Selasa, 19 November 2013

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang

PENDAHULUAN
            Kabupaten Serang merupakan salah satu wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten.  Mengenai permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan yang muncul salah satunya adalah tentang perlindungan tenaga kerja anak. Anak adalah amanat dari Yang Maha Kuasa. Dalam tumbuh kembangnya anak harus mendapat perlakuan yang baik, tanpa ada intimidasi dalam bentuk fisik maupun psikis. Tumbuh kembang anak harus sesuai usia. Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.  Kondisi anak di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi dengan baik. Faktor ekonomi orang tua merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraaan anak. Faktor lemahnya ekonomi orang tua dapat menjadi penyebab anak menjadi tulang punggung orang tua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ini menjadi ironi, disatu pihak anak tidak boleh dieksploitasi, karena memang akan mengganggu tumbuh kembangnya baik secara fisik maupun psikis, di pihak lain anak dituntut untuk dapat membantu orang tua dalam mencari nafkah demi kehidupan.  Inilah yang mengakibatkan semakin banyakanya tenaga kerja anak. Khusus untuk tenaga kerja anak di Kabupaten Serang, tentang perlindungannya harus menjadi isu utama dalam menentukan kebijakan agar anak mendapat haknya dengan baik dan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik pula.

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG
Definisi anak berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, hal ini dapat disimpulkan bahwa pekerja anak adalah mereka yang bekerja dalam range usia di bawah 18 tahun. Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 Tahun 1973 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang No. 20 tahun 1999, terdapat dalam lampiran Undang-Undang tersebut menegaskan, bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja adalah tidak boleh kurang dari usia tamat wajib sekolah, dan dalam keadaan apapun tidak boleh kurang dari 15 (lima belas) tahun. Konvensi ini lebih lanjut menyatakan bahwa undang-undang nasional juga dapat mengizinkannya dipekerjakannya  mereka yang berusia yang sedikitnya 15 tahun tetapi belum menyelesaikan wajib sekolah, asalkan pekerjaan tersebut tidak membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka, serta tidak memberikan kesulitan bagi mereka untuk bersekolah atau berpartisipasi dalam program latihan kejuruan.
Di Kabupaten Serang, berdasarkan pengamatan terdapat banyak pekerja anak yang bekerja di sektor perusahaan informal seperti perusahaan industri  dan buruh tani, pekerja anak ini banyak yang tidak terjamin hak-haknya. Berdasarakan http://www.tempo.co/read/news/2013/06/10 dipaparkan bahwa pemerintah pusat, telah melakukan penarikan pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000 pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). Anak ditarik dari pekerjaannya dikembalikan ke keluarganya agar dapat sekolah kembali secara formal. Untuk di Kabupaten Serang pada tahun 2013 ini, 90 pekerja anak terdata telah ditarik dari pekerjaannya agar dapat bersekolah secara formal untuk belajar di tingkat SD/SMP/SMA, madrasah, pesantren atau kejar paket. Hal ini merupakan langkah besar yang menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan eksyen nyata untuk melindungi hak-hak anak agar tidak dieksploitasi oleh lingkungan dan agar mereka dapat berkembang sesuai usianya dengan baik. Kedepannya, diharapakan tidak hanya 90 orang anak saja yang diselamatkan dari “keterpurukan pendidikan” dan menjadi pekerja anak, karena dia harus menjadi tulang punggung keluarga. Pada usianya yang mencapai angka 487 tahun, semoga langkah ini menjadi komitmen nyata berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dirgahayu Kabupaten Serang.


PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang

PENDAHULUAN
            Kabupaten Serang merupakan salah satu wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten.  Mengenai permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan yang muncul salah satunya adalah tentang perlindungan tenaga kerja anak. Anak adalah amanat dari Yang Maha Kuasa. Dalam tumbuh kembangnya anak harus mendapat perlakuan yang baik, tanpa ada intimidasi dalam bentuk fisik maupun psikis. Tumbuh kembang anak harus sesuai usia. Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.  Kondisi anak di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi dengan baik. Faktor ekonomi orang tua merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraaan anak. Faktor lemahnya ekonomi orang tua dapat menjadi penyebab anak menjadi tulang punggung orang tua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ini menjadi ironi, disatu pihak anak tidak boleh dieksploitasi, karena memang akan mengganggu tumbuh kembangnya baik secara fisik maupun psikis, di pihak lain anak dituntut untuk dapat membantu orang tua dalam mencari nafkah demi kehidupan.  Inilah yang mengakibatkan semakin banyakanya tenaga kerja anak. Khusus untuk tenaga kerja anak di Kabupaten Serang, tentang perlindungannya harus menjadi isu utama dalam menentukan kebijakan agar anak mendapat haknya dengan baik dan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik pula.

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ANAK DI KABUPATEN SERANG
Definisi anak berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, hal ini dapat disimpulkan bahwa pekerja anak adalah mereka yang bekerja dalam range usia di bawah 18 tahun. Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 Tahun 1973 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang No. 20 tahun 1999, terdapat dalam lampiran Undang-Undang tersebut menegaskan, bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja adalah tidak boleh kurang dari usia tamat wajib sekolah, dan dalam keadaan apapun tidak boleh kurang dari 15 (lima belas) tahun. Konvensi ini lebih lanjut menyatakan bahwa undang-undang nasional juga dapat mengizinkannya dipekerjakannya  mereka yang berusia yang sedikitnya 15 tahun tetapi belum menyelesaikan wajib sekolah, asalkan pekerjaan tersebut tidak membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka, serta tidak memberikan kesulitan bagi mereka untuk bersekolah atau berpartisipasi dalam program latihan kejuruan.
Di Kabupaten Serang, berdasarkan pengamatan terdapat banyak pekerja anak yang bekerja di sektor perusahaan informal seperti perusahaan industri  dan buruh tani, pekerja anak ini banyak yang tidak terjamin hak-haknya. Berdasarakan http://www.tempo.co/read/news/2013/06/10 dipaparkan bahwa pemerintah pusat, telah melakukan penarikan pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000 pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). Anak ditarik dari pekerjaannya dikembalikan ke keluarganya agar dapat sekolah kembali secara formal. Untuk di Kabupaten Serang pada tahun 2013 ini, 90 pekerja anak terdata telah ditarik dari pekerjaannya agar dapat bersekolah secara formal untuk belajar di tingkat SD/SMP/SMA, madrasah, pesantren atau kejar paket. Hal ini merupakan langkah besar yang menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan eksyen nyata untuk melindungi hak-hak anak agar tidak dieksploitasi oleh lingkungan dan agar mereka dapat berkembang sesuai usianya dengan baik. Kedepannya, diharapakan tidak hanya 90 orang anak saja yang diselamatkan dari “keterpurukan pendidikan” dan menjadi pekerja anak, karena dia harus menjadi tulang punggung keluarga. Pada usianya yang mencapai angka 487 tahun, semoga langkah ini menjadi komitmen nyata berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dirgahayu Kabupaten Serang.