Rabu, 29 Oktober 2014

PENATAAN PASAR TUMPAH DI SEPANJANG JALAN DAERAH TAMBAK KABUPATEN SERANG
Ikomatussuniah, SH., MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang



PENDAHULUAN
       Kabupaten Serang merupakan salah satu dari delapan daerah administrative yang terdapat di Provinsi Banten. Berdasarkan laman humas protokol Banten, Kabupaten Serang terdiri atas 28 wilayah kecamatan dan 320 desa. Kabupaten Serang merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera. Daerah perbatasan Kabupaten Serang terdiri atas;
a.       Sebelah utara dibatasi dengan Kota Serang dan Laut Jawa
b.      Sebelah selatan dibatasi dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang
c.       Sebelah timur dibatasi dengan Kabupaten Tangerang
d.      Sebelah barat dibatasi dengan Kota Cilegon dan Selat Sunda
Aktivitas perekonomian yang terjadi di daerah Kabupaten Serang sangat dinamis. Sektor perdagangan merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi pendapatan daerah pada Kabupaten Serang melalui retribusi, baik retribusi pasar, parkir atau pendapatan sah lainnya. Roda perputaran perekonomian melalui perdagangan di sumbang oleh sektor perdagangan makro dan sektor perdagangan mikro. Perdagangan makro dan mikro memberikan kontribusi pada pertumbuhan tingkat perekonomian masyarakat. Pada tingkat masyarakat menengah ke bawah, kegiatan perdagangan mikro sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Perputaran rente (uang) pada level ini sangat masif. Tidak terlepas dari perdagangan yang dilakukan secara makro, salah satu bentuk perdagangan yang dilakukan secara mikro adalah perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima. Pada level tertentu, tehnik berdagang yang dilakukan oleh sebagian masyarakat ini, terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan para pelakunya. Antara penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan prinsip ‘suka sama suka’, apabila pembeli cocok dengan jenis barang tertentu dan harga yang ditawarkan, maka transaksi perdagangan dapat dilakukan seketika, dan sebaliknya, bila tidak ‘deal’ maka transaksi tidak terjadi. Uniknya pada tehnik berdagang seperti ini, pada umumnya terdapat sistem tawar menawar harga terlebih dahulu. Inilah ekonomi kerakyatan dalam skala mikro.
PASAR TUMPAH DI TAMBAK KABUPATEN SERANG
Desa Tambak, Kecamatan Kibin merupakan salah satu desa yang terdapat di Kabupaten Serang. Desa Tambak adalah wilayah industri pada zona industri Serang Timur. Berdasarkan pengamatan penulis dan BantenMedia.com, selama lima tahun terakhir kemacetan terjadi pada wilayah ini. Kemacetan terjadi pada saat jam pergi dan pulang kerja. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan kemacetan adalah banyaknya pasar tumpah yang disesaki oleh para pedagang kaki lima yang berjualan hingga memakan badan jalan. Istilah ‘Pasar Tumpah’ kerapkali diartikan sebagai kondisi tempat kegiatan pembeli dan penjual yang melampaui batas area diperbolehkan terjadinya transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli, yaitu para pedagang dan pembeli melakukan transaksi jual beli hingga memakai badan jalan lalu lintas kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan kemacetan bagi kendaraan bermotor yang melalui area tersebut. Kondisi sosial seperti ini mengakibatkan kesemrawutan dan rasa tidak nyaman bagi masyarakat sekitar dan lingkungan. Dampak ‘pasar tumpah’ ini dapat mengakibatkan kerusakan alam dan berakibat buruk terhadap kehidupan manusia. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Serang berkewajiban melakukan tindakan untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang mengakibatkan terjelmanya ‘pasar tumpah’, agar masyarakat di daerah Tambak Kabupaten Serang dan sekitarnya dapat hidup nyaman dan sejahtera, sebagaimana termaktub dalam tujuan Negara kesejateraan berdasarkan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-488, diharapkan wajah Kabupaten Serang lebih nyaman dan asri dengan melakukan penataan dan penertiban bagi bara pedangang kaki lima yang melakukan pelanggaran peraturan menggunakan badan jalan untuk melakukan traksaksi perdagangan sehingga mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Diharapkan law enforcement terhadap Perda Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3) dan Pekat Kabupaten Serang  dapat dijalankan dengan baik.

Wallahu’alam bisshawaab.