Kamis, 01 Maret 2012

Perlumya Tata Kelola Lingkungan dalam Industri


Perkembangan dunia industri di Indonesia sangat  pesat. Pengkajian mengenai rancang bangun suatu industri yang terbentuk dalam suatau pabrik harus memperhatikan semua aspek, termasuk aspek tata kelola lingkungan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan-peraturan  daerah. Industri yang terbentuk dalam suatu bangunan pabrik yang didalamnya dilakukan kegiatan dan atau usaha, dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi: [1] 
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.      Ekploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui;
c.       Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dan pemanfaatannya;
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya;
e.       Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

             f.   Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad  renik;

g.      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h.      Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i.        Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan Negara.
       Karena itu setidaknya ada 3 alasan menjadi penting ketika membangun pabrik dilihat dari sisi tata kelola lingkungan, ditambah dengan adanya otonomi daerah, maka masalah lingkungan dalam pembangunan pabrik akan mendapatkan perhatian yang lebih serius.
       Ketiga alasan tersebut: pertama, dalam membicarakan proyek  kapital industri.[2] Proyek kapital pembangunan industri adalah suatu industri yang oleh American Institute of Chemical Enginees digolongkan sebagai industri yang didalam proses pengolahan atau pabrikasi dari bahan mentah menjadi produk yang diinginkan terjadi proses perubahan kimia (unit proces) dan atau fisika (unit operation).  Dilakukan dalam waktu bersamaan atau berurutan  dengan  cara terkoordinasi dalam peralatan yang keseluruhannya akan merupakan kilang atau fasilitas produksi/industri.
       Kegiatan proyek pembangunan  industri diarahkan untuk melakukan perencanaan atau desain baik secara engeneering, ekonomi maupun tata kelola lingkungan.
        Dalam tata kelola lingkungan potensi pencemaran terhadap lingkungan oleh suatu industri yang operasinya didasarkan atas adanya proses kimia dan fisika dianggap cukup besar, misalnya adanya pembakaran yang tidak sempurna sehingga terjadi penyebaran senyawa karbon yang dapat membahayakan lingkungan. Atau mungkin terjadinya kebakaran bahan kimia yang beracun atau senyawa hidrokarbon yang mengalir atau tersebar kesekeliling  kilang dapat membahayakan kehidupan flora dan fauna ditempat tersebut. Oleh karena itu kilang industri itu harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat memberikan  tanda adanya kebocoran yang mungkin terjadi agar tidak menyebar keluar kilang yang dapat membahayakan lingkungan sekitarnya.
       Kedua. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, disatu sisi merupakan studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, disisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Berdasarkan analalisis dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun positif yang akan timbul dari usaha dan atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
       Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut, diantaranya digunakan kriteria mengenai: [3]
a.       Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan;.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak;
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yanga akan terkena dampak;
e.       Sifat kumulatif dampak;
f.       Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak
        Pengelolaan limbah merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,  pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.[4] Kewajiban untuk melakukan pengelolaan dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kemungkinan resiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat menimbulkan efek negatif , oleh karena itu persyaratan penataan lingkungan hidup dalam kerangka otonomi daerah bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar  dan penting terhadap lingkungan, wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup/ UKL dan UPL untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang didaerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menerbitkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a.       Rencana tata ruang
b.      Pendapat masyarakat
c.       Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
       Dalam ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang berkenaan dengan penataan ketentuan mengenai pengelolaaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha, yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan harus dicantumkan secara jelas dalam ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Misalnya kewajiban untuk mengelola limbah,  syarat mutu limbah yang boleh dibuang kedalam lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup.
