Minggu, 15 Mei 2016

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Majalah Dinamika Vol. 39, No. 1, Triwulan III Tahun 2015, ISSN 1907-220

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Ikomatussuniah, SH., MH
Tenaga Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang



PENDAHULUAN
       Negara Indonesia berdasarkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai tujuan sebagai Negara kesejahteraan. Negara Kesejahteraan berorientasi pada keseimbangan kerjasama antara pemerintah, rakyat dan pengusaha. Keseimbangan kerjasama yang harmonis dapat mewujudkan good governance, sehingga ruh Negara kesejahteraan teraplikasi keseluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagai suatu Negara yang sejahtera, pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi setiap rakyat Indonesia agar dapat hidup secara layak dan berprikemanusiaan. Oleh karena itu, disusunlah suatu peraturan perundangan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peta Jalan pun disusun untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Khusus dalam BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan terbaru tentang jaminan pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Program ini sempat menjadi polemik antara pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam menetapkan besaran iuran yang akan dibayarkan. Akan tetapi, akhirnya pada tanggal 30 Juni 2015, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dan berdasarkan PP tersebut per tanggal 1 Juli 2015 ini, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Dana Pensiun dinyatakan berlaku.

JAMINAN DANA PENSIUN
       Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan tuntuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta (yang telah terdaftar dan membayar iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja secara teratur), dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Jaminan pensiun berdampak pada timbulnya manfaat pensiun bagi para pesertanya. Bagi peserta, jaminan ini akan dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris kepada peserta yang meninggal dunia.
       Peserta terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara Negara dan selain penyelenggara Negara. Untuk kepesertaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Kepesertaan pada program jaminan pensiun mulai berlaku semenjak peserta terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakrjaan memberikan bukti pembayaran iuran pertama kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara. Bukti tersebut sebagai dasar dimulainya perlindungan jaminan pensiun. Kepesertaan jaminan pensiun berakhir pada saat peserta meninggal dunia atau memncapai usia pensiun dan menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sekaligus. Pemberi kerja selain penyelenggara Negara dalam hal ini pengusaha, wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta, paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut bekerja. Apabila pengusaha lalai tidak mendaftarkan, maka pekerja berhak mendaftar sendiri dalam jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:
a.       Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukan sebagai pekerja;
b.      Kartu Tanda Penduduk; dan
c.       Kartu Keluarga.
       Terkait apabila pekerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemberi Kerja selain penyelenggaran negara wajib memberikan manfaat pensiun kepada pekerjanya sesuai peraturan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor kepesertaan bagi pekerja paling lama satu hari setelah iuran pertama dibayar lunas. Paling lama tujuh hari setelah nomor kepesertaan diterbitkan maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu kepesertaan. Nomor kepesertaan merupakan nomor kepesertaan tunggal untuk semua program jaminan sosial ketenagekerjaan yang diikuti peserta. Dalam hal terjadi perubahan data peserta dan keluarganya, maka peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Apabila peserta tidak bekerja, maka data perubahan diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja baru dengan menunjukan kartu kepesertaannya. Pemeberi kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaoprkan kartu kepesertaan dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja di Pemberi Kerja tempat kerja baru.
       Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta, satu orang istri atau suami yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, maksimal 2 orang anak, atau satu orang tua. Berdasarkan pasal 14 ayat (2) PP No. 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat pensiun. Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima manfaat pensiun, peserta harus mendaftarkan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Perubahan daftar penerima manfaat pensiun tidak dapat dilakukan setelah peserta menerima Manfaat Pensiun pertama atau meninggal dunia kecuali untuk anak sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2). Apabila terjadi perselisihan penetapan ahli waris maka diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris, jika tidak terselesaikan juga maka perselisahan penetapan ahli waris diselesaikan di pengadilan.
       Usia pensiun  pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun, seterusnya mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1(satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun. Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun, tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun. Manfaat pensiun berupa:
a.        pensiun hari tua (Paragraf 2 Pasal 19 PP No.45/2015);
b.       pensiun cacat (Paragraf 3 Pasal 20 PP No.45/2015);
c.        pensiun janda atau duda (Paragraf 4 Pasal 21 PP No.45/2015);
d.       pensiun anak (Paragraf 5 Pasal 22 PP No.45/2015);
e.        atau pensiun orang tua (Paragraf 6 Pasal 23 PP No.45/2015);
       Iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan setiap bulan, iurannya adalah sebesar 3 % dari upah perbulan. Iuran tersebut wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta, dengan ketentuan 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan 1% dari upah ditanggung oleh peserta. Besaran iuran tersebut dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan iuran secara bertahap menuju 8%. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait Pengawasan dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.

       Demikian sekilas pemaparan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam bisshawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar