Kamis, 27 Juli 2017

INSTABILITAS HARGA PANGAN POKOK (Majalah Dinamika Pemkab Serang, Juli 2017)

INSTABILITAS HARGA PANGAN POKOK
Ikomatussuniah, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan-Serang
ikomatussuniah-design.blogspot.co.id



PENDAHULUAN
Pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumberdaya dan kearifan lokal. Hal ini dijabarkan dalam bab I Ketentuan umum pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk pencapaian tujuan Negara welfare state berdasarkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah menjamin ketersediaan dan pemenuhan pangan untuk rakyatnya. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan  Pemerintah Daerah. Krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan Karena Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), manipulasi dan praktek-praktek ekonomi yang tidak beretika yang kemudian menghadirkan moral hazard diberbagai sektor ekonomi dan politik yang harus dipikul dan ditanggung oleh semua elemen bangsa (John Pieris, Wiwik Sri Widiarty, 2007:1). Terkait dengan pangan, kestabilan distribusi dan harga pangan dapat terganggu salah satunya disebabkan karena moral hazard dalam pengelolaan dan distribusi pangan itu sendiri.
INSTABILITAS HARGA PANGAN POKOK
Instabiltas harga pangan pokok adalah keadaan tidak stabil, ketidakmantapan, keadaan goyah, keadaan labil, keadaan rawan (keamanan, politik, ekonomi) terkait harga makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Keadaan setiap tahun menjelang hari raya, masyarakat selalu disibukkan dan dikhawatirkan dengan harga pangan yang selalu naik, khususnya harga pangan pokok seperti beras. Berdasarkan http://repository.ipb.ac.id, bahan pangan yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan pangan pemerintah adalah beras, karena usaha tani padi menyediakan kesempatan kerja bagi 21 juta petani, nerupakan bahan pangan utama bagi lebih dari 50 dan lebih dari 25 persen pendapatan keluarga miskin dialokasikan untuk membeli beras. Dengan hal strategis tersebut, gejolak harga berdampak pada pendapatan petani, kesejahterannya dan keluarga miskin. Dilansir dari www.pertanianku.com untuk menjaga stabilisasi harga pangan khususnya beras Perum Bulog melaksanakan program Gerakan stabilisasi Pangan di sejumlah daerah di Indonesia. Ini merupakan inisiatif Bulog dalam menjaga harga pangan ditingkat produsen dan konsumen khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Selain beras bahan pokok lain untuk gerakan stabilisasi pangan adalah gula, daging beku, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih. Khusus untuk bawang merah dan putih akan terus bertambah stoknya dengan penyerapan produksi dalam negeri dan impor.
Berdasarkan http://koran-sindo.com dilansir bahwa menghadapi masalah ketersediaan pangan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang merupakan sinergi antara Polisi Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada setiap daerah dibentuk Satgas Pangan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kiriminal Khusus yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Dalam Negeri dan KPPU. Satgas pangan di daerah melakukan langkah preventif sampai dengan represif dalam bentuk penegakan hukum. Kebijakan ini muncul karena kekhawatiran pemerintah terhadap adanya permainan curang dari sisi supply, dalam hal ini kartel dan mafia pangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan jauh di atas normal. Seperti halnya di Bogor disita 17 ton bawang putih impor asal China dan Selandia Baru yang diduga ditimbun. Di Makassar, Satgas Pangan Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penyimpangan gula rafinasi. Penggerebekan yang dilakukan pada 20 Mei 2017 tersebut berhasil menyelamatkan 107.360 sak gula rafinasi yang masing-masing memiliki berat 50 kg atau sekitar 5.300 ton. Pelaku diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus lainnya, Satgas Pangan Lombok Tengah berhasil mengungkap produsen makanan mi berformalin. Satgas Pangan Lombok Tengah berhasil menyita 185 kg mi kuning, satu botol formalin, dan baskom tepung terigu. Pelaku diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Instabilitas harga khususnya menjelang ramadahan dan Idul Fitri kerap terjadi. Hal ini diperparah dengan bayaknya oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok yang mengakibatkan harga semakin melambung dan masyarakat semakin terjepit. Ichsan Firdaus Anggota Komisi IV DPR RI/ Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa pemerintah dengan membentuk satgas pangan dalam gerakan stabilitas harga merupakan langkah represif yang belum menyentuh titik persoalan karena kompleksnya permasalahan di lapangan terkait perilaku pasar. Hal ini ditambah dengan problematika moral hazard yang terjadi di masyarakat terkait supply dan demand terkait bahan pangan pokok.
Sebaiknya pemerintah fokus dalam memperbaiki produksi dan produktivitas bahan kebutuhan pangan sehingga dapat menciptakan kedaulatan pangan sehingga kebutuhan pangan dapat memadai dan terpenuhi dalam jangka waktu panjang. Berdasarkan Undang-Undang Pangan, Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Diharapakan instabilitas harga bahan pokok tidak lagi terjadi mengingat sumberdaya alam dan potensi bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok khususnya melimpah. Langkah yang harus dikonsistenkan adalah goodwill dari pemegang kebijakan dalam menentukan, mengatur dan menerapakan regulasi yang menciptakan dan mewujudkan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar