Senin, 25 Januari 2016

PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK (Majalah Dinamika, Vol. 39, No. 4 Tahun 2015. ISSN 1907-2201.hlm 25-26)

PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK
Ikomatussuniah, SH., MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang


PENDAHULUAN
       Pancasila merupakan dasar beretika dalam berpolitik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Politik merupakan cara dalam meraih “kekuasaan”. “Kekuasaan” merupakan amanat yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemimpin terpilih untuk menjalankan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka welfare state. Frame Welfare state Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub dalam Aline ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang esensinya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka esenesi kemerdekaan bernegara disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang didalamnya termaktub pembukaan dan batang tubuh yang berdasarkan pada nilai nilai Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah mufakat , gotong royong dan keadilan.  Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan dasar bertindak dalam beretika politik, sehingga moralitas dalam berpolitik dapat terbangun dengan baik. Apabila moralitas yang tercipta berdasarkan nilai-nilai Pancasila, maka kekuasaan yang diperoleh melalui jalur politik dapat dijalankan dengan baik beracuan bahwa pengemban kekuasaan adalah pelayan publik, bukan yang dilayani oleh publik. Cara untuk memperoleh kekuasaan dapat dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu)  dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Tahun 2015 adalah tahun pertama “Pertarungan Politik” Pemilihan Kepala Daerah secara serentak untuk dapat memperoleh amanat dari rakyat. “Pertarungan politik” tersebut dalam perkembangannya masih terdapat kendala di lapangan      

PILKADA SERENTAK
       Pilkada serentak tahun 2015 merupakan pemilihan secara langsung oleh rakyat berdasarkan substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan  Walikota Menjadi Undang-Undang. Kemudian terdapat perubahan terhadap peraturan perundangan tersebut dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Terkait Pilkada Serentak dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa Pemilihan dilaksanakan 5 (lima) Tahun sekali secara serentak diseluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
       Berdasarkan pemaparan Menteri Dalam Negeri yang disosialisasikan pada Acara Evaluasi dan Pemberian Penghargaaan Pemilu Tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum terkait Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, bahwasanya:
a.       Pilkada serentak tahap pertama pada tahun 2015 untuk para Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015.
b.      Pemilihan serentak pada tahap kedua pada tahun 2018 untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018, dengan ketentuan tahun 2016 dan 2017 diisi penjabat sampai dengan terpilih Gubernur, Bupati dan Walikota definitif tahun 2018.
c.       Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak secara nasional pertama kali dimulai tahun 2020.
       Time table tentang pelaksanaan pilkada serentak dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, adalah:
a.       Pilkada tahun 2015 diikuti oleh 204 daerah, dengan proyeksi jabatan 5 tahun sampai 2020.
b.      Pilkada 2016 diikuti 100 daerah dengan penjabat sampai dengan 2018, pilkada 2017 diikuti oleh 67 daerah dengan penjabat samapai dengan 2018, pilkada 2018 diikuti 118 daerah. Berdasarkan hal tersebut berarti terdapat 285 pilkada serentak tahun 2018 dengan masa jabatan 2 tahun sampai dengan 2020.
c.       Pilkada 2019 diikuti oleh 52 daerah dengan proyeksi diisi oleh penjabat daerah sampai dengan 2020.
Sehingga Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan oleh seluruh daerah  otonom sebanyak 541 daerah otonom. Terhadap ketentuan tersebut terdapat implikasi pelaksaan Pilkada Serentak yaitu kompensasi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang jabatannya tidak penuh, berupa:
a.       Bagi Gubernur,Bupati dan Walikota yang dilantik dan masa jabatannya 2018-2020, maka tidak dihitung satu periode jabatan, dan diberikan hak pensiun penuh satu periode
b.      Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang berakhir tahun 2018 dan tahun 2020, yang masa jabatannya berkurang karena pilkada serentak, diberikan sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapat hak pensiun penuh.
       Terkait kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran Pilkada dalam APBD Tahun 2015, Pemda pada Daerah Otonom Baru untuk melaksanakan Pilkada pada Tahun 2015, menyiapkan data pemilih untuk pilkada tahun 2015 dan menyerahkannya ke KPUD serta mewujudkan keamanan yang kondusif untuk pelaksanaan pilkada tahun 2015.

PENUTUP
       Demikian sekilas pemaparan tetang pilkada serentak, diluar dinamisnya perubahan tentang pelaksanaan teknis pilkada serentak, contohnya perihal banyaknya pasangan calon yang ditentukan dalam pilkada serentak yang Alhamdulillah sudah mendapat penetapan dari Mahkamah Konstitusi bahwasanya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasang calon tetap diperkenankan untuk melaksanakan pilkada serentak di Tahun 2015.  Kabupaten Serang merupakan salah satu daerah otonom yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015 ini, semoga proses pilkada dapat berjalan kondusif, dan menghasilkan pemimpin yang kompeten dan amanat.
Wallahu ‘alam Bisshawaab.