Selasa, 25 Maret 2014

PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM


Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang

PENDAHULUAN
            Perburuhan, ketenagakerjaan tidak habis-habisnya menjadi persoalan di Negara ini. Keterkaitan ekonomi dan hukum dengan berbagai aspek kehidupan dalam ranah ketenagakerjaan atau perburuhan selalu menjadi perbincangan dan permasalahan yang terkesan tidak kunjung selesai dari tahun ke tahun, walaupun sebenarnya permasalahan yang timbul selalu sama dari tahun ke tahun, yaitu masalah upah minimum. Berdasarkan Permenakertrans No.7 tahun  2013 Tentang Upah Minimum, definisi upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Sedangkan menurut Kepmen No.231 Tahun 2003, upah minimum adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum terdiri atas UMP atau UMK dan UMSP atau UMSK. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum diarahkan pada pencapaian KHL. Pencapaian KHL merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama. Untuk pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Pada perkembangannya penetapan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditandatangi oleh gubernur selalu ada kemungkinan gejolak penolakan penerapan upah dalam bentuk pengajuan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
                                        

PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
            Pelaksanaan keputusan gubernur terkait penetapan upah tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan. Gejolak penolakan dan ketidaksiapan pengusaha dalam mematuhinya terkadang membuat suasana menjadi tidak kondusif. Ketidaksesuaian pendapat ini haruslah diakomodir secara profesional. Lembaga tripartite yang terdiri atas pengusaha, buruh dan pemerintah harus dapat bermusyawarah sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan terbaik yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.  Salah satu ketidaksiapan pengusaha dalam penetapan upah adalah melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah terkait upah minimum yang termaktub dalam keputusan gubernur suatu daerah provinsi. Dalam teknis pelaksanaan, terhadap kasus tersebut terdapat alternative penyelesaian berupa permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada gubernur. Dalam praktek memang pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum, akan tetapi dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Pengaturan penangguhan pelaksanaan upah minimum diatur tata caranya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat di instansi ketenagakerjaan.  Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan :
a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan - penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian perusahaan;
d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;
            Penangguhan yang disetujui oleh gubernur ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Penangguhan diberikan dengan:
a. membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau;
b. membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau;
c. menaikkan upah minimum secara bertahap.
Setelah berakhir izin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengusaha diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permohonan penangguhan secara lengkap oleh gubernur. Selama permohonan penangguhan dalam proses penyelesaian maka pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima oleh pekerja/buruh. Apabila permohonan penagguhan ditolak, maka upah yang diberikan  sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum baru yang berlaku.

            Demikian pemaparan cara bagaimana melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Semoga dapat bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar