Kamis, 14 Juni 2012

Penegakan Hukum Lingkungan


              Penegakan Hukum Lingkungan.
                        Penegakan hukum  sebenarnya tidak terlepas pada suatu sistem pemerintahan yang berlaku disuatu negara. Dalam perkembangnnya, terdapat asas-asas yang  memberikan batasan apakah suatu pemerintahan di suatu negara dapat dikategorikan baik atau belum. Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik (the general principels of good adminstration/goverment) yaitu:[1]
a)    Asas kepastian hukum (principels of legal certainty), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
b)   Asas keseimbangan (principels of proporsionality), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.
c)    Asas bertindak cermat (principles of carefulnes), yaitu asas yang memperingatkan agar aparatur negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
d)   Asas motivasi untuk setiap keputusan administrasi negara (principels of motivation) yaitu asas yang menghendaki agar setiap putusan adminstrasi negara diberikan alasan dan motivasi yang cukup dan sifatnya benar.
e)    Asas    jangan mencampuradukan  kewenangan (principels of nonmixed of competence)
f)    Asas permainan yang layak (principels of fairplay), yaitu asas yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
g)   Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonables), yaitu asas yang menentang tindakan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan khusus yang bersangkutan sehingga timbul ketimpangan.
h)   Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raisde expectation), yaitu asas yang menghendaki tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan yang wajar bagi berbagai kepentingan.
i)     Asas meniadakan akibat putusan yang batal (principle of undoing the consequences of an anulled dicission), yaitu asas yang menghendaki bila terjadi pembatalan atas suatu keputusan, akibat keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehinggga yang bersangkutan diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.
j)     Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protection the personal way of life), yaitu asas yang menghendaki agar setiap pegawai diberi kebebasan dan hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.
k)   Asas kebijaksanaan (principle of wisdom), yaitu asas yang menghendaki pelaksanaan tugas pemerintah diberikan kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi.
l)     Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service), yaitu asas yang menghendaki penyelenggaraan tugas pemerintahan, pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum.



[1]http://rajamaroloansitio. op. cit., hlm. 6-7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar