Selasa, 25 Maret 2014

SOSIALISASI PERMENAKERTRANS NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MINIMUM

SOSIALISASI PERMENAKERTRANS NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MINIMUM
Oleh: Ikomatussuniah, SH., MH.
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta KM 4 Pakupatan – Serang



           PENDAHULUAN
            Mengenai Pengaturan Upah Minimum telah diatur dalam Permenaker RI Nomor: Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum yang kemudian dicabut dengan dikeluarkannya Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah minimum, hal tersebut dinyatakan dalam Ketentuan Penutup bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMENAKERTRANS NOMOR 7 TAHUN 2013
            Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Kabupaten/Kota (UMSK). 
Penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama. Untuk Pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Langkah penyusunan peta jalan pencapaian KHL adalah:
a. menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
b. memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
c. memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
d. menetapkan prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran   Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.
            UMP serentak per tanggal 1 November harus ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. UMK ditetapakan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP, dan besaran UMK lebih besar dari UMP. Upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Untuk pengaturan selengkapnya dalam Permenakertrans tersebut, hal-hal yang menjadi point adalah:
a.       Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdapat pada pasal 1 dan 2.
b.      Bab II tentang Dasar dan Wewenang penetapan Upah Minimum yang terdapat pada pasal 3 – 11.
c.       Bab III tentang Tata Cara penetapan Upah Minimum yang terdapat pada pasal 12 -14.
d.      Bab IV tentang Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum yang terdapat pada pasal 15 -19.
e.       Bab V tentang Pengawasan yang terdapat pada pasal 20.
f.       Bab VI tentang Ketentuan penutup yang terdapat pada pasal 21 dan 22.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada dengan dikeluarkannya Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 ini, seluruh pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah, diharapkan dapat bersinergi dengan baik, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang positif.  Demikian sekelumit tentang pengaturan tentang upah minimum yang terkandung dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013. Semoga bermanfaat. Wallahu’alambisshawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar