Penegakan
Hukum Lingkungan.
Penegakan
hukum sebenarnya tidak terlepas pada suatu sistem
pemerintahan yang berlaku disuatu
negara. Dalam perkembangnnya, terdapat asas-asas yang memberikan
batasan apakah suatu pemerintahan di suatu negara dapat dikategorikan baik atau
belum. Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik (the general principels of good adminstration/goverment) yaitu:[1]
a) Asas
kepastian hukum (principels of legal
certainty), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh
seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
b) Asas
keseimbangan (principels of
proporsionality), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangan antara
hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.
c) Asas
bertindak cermat (principles of carefulnes), yaitu asas yang memperingatkan
agar aparatur negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan
kerugian bagi warga masyarakat.
d) Asas
motivasi untuk setiap keputusan administrasi negara (principels of motivation) yaitu asas yang menghendaki agar setiap
putusan adminstrasi negara diberikan alasan dan motivasi yang cukup dan
sifatnya benar.
e) Asas jangan mencampuradukan kewenangan (principels of nonmixed of
competence)
f) Asas
permainan yang layak (principels of
fairplay), yaitu asas yang memberikan
kesempatan kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
g) Asas
keadilan atau kewajaran (principle of reasonables), yaitu asas
yang menentang tindakan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan
dengan khusus yang bersangkutan sehingga timbul ketimpangan.
h) Asas
menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raisde expectation), yaitu asas yang
menghendaki tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan yang wajar bagi
berbagai kepentingan.
i) Asas
meniadakan akibat putusan yang batal (principle of undoing the consequences of an anulled dicission),
yaitu asas yang menghendaki bila terjadi pembatalan atas suatu keputusan,
akibat keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehinggga yang
bersangkutan diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.
j) Asas
perlindungan atas pandangan hidup (principle of protection the personal way of life), yaitu asas
yang menghendaki agar setiap pegawai diberi kebebasan dan hak untuk mengatur
kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.
k) Asas
kebijaksanaan (principle of wisdom), yaitu asas yang menghendaki pelaksanaan tugas
pemerintah diberikan kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu
menunggu instruksi.
l) Asas
penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service), yaitu asas yang menghendaki penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar