawuran agar timbul keberanian
dan tidak ada lagi rasa takut. Ini yang memperburuk keadaan. Berdasarkan hasil
wawancara penulis dengan seorang mantan peserta didik yang pernah melakukan
tawuran, sebelum mereka tawuran, mereka mengkonsumsi minuman beralkohol
terlebih dahulu sebanyak 3 atau 4 gelas. Minuman keras yang dikonsumsi
berdampak pada hilangnya rasa takut dan rasa sakit apabila mereka terkena
pukulan. Rasa sakit baru akan terasa setelah pengaruh minuman keras tersebut
hilang. Sungguh menyedihkan keadaan sistem pendidikan kita. Tenaga pengajar
atau guru, bahkan keluarga dan pemerintah terkesan tidak dapat berbuat banyak,
karena lingkungan pergaulan juga dapat mempengaruhi perkembangan psikologis seseorang.
Dengan alasan pencarian jati diri, para oknum peserta didik ini melakukan
tindakan diluar norma dan nilai-nilai yang ada dalam agama serta kehidupan
berbangsa bernegara. Kasus tawuran yang terjadi antara SMAN 70 dan SMAN 6 di
Jakarta, serta tawuran mahasiswa di Makasar, menjadi bukti tidak berdayanya
sistem pendidikan menghalau nilai-nilai negatif yang masuk pada peserta didik.
Ini juga membuktikan kegagalan sistem pendidikan yang tidak bisa memberikan
benteng secara emosional spiritual kepada peserta didik dalam menyaring hal-hal
negatif yang mungkin mempengaruhinya.
Akhirnya,
sistem pendidikan yang baik bukanlah sistem pendidikan yang hanya mengedepankan
nilai intelektualitas saja, akan tetapi kecerdasan emosional dan spiritual seseorang
juga merupakan hal utama. Kecerdasan intelektualitas apabila tidak diimbangi
dengan kecerdasan secara moral dan spiritual, maka ia akan menjadi insan yang
bisa menghalalkan segala cara. Apabila moralitas seorang peserta didik sudah
buruk, tidak terbayangkan bagaimana jadinya generasi penerus bangsa kita ini.
Pendidikan dengan tujuan mencerdaskan anak bangsa secara menyeluruh baik secara
intelektual, emosional dan spiritual menjadi pekerjaan rumah kita semua. Inilah
tugas kita bersama agar sistem pendidikan yang diterapkan bisa menciptakan
generasi yang cerdas dan berakhlak mulia. Wallahu
a’lam bisshawaab.
Senin, 15 Oktober 2012
SALAH
KAPRAH KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MENGALIHKAN UTANG SWASTA DANA BLBI MENJADI UTANG
NEGARA
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang

Indonesia,
negara yang pada tahun 1998 mengalami suksesi kepemimpinan. Presiden Soeharto
setelah menjabat selama 32 tahun, mengundurkan diri atas desakan dari
masyarakat dan seluruh komponen bangsa. Demonstrasi-demonstrasi, perusakan-perusakan,
penjarahan dan ketidakstabilan keamanan yang terjadi mengakibatkan imbas
negatif untuk seluruh segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demonstrasi yang
diwarnai dengan kekerasan, penculikan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya
sampai sekarang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk penyelesainnya. Perekonomianpun
ikut goyah, akhirnya terjadilah ketidakstabilan
perekonomian yang mengakibatkan krisis moneter tahun 1997-1998. Berdasarkan
laman putracenter.net yang diunduh pada tanggal 15 oktber 2012, penyebab krisis
ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 adalah:
1.
Yang
pertama, stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka
pendek, telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk
oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para
menteri di bidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi
besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.
2.
Yang kedua, dan
terkait erat dengan masalah di atas, adalah banyaknya kelemahan dalam sistem
perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah
hutang swasta eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam
negeri.
3.
Yang
ketiga, sejalan dengan makin tidak jelasnya arah perubahan politik, maka isu
tentang pemerintahan otomatis berkembang menjadi persoalan ekonomi pula.
4.
Yang keempat,
perkembangan situasi politik telah makin menghangat akibat krisis ekonomi, dan
pada gilirannya memberbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri.
Untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi khususnya dalam perbankan
di Indonesia, pemerintah melalui Bank Indonesia melakukan skema bantuan atau
pinjaman berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank-bank yang
mengalami permasalahan likuditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini berdasarkan
perjanjian yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan International
Monetary Fund (IMF). Pada tahun 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp. 147,
7 trilliun kepada 48 bank. Berdasarkan audit BPK, terhadap penggunaan dana BLBI
terdapat indikasi penyimpangan sebesar Rp. 130 triliun. Dana BLBI tersebut
ternyata tidak dikembalikan ke BI oleh para bankir yang menerima dana tersebut.
Bahkan sampai sekarang beberapa orang bankir lebih memilih untuk buron,
ketimbang mengembalikan dana yang pernah mereka terima untuk pemulihan
likuiditas perbankan mereka. Ironisnya, sekarang beberapa bank yang mendapat
kucuran dana BLBI itu ternyata sudah pulih likuiditasnya, dan bisa memberikan
remunerasi kepada para direksinya, dan sampai sekaran gmereka belum juga
membayar utang BLBI yang pernah mereka terima. Saat ini utang BLBI berikut
bunganya sudah mencapai angka 650 triliun rupiah. Dan pembayaran pokok berikut
bunganya menjadi tanggungan negara, bukan lagi tanggungan para pengemplang dana
BLBI tersebut. Akumulasi cicilan pembayaran utang baik bunga maupun pokok
selama 12 tahun (2000-2011) mencapai Rp. 1.843,10 triliun. Pembayaran cicilan
pokok dan bunga rata-rata 25% dari APBN. Jikalau 25% anggaran ini digunakan
untuk kesejahteraan rakyat, tentu sangat bermanfaat.
Kesalahan fatal terjadi pada 1 November tahun 2000. DPR, Pemerintah dan
BI menetapkan keputusan politik menyangkut pembagian beban antara Pemerintah
dan BI terhadap dana BLBI yang sudah dikucurkan. Ini merupakan awal pengalihan
beban utang swasta menjadi beban utang negara. Ini merupakan suatu skandal
besar, karena sudah jelas kejahatan BLBI menindas ekonomi rakyat. BLBI yang
dimanipulasi menjadi utang negara dalam bentuk obligasi rekap perbankan sebesar
650 triliun rupiah pada tahun 1998, merupakan pangkal membengkaknya utang negara
hingga mencapai 2.000 triliun rupiah. Beban utang inilah yang merampas hak
rakyat untuk mendapat kesejahteraan dari uang pajak yang mereka bayarkan.
Korupsi BLBI membebani rakyat (Koran Jakarta; 15/10/2012) karena:
a. Kerugian negara sebesar 650 trilun rupiah melebihi kerugian yang ada
pada kasus korupsi lainnya.
b. Pembayaran pokok dan bunga berbunga dari obligasi rekap BLBI sebesar 60
triliun rupiah dianggarkan dan dibayarkan dari APBN, dimana penerimaan terbesar
APBN adalah dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Logikanya, jika 60 triliun
rupiah ini digunakan untuk program pro rakyat sehingga rakyat sejahtera, tentu
uang ini lebih bermanfaat.
c. Setiap generasi mendatang harus menanggung kewajiban pengemplang BLBI.
d. Semua pengemplang BLBI berkewarganegaraan ganda.
e. Utang Indonesia semakin membengkak karena skandal BLBI ini, sehingga
setiap warga negara bahkan bayi yang baru lahirpun terhitung sudah harus
menanggung utang.
Dari pemaparan
diatas, terlihat jelas pemerintah salah kaprah dalam melihat dan melakukan
tindakan terhadap para pengemplang dana BLBI. Pemerintah selama empat kali masa
perubahan pemerintahan setelah Soeharto, mulai dari Presiden B.J. Habibie, KH. Abdurrahman
Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, terkesan membiarkan kesalahan
fatal ini. Pengambilalihan utang obligor nakal BLBI ini menjadi utang negara
dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari
pajak rakyat, sungguh menyayat hati rakyat, dan ini bertentangan dengan konsep
negara kesejahteraan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Negara kesejahteraan mengacu kepada peran
negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian. Jika pemerintah
tidak bisa mengambil keputusan yang tegas tentang dana BLBI ini, berarti
pemerintah belum bisa mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan.
Keputusan untuk mengambil
alih utang swasta menjadi utang negara, terjadi pada masa kepemimpinan Megawati
sebagai presiden. Sekarang masyarakat sudah paham akan situasi sebenarnya, dan
tidak bisa dibodohi lagi, seharusnya pemerintah yang berkuasa saat ini di bawah
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berani mengambil kebijakan tegas untuk memberhentikan
pembayaran pokok dan bunga berbunga obligasi rekap BLBI yang dibayarkan dari
uang rakyat. Lebih baik uang tersebut digunakan untuk pengembangan pertanian
dan infrastruktur yang jelas-jelas akan membawa kesejahteraan rakyat secara
perekonomian, sosial dan budaya.
Selasa, 09 Oktober 2012
MENELISIK TAWURAN PELAJAR YANG
KERAP TERJADI DARI SUDUT PANDANG PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR BANGSA
INDONESIA
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang
Pendidikan merupakan salah satu hak
dasar yang harus didapat oleh semua warga negara, tanpa terkeculi. Semua warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, baik formal maupun non formal. Tugas semua
pihak dalam memajukan dan memberikan pendidikan yang baik bagi generasi penerus
bangsa ini. Pemerintah, masyarakat bahkan pihak swasta harus bahu membahu dalam
melakukan kegiatan untuk mencerdaskan seluruh generasi yang akan datang. Seperti
yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4, yang didalamnya tertera tujuan negara
kesejahteraan yang menjadi konsep dalam memajukan dan menciptakan kehidupan
yang nyaman, aman, tentaram dan sejahtera. Mencerdaskan kehidupan bangsa, inilah
yang menjadi tujuan dalam sistem pendidikan di negara kita. Tetapi, kenyataan
yang terjadi sekarang ini, telah
bergesar kepada sistem pendidikan yang tidak mempunyai arah tujuan di tingkat
implementasinya. Para pelajar kita hanya sekedar mengejar ijazah dan kelulusan
belaka. Sistem pendidikan yang coba untuk diterapkan, ternyata tidak memberikan
kontribusi positif pada pengembangan moral, skiil
dan kepribadian para pelajar. Sebenarnya tidak semua pelajar melakukan hal
negatif, tetapi yang terekspos akhir-akhir
ini adalah kegiatan oknum pelajar yang melakukan tindak kekerasan sehingga
mengakibatkan jatuh korban. Kekerasan yang terjadi sebenarnya mungkin diawali
dengan hal yang sepele, misalnya mengatasnamakan solidaritas kawan dan membela
nama sekolah karena nama sekolah mereka di jelek-jelekan, sehingga mereka tidak
terima dan emosi mereka tersulut dan terjadilah tawuran pelajar. Tindakan yang
seperti ini sudah keluar dari nilai-nilai yang terkandung secara tersurat
maupun tersirat dalam Pancasila.
PANCASILA TAMENG TAWURAN PELAJAR
Empat
pilar Kebangsaan Indonesia adalah UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila, inilah salah satu pilar yang kebangsaan
Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila, tentu semua orang sudah
mengetahuinya dan bahkan hafal diluar kepala. Sila kesatu sampai ke lima dari
pelajar tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi dipastikan hafal. Akan
tetapi, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sekarang sudah mulai
luntur dan tidak dilaksanakan oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan
adanya korupsi yang sudah mendarah
daging, kekerasan mudah ditemukan dimana-mana, dari pedesaaan sampai perkotaan
perbuatan-perbuatan asusila banyak dilakukan. Norma-norma agama, susila, sosial
dan hukum dianggap angin lalu, tidak diperdulikan, bahkan lebih ekstrim lagi,
apabila orang berbuat baik dianggap aneh, dan orang yang berbuat diluar
ketentuan norma dan nilai-nilai dianggap hebat. Sungguh semua sudah tidak
beraturan dan sungguh tragis.
Tawuran
pelajar merupakan salah satu ekses dari tidak terimplementasikannya sila kesatu
Pancasila oleh para pihak. Sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep dari
sila kesatu terkandung makna yang mendalam yaitu; hubungan manusia dengan
Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam.
Hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan ini bersifat vertikal. Hubungan yang
tertanam secara bathiniah dan lahiriah dengan penguasa dan pencipta mahluk.
Jika manusia sudah mengimani hubungan manusia dengan Tuhannya, dipastikan
manusia tersebut akan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangn-Nya. Jika
pelajar sudah menerapkan konsep ini, tentu dia akan berusaha melakukan tugasnya
sesuai porsi. Tugas pelajar adalah belajar dan berusaha mencari identitas diri
dengan cara-cara yang positif. Tawuran dijadikan alasan bagi mereka untuk
mencari identitas diri, tetapi cara seperti ini berdampak negatif bagi diri dan
orang lain. Apabila mereka sudah mengenali siapa Tuhannya, dapat dipastikan
mereka akan lebih banyak melakukan hal positif dsan segala sesuatu yang
dilakukan diniatkan untuk ibadah kepada Tuhan. Hubungan manusia dengan manusia,
konsep ini mengedapankan rasa sosial kemanusiaan tanpa melihat ras, agama,
golongan dan perbedaan-perbedaan lainnya. Mereka akan berusah menjaga hubungan
yang baik terhadap sesama manusia, dan tidak akan menyakiti manusia lain. Jika
konsep ini terlaksana, maka tawuran tidak akan terjadi dengan alasan apapun
yang sebenarnya hanya mengedepankan ego masing-masing tanpa berpikir
panjang. Hubungan manusia dengan alam,
pada konsep ini manusia akan selau menjaga sikapnya terhadap alam dan mahluk
ciptaan tuhan lainnya. Pada tataran ini pelajar diberi pemahaman bahwa yang
hidup di jagat raya ini tidak hanya manusia, bahkan manusia hanyalah salah satu
komponen dari begitu banyak ciptaan Tuhan lainnya. Secara logika, manusia tanpa
alam tidak akan bisa hidup, tetapi jika alam tanpa manusia rasanya alam akan
baik-baik saja. Sila kesatu Pancasila jika memang sudah dilaksanakan dengan
baik, maka ketentuan sila-sila lainnya mulai dari sila ke-2 Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab sampai sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
secara otomatis sudah dapat terimplemetasikan. Maka, sebenarnya nilai yang
terkandung dalam Pancasila yang merupakan paham sosio-nasionalis yang disusun
oleh para stakeholders kemerdekaan
bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Dr. Muhammad Hatta, Mr. Dr. Muhammad Yamin
dan Dr. Soepomo, telah dibuat sesempurna mungkin sesuai dengan nilai-nilai yang
sudah ada terlebih dahulu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat
Indonesia sejak jaman Majapahit dan Sriwijaya.
Pelajar
dalam melakukan kegiatan belajar mengajar ternyata hanya sekedar formalitas. Esensi
dari sila kesatu Pancasila-pun mereka tidak memahami. Semua ini tidak terlepas
dari cara pembelajaran atau sistem pendidikan sekarang yang hanya mengedepankan
output berupa nilai yang bagus. Para stakeholders tanpa sadar telah membuat
generasi robot. Mereka diciptakan untuk memenuhi tuntutan program yang harus
dilaksanakan. Pelajar sekarangpun lebih mengagungkan materiil dibanding
kemampuan otak dan moralitas. Sergapan perkembangan teknologi dan materi global
yang mereka dapat dengan mudah melalui gadget-gadget
yang mereka milki, telah menina bobokan mental generasi penerus kita, menjadi
generasi yang matrealistis, instan, egois dan manja. Sekarang menjadi tugas
bersama khususnya para pembuat kebijakan, orang tua, guru dan alim ulama untuk
memberikan pendidikan yang baik kepada para penerus bangsa supaya mereka tidak
terjerumus, dan menjadi calon penerus bangsa yang bisa membawa perubahan lebih
baik dan maju demi kebanggaan bangsa Indonesia.
Jumat, 07 September 2012
KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK
OLEH:
IKOMATUSSUNIAH.SH.MH
Diberikan
Pada Saat Tutorial Delegasi Debat Mahasiswa FH Untirta Pada Event Debat
Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Pada Tanggal 1 Juni – 26 Juni 2012
PIDATO PRESIDEN RI
Pidato
Gerakan Nasional Penghematan Energi (bbm & listrik) pada tanggal 29 mei
2012 jam 19.30.
1. Krisis
di Yunani mengakibatkan krisis ekonomi di negara-negara Eropa dan negara berkembang ikut terdampak.
- Ekonomi Indonesia tumbuh 6,11 %
tahun 2011 dan penduduk miskin berkurang.
- Perekonomian global melemah, harga
bahan bakar di Timur Tengah melemah
KEINGINAN PEMERINTAH
- Lapangan kerja bagi rakyat dan
level kecil terbuka tinggi.
- Berkurangnya kemiskinan
- Pembangunan infrastruktur
- Anggaran subsidi bbm & listrik besar;
140 trilliun tahun 2010 dan 256 trilliun tahun 2011
2. Besarnya
subsidi bbm & listrik berpotensi melemahnya penyerapan APBN untuk kegiatan
lain.
ANGGARAN
TERBATAS HARUS DIKELOLA UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT.
• Alokasi
anggaran lebih banyak untuk pelayanan publik, peningkatan infrastruktur dan
penurunan kemiskinan.
AGENDA
1. Mencegah defisit anggaran dengan cara
efisiensi dan optimalisasi belanja negara dengan cara meningkatkan belanja
modal, contoh: pembangunan infrastruktur
2. Mengurangi subsidi bbm & listrik
dengan cara gerakan penghematan secara nasional agar APBN aman, cara lain
menaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL)
3. Meningkatkan pendapatan negara dengan
pajak ( penjaringan wajib pajak & kepatuhan wajib pajak meningkat), dan non
pajak (sektor pertambangan, minyak & gas bumi untuk membantu rakyat miskin)
1. Pengendalian sistem distribusi di SPBU.
2. Larangan bbm bersubsidi bagi plat
merah dan dinas pemerintahan.
3. Pelarangan penggunaan bbm bersubsidi
untuk pertambangan dan perkebunan yang diawasi oleh bph migas.
4. Konversi bbm ke bbg untuk angkutan
umum, 2013 efektif, 33 stasiun bbg, 15.000 alat
konversi bbm ke bbg.
5. Penghematn penggunaan listrik, air
dan penerangan jalan berlaku 12 juni 2012
- Kendaraan hybird
- Jangka panjang dan menengah; mulai
membangun kendaraan listrik, kemudahan dengan insentif fiskal sehingga
harga dapat bersaing dan terjangkau masyarakat.
- Eksplorasi, efisiensi
- PLN hentikan pembangunan tenaga
listrik yang pakai bbm.
TEORI AHLI HUKUM
1. Kedaulatan
rakyat menurut JJ.Rouseau: tanpa tata tertib dan kekuasaan manusia akan hidup
tidak aman dan tidak tentram.
2. Teori
negara hukum (Aristoteles); ialah negara yang berdiri diatas hukum yang
menjamin kadilan kepada warga negaranya..penguasa hanya pemegang hukum dan
keseimbangan saja, sikap yang adil akan menjamin kebahagiaan hidup warga
negaranya.segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga
negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
PRO KENAIKAN BBM
Ketua
Departemen Bidang Keuangan Dpp Partai Demokrat M Ikhsan Modjo, minggu
(25/3/2012) di Jakarta, mengatakan, ada lima alasan mengapa partai pemenang
pemilu 2009 itu mendukung kenaikan harga bbm, yaitu:
1.
"Pertama adalah keberpihakan pada rakyat kecil. Saat ini, 10 persen dari
orang kaya menggunakan Rp 5,8 triliun dari subsidi BBM. Sementara itu, 10
persen orang miskin menggunakan Rp 500 miliar subsidi BBM.”
2.
Kedua, kenaikan harga BBM juga dipandang sejalan dengan upaya penghematan dan
penciptaan energi terbarukan.
3.
"Ketiga, dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi BBM dapat dialihkan untuk
pembangunan infrastruktur.
4.
Keempat, pengurangan subsidi turut menekan kasus penyelundupan BBM ke negeri
tetangga. Saat ini, harga BBM di Singapura mencapai Rp 15.695 per liter,
sementara di Malaysia sekitar Rp 5.750.
5.
"Pengurangan subsidi juga membantu pemerintah 2014. Pemerintahan yang akan
datang tak terbebani subsidi BBM yang tinggi
KONTRA KENAIKAN BBM
BERDASARKAN
POLITIK KOMPASIANA.COM.
10
Alasan Utama Mengapa Kenaikan Harga BBM Harus Ditolak
1. Pertama, tidak
sepakat jika dalih yang digunakan untuk menaikkan harga BBM dalam rangka
menyelamatkan APBN, yang harusnya diselamatkan adalah rakyat. Mungkin hal ini
tampak klise karena hanya berbeda redaksional. Saya kira tidak. Dari titik tolak
ini, maka proses berikutnya akan menghasilkan progres yang berbeda karena
berangkatnya dari cara berpikir yang berbeda.
2. Kedua, saya
melihat pemerintah melihat posisi dirinya sebagai pemilik APBN. Seharusnya,
pemerintah melihat dirinya sebagai pengelola rekening rakyat yang berbentuk
APBN. Mungkin hal ini juga tampak klise karena hanya ada sedikit perbedaan
dalam hal redaksional. Sekali lagi saya sampaikan, tidak. Berangkat dari cara
pandang yang berbeda ini, maka kebijakan yang akan dilahirkan ke depan tentu
akan berbeda pula arahnya. Pemerintah dan rakyat adalah 2 entitas berbeda dan
memiliki kepentingan yang tentu berbeda pula.
3. Ketiga, persoalan
subsidi selalu menjadi polemik dalam kebijakan fiskal di Indonesia lantaran
adanya perbedaan paradigma berpikir dalam menyikapi keberadaan subsidi. Sikap
atau pandangan terhadap subsidi sangat bergantung pada paham apa yang dianut
oleh negara. Bagi para elite negara ini, kita bisa melihat bahwa subsidi
dipandang sebagai beban. Subsidi adalah distorsi. Subsidi adalah inefisensi.
Subsidi membuat rakyat tidak mandiri. Atas dasar itu pula, pemerintah secara
perlahan namun pasti akan menghilangkan subsidi. Tapi jika pemerintah menyikapi
dan memandang subsidi sebagai sebuah kewajiban untuk memenuhi hak rakyat untuk memperoleh
subsidi, tentu hal ini akan menjadi berbeda. Pada tataran inilah, kita bisa
melihat bahwa perbedaan paradigma dan filosofi dapat memberi pengaruh yang amat
besar bagi kebijakan publik.
4. Keempat, seperti
yang banyak diberitakan di media, penyerapan anggaran setiap tahunnya tidak
selalu mulus. Pola yang terbentuk, banyak instansi yang jor-joran menyerap
anggaran ketika menjelang akhir tahun. Awal Desember 2011, Kemenkeu
menyatakan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun tersebut mencapai
Rp 20-30 triliun jika realisasi defisit anggaran di kisaran 1,6% terhadap PDB.
Proyeksi defisit anggaran itu kemungkinan lebih rendah daripada asumsi APBN-P
2011 sebesar 2,1% PDB. Turunnya persentase defisit anggaran tersebut didasarkan
pada estimasi realisasi belanja negara yang mencapai 95%. SILPA 2011 tersebut
berarti akan menambah akumulasi saldo anggaran lebih (SAL) yang sampai saat itu
berada di kisaran Rp 97 triliun. Tahun sebelumnya, APBN 2010 juga tercatat
mengalami kelebihan Rp 47 triliun yang berasal SILPA. Dengan demikian, bukankah
ini mengindikasikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak mengalami tekanan dana!
Kalaupun SILPA atau SAL hendak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur,
saya yakin tidak mungkin dana tersebut akan langsung terserap seketika. Seorang
anggota dewan dari partai oposisi malah sempat menyampaikan data bahwa banyak
pos pendapatan dari tahun ini yang sebenarnya masih dapat digunakan untuk
menutupi kebutuhan subsidi. Bukankah ini mengindikasikan bahwa menaikkan harga
BBM bukanlah opsi terakhir!!!
5. Kelima, Indonesia
saat ini hanya bisa memproduksi dari ladang minyak yang ada sebanyak 800-900
ribu barel per hari (bph). Padahal, kebutuhan DN sekitar 1,3 juta bph. Dulu,
zaman Pak Harto, produksi minyak Indonesia dapat mencapai 1,6 juta bph. Dengan
demikian, dapat diterjemahkan dari fakta tersebut bahwa penyebab mahalnya BBM
lebih disebabkan oleh selisih kekurangan pasokan DN yang kemudian dipenuhi dari
impor. Saya meyakini, impor itulah yang mmebuat BBM mahal sehingga harus disubsidi.
Ini tentu ulah eksportirDN/importir LN yang nakal yang dipelihara oleh oknum
elite untuk mencari keuntungan. Jadi, yang seharusnya dipermasalahkan
pemerintah bukanlah tentang subsidi tersebut, melainkan si eksportir
DN/importir LN yang nakal beserta oknum elite tersebut. Mereka yang menanam,
mengapa harus rakyat Indonesia kebanyakan yang menuai!
6. Keenam, jika
disimak, tidak semua ladang minyak dioptimalkan oleh pemerintah. Salah satunya
adalah ladang minyak di Cepu. Bahkan saya membaca jika Cepu juga memiliki
potensi gas. Sungguh mengherankan kan, bangsa ini mengekspor gas ke LN, tetapi
kebutuhan DN sendiri tidak dicukupi terlebih dahulu. Kita sekarang sibuk
mencari impor gas dari luar. Apalagi yang bisa kita terjemahkan dari fakta ini
jika bukan ada oknum yang sengaja mengekspor gas ke LN demi mencari keuntungan
dan membiarkan DN mengalami kekacauan lantaran kekurangan pasokan. Dan
pemerintah harusnya bersikap tegas pada oknum-oknum ini dan bukannya bertindak
tegas kepada rakyat untuk mau mengikuti kebijakan administered price dari
pemerintah.
7. Ketujuh, benarkah
ada subsidi? Di sejumlah literatur, Kwik Kian Gie pernah menyampaikan
pertanyaan ini. Selain ilustrasi sederhana tentang mekanisme pembentukan harga
BBM domestik dan nilai impor, Kwik secara tegas menyatakan bahwa yang dikatakan
‘subsidi’ selama ini oleh pemerintah adalah pengertian abstrak yang sama sekali
tidak berimplikasi pada keluarnya uang. Ditinjau dari sudut keluar masuknya
uang, sesungguhnya pemerintah masih kelebihan uang tunai ketika harga minyak
dunia melonjak. Dinyatakan Kwik, ‘subsidi’ yang selama ini disampaikan
pemerintah sesungguhnya adalah selisih jika BBM itu dijual ke LN dengan harga
yang dijual ke dalam negeri. Dengan demikian, tidak benar jika ‘subsidi’
dipersepsikan sebagai dana APBN yang dikeluarkan pemerintah kepada rakyat.
Kenyataannya, pemerintah mendapatkan kelebihan uang. Hanya, kelebihannya
tidak sebesar seandainya rakyat Indonesia diharuskan membeli BBM produksi
DN dengan harga dunia
8. Kedelapan, katanya,
sebanyak 10% orang kaya Indonesia menerima manfaat subsidi hingga Rp 5 triliun
dan kalangan miskin yang seharusnya menjadi target penerima subsidi hanya
menyerap BBM sebesar Rp 0,27 triliun. Jika memang benar demikian, bukankah
seharusnya 10% itu yang ditertibkan dan bukan memaksa 90% untuk mengikuti yang
10%. Katanya, selama ini pengguna terbanyak subsidi BBM justru berasal dari
masyarakat mampu. Buat saya, slogan ‘subsidi BBM tidak tepat sasaran dan lebih
banyak dinikmati oleh golongan mampu dan orang kaya’ merupakan bagian dari
edukasi untuk memperbesar peran mekanisme pasar dalam penyelenggaraan
perekonomian Indonesia. Padahal, pasar sarat dengan ketidakmampuan. Bagaimana
mungkin orang miskin dibiarkan berperang dengan orang yang memiliki kapital
besar. Bahkan tega-teganya seorang ekonom mengatakan bahwa kenaikan harga BBM
bersubsidi berpihak kepada masyarakat ekonomi kecil.
9. Kesembilan, utang
Indonesia awal tahun ini sudah mencapai Rp 1.937,05 triliun. Hampir menyentuh
Rp 2.000 triliun! Dari data perkembangan utang negara yang dirilis Kemenkeu,
setiap tahunnya pembayaan bunga utang (saja) berkisar 8-10% dari belanja negara
atau 9-11% dari penerimaan negara. Tahun 2012 saja diprediksi bunga utang yang
harus dibayar sebanyak Rp 122 triliun! Mengapa ini tidak diteriak-teriakkan
oleh pemerintah sebagai beban, sedangkan subsidi selalu dikoar-koarkan sebagai
beban. Legitimasi yang selalu disampaikan untuk membenarkan adalah ‘tambahan
utang di negara maju lebih besar dibandingkan di negara berkembang’ atau ‘rasio
utang Indonesia tidak sebesar negara maju’ atau sebagainya. Jangan
mengkomparasi Indonesia dengan negara maju! Lihat bagaimana sekarang kawasan
Eropa mengalami kebangkrutran karena utang yang melilit. Jangan jadikan rasio
utang sebagai argumen untuk menunjukkan bahwa utang kita semakin berkurang.
Tapi, lihat angka nominalnya yang terus membengkak! Bukankah ini juga beban!
Bukankah pelan tapi pasti kita harus mengurangi utang dan bukan dengan
menerbitkan instrumen utang berbunga untuk menggali lubang tutup lubang utang!
Jadi, buat saya, subsidi BBM sesungguhnya tidak layak dijadikan kambing hitam
atas berbagai tekanan terhadap APBN. Beban berat anggaran negara nyatanya juga
lebih disebabkan oleh sangat besarnya subsidi terselubung yang diberikan
pemerintah terhadap berbagai sektor padat modal dan besarnya beban angsuran
pokok dan bunga utang setiap tahun.
10. Kesepuluh,
pemerintah menaikkan harga BBM demi menghemat pengeluaran sebesar 38-55
triliun. Tetapi, sebagai kompensasi, pemerintah memberikan 4 jenis kompensasi.
Untuk jenis bantuan langsung tunai (BLT) saja, nilainya sudah mencapai sekitar
Rp 25 triliun. Dari hitung-hitungan sederhana, penghematan riil yang dilakukan
pemerintah sesungguhnya ‘hanya’ sebesar Rp 13-30 triliun. Angka ini saya yakini
tidak sebanding dengan dampak ikutan yang terjadi di masyarakat. Bagi kelompok
miskin, mereka sudah sulit untuk menghemat lagi karena tingkat konsumsinya
sudah berada di titik terbawah. Dan dana BLT yang terserap dapat dipastikan
akan lebih banyak menguap dalam perut. Uang di tangan hanya dapat bertahan
dalam hitungan hari. Padahal, dana senilai tersebut jika digunakan untuk
pembangunan fasilitas publik ataupun lapangan kerja yang menggerakkan sektor
riil yang produktif, maka akan dapat memberi manfaat dalam jangka menengah dan panjang.
Jadi, salah kelola APBN oleh pemerintah jangan disandarkan pada masyarakat
miskin. Dampak ini saja belum memperhitungkan jumlah keluarga menengah yang
berpotensi jatuh pada kategori miskin.
Tidak perlu teori ekonomi yang rumit
atau model ekonometrika untuk menghubungkan dampak kenaikan harga BBM terhadap
sendi-sendi kehidupan yang lain. Bagi penganut ekonomi mainstream,
berbicara tanpa data dan metode penghitungan kuantitatif sering divonis sebagai
sebuah retorika belaka. Padahal, pengamatan kualitatif atau empirik sama
pentingnya dengan pemahaman kuantitatif.
Jelas, energi adalah salah satu
kebutuhan dasar manusia yang substansial di abad ini. Manusia berserikat di
dalamnya. Persoalan energi dapat menjadi pemicu konflik dan memiliki efek domino
yang signifikan dalam mempengaruhi ekonomi masyarakat. Demi menjamin
ketersediaan energi dalam jangka panjang, pemerintah harusnya sesegera mungkin
mempersiapkan kemandirian energi. Pemerintah harusnya mempunyai kebijakan
energi nasional yang terpadu yang mengikat semua pihak. Kegagalan sejumlah
upaya diversifikasi energi di waktu lampau disebabkan tidak adanya konsistensi
kebijakan energi dan tidak jelasnya format kebijakan harga BBM. Padahal, jika
program diversifikasi ini gagal, hal itu akan sangat membahayakan ketahanan
ekonomi masyarakat dan ketahanan keamanan nasional dalam jangka panjang karena
ketergantungan pada minyak impor akan terus meningkat. Kita punya matahari,
laut, etanol, sampah dan ragam sumber daya alternatif lainnya yang harusnya dapat
dikongkretkan sebagai bagian dari membangun kemandirian dan ketahanan energi.
Yang tidak kalah penting, penegakan
hukum seyogyanya ditegakkan. Ketika disparitas harga kian tinggi, sesungguhnya
adalah peluang bagi oknum pejabat, oknum aparat, dan oknum pengusaha untuk
memanfaatkan situasi. Untuk itu, yang dibutuhkan dalam hal ini adalah penegakan
hukum dan bukan menyalahkan disparitas harga domestik dengan internasional.
Saya tidak tahu, apakah memang benar cerita-cerita yang saya sering dengar
bahwa eksportir dan importir nakal itu sesungguhnya memang selalu menjadi
peliharaan setiap rezim.
Langganan:
Postingan (Atom)