        Ketiga.  Berdasarkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2009 terhadap kinerja 627 perusahaan, terdapat 56 perusahaaan berperingkat hitam, 48 perusahaan merah minus, 82 perusahaan merah, 229 perusahaan biru minus, 170 perusahaan biru, 41 perusahaan hijau, dan hanya satu perusahaan yang berperingkat emas.[5]
        Perusahaan-perusahaan yang masuk daftar  hitam diharuskan segera memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan. Pasalnya, dalam Undang-undang  No.32 tahun 2009 tenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan-perusahaan yang tidak memperhatikan aspek pengelolaaan lingkungan hidup akan diberi sanksi tegas.[6]
       Tindakan tegas bagi pencemar dan pelanggar lingkungan merupakan bentuk penerapan prinsip berkeadilan dalam  pengelolaan lingkungan, terutama dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Setelah berlakunya Undang-undang baru, kedepan tidak hanya perusahaan berlabel hitam yang mendapat warning, tetapi juga perusahaan yang termasuk  daftar merah dan merah minus. Perusahaan-perusahaan itu bisa diperkarakan kemeja  hijau. Hal itu berdasarkan alasan perusahaan berperingkat merah hanya melakukan sebagian persyaratan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-undang, sedangkan peserta proper berperingkat  merah minus masih sedikit sekali melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-undang. Sebelum dituntut secara hukum, perusahaan itu akan dibina terlebih dahulu.
       Perusahaan yang dua kali masuk daftar hitam akan mendapatkan pembinaan dari Deputi Penataan Hukum Kantor Negara Lingkungan Hidup. Pasalnya,  filosofi dasar proper adalah pembinaan dan pengawasan.[7]
        Proses pembinaan biasanya atas permintaan secara pro aktif dari sebuah perusahaan yang berperingkat hitam atau merah agar peringkat mereka bisa meningkat pada tahun berikutnya. Mereka meminta tim proper untuk melakukan kajian teknis tentang pengelolaan lingkungan sesuai amanat Undang-undang. Misalnya tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan  beracun sejak dihasilkan sampai dimusnahkan yang harus diketahui secara pasti setiap pergerakan dan catatannya.
       Pembinaan itu dilakukan atas beberapa pertimbangan,  misalnya apabila suatu perusahaan berperingkat hitam langsung diperkarakan kemeja hijau, otomatis perusahaan itu harus berhenti beroperasinya. Hal tersebut tentunya bisa menimbulkan dampak sosial berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  bagi para karyawan serta merugikan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada jalannya perusahaan. Apabila perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan perbaikan selama masa pembinaan, kuasa hukum KNLH tidak akan segan-segan menuntut mereka melalui jalur hukum.
       Penyelenggara  proper memang  bertujuan agar semua lapisan masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Apabila bukti yang diajukan oleh seseorang atau instansi dapat dipertanggung jawabkan, KNLH akan mencabut penghargaan dari perusahaan yang bermasalah. Kriteria peringkat proper adalah;
1.      Peringkat emas ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3 R (reuse, recycle,recovery), menerapkan system pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat jangka panjang.
2.      Peringkat hijau ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, mempunyai system pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R.
3.      Peringkat biru ; telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.      Peringkat biru minus ; melakukan uapaya pengelolaan lingkunan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5.      Peringkat merah ; melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6.      Peringkat merah minus ; melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan  persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7.      Peringkat hitam ; belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan.
       Suatu perusahaan  baru atau lama apabila mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dengan benar, dipastikan perusahaan itu mendapat peringkat biru. Sebab, peringkat tersebut  hanya mengharuskan perusahaan mengelola lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, mematuhi ijin mendirikan bangunan, tata ruang wilayah,  zona industri dan ekonomi serta amdal. Disinilah peran pemerintah khususnya  didaerah yang sekarang diberi kewenangan masing-masing dalam mengelola dan mengatur potensi daerahnya dalam kerangka otonomi daerah.



[1] Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

[2] Iman Soeharto, Manajemen Proyek Industri (Persiapan,Pelaksanaan, Pengelolaan). Erlangga,1990, hlm.12

[3] Penjelasan pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[4] Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[5] Koran Jakarta, 20 Oktober 2009.
[6] Keterangan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam acara malam anugerah  lingkungan.
[7]Koran Jakata, op. cit., hlm. 18.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